Tak Sekadar Menegur, Dishub Cimahi Siap Gembok Hingga Derek Pelanggar Parkir Liar
Table of Contents
CIMAHI, ARTHA-NEWS.COM — Dinas Perhubungan Kota Cimahi memperketat pengawasan dan penertiban parkir liar di sepanjang ruas jalan kota, mulai Rabu, 29 Juli 2026. Langkah ini diambil guna menertibkan bahu jalan yang dimanfaatkan parkir sembarangan, mencegah kemacetan, serta menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. Pengawasan akan dilakukan secara rutin setiap hari, dengan prioritas pada kawasan padat penduduk dan rawan tersendat.
"Pengawasan rutin dilakukan setiap hari untuk memastikan tidak ada parkir liar di jalur yang dilarang parkir," ujar Koordinator Lapangan Dishub Kota Cimahi, Dede Supriyadi.
Penegakan berfokus pada sejumlah titik strategis, meliputi ruas jalan nasional, kawasan depan Alun-alun Kota Cimahi, wilayah Cimindi, hingga kawasan depan Kantor DPRD Kota Cimahi yang telah dipasangi rambu larangan parkir secara resmi. Kawasan jalan nasional menjadi prioritas utama untuk dijaga kelancarannya mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap mobilitas kota secara keseluruhan.
Pada tahap awal, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan penyuluhan guna membangun kesadaran masyarakat. Kendaraan yang kedapatan melanggar akan ditempeli stiker peringatan sebagai teguran. Namun jika peringatan diabaikan, pihak Dishub tidak segan-segan melakukan penggembokan roda hingga penderekan kendaraan.
Penindakan yang lebih tegas dan menyeluruh akan dilakukan dalam operasi gabungan bersama kepolisian, setelah pemetaan titik-titik rawan parkir liar selesai dilakukan.
Pihak Dishub Kota Cimahi juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menaati rambu dan peraturan perparkiran yang berlaku. Kepatuhan tidak parkir sembarangan menjadi kunci utama untuk mengurangi potensi kecelakaan sekaligus menekan tingkat kemacetan di wilayah Kota Cimahi.
(Ari M)
Artha-News - Analisis - Referensi - Tajam - Handal - Akurat -
👁 Views: 0
Posting Komentar