SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Penertiban bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, berakhir kondusif pada Kamis (24/9/2026). Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Samosir, TNI, dan Polri berhasil meratakan kios-kios tak berizin tersebut dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta humanis.
Berbeda dengan perkiraan awal yang berpotensi memicu ketegangan, proses eksekusi justru berjalan sangat tertib. Banyak pemilik kios yang memilih membongkar sendiri bangunan mereka. Petugas Satpol PP kemudian membantu membersihkan sisa material yang belum tuntas dibongkar oleh warga.
Pembongkaran ini dilakukan secara manual tanpa alat berat, guna menjaga agar material bangunan milik masyarakat tidak rusak dan dapat digunakan kembali di lokasi lain.
Sebelumnya, Asisten I Setdakab Samosir, Tunggul Sinaga, mengingatkan seluruh personel untuk menjaga emosi dan tidak terpancing provokasi di lapangan. Hal senada ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Kasat Pol PP Samosir, Rikardo Sidabutar.
"Tujuan kita bukan bentrok dengan masyarakat. Jangan ada yang menggunakan kekerasan. Jika ada personel yang melanggar dan tidak bisa menahan diri, akan saya tindak tegas sendiri," ujar Rikardo usai membacakan berita acara pembongkaran.
Alasan Hukum Penertiban
Langkah tegas ini merupakan hasil kesepakatan Tim Terpadu Pengawasan berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 123 Tahun 2026. Dari hasil pemeriksaan, seluruh bangunan tersebut terbukti tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung serta izin lingkungan.
Selain menyalahi peruntukan ruang publik dan merusak estetika objek wisata Menara Pandang Tele, keberadaan kios ini juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, akibat penggunaan bahu jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Laspayer Sipayung, bersama Kepala Bagian Operasional Polres Samosir, Kompol Eduard, memastikan kehadiran personel TNI–Polri murni untuk pengamanan preventif sebagai pendukung, agar tidak terjadi kontak fisik antara petugas penegak peraturan daerah dan masyarakat.
Pemasangan Spanduk Larangan
Sebagai penutup proses sterilisasi kawasan, tim gabungan memasang spanduk larangan mendirikan bangunan dan berjualan di area tersebut. Pemerintah Kabupaten Samosir memberikan tenggat waktu tiga hari bagi warga untuk mengangkut sisa material mereka.
"Jika ada yang mencoba membangun kembali, kami akan langsung bongkar. Sisa material diberi waktu tiga hari untuk diangkut. Lewat dari itu, akan dibersihkan oleh Satpol PP," tegas Rikardo menutup keterangannya.
(NR. Sitohang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar