TASIKMALAYA KOTA, ARTHA-NEWS.COM — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pengawasan dan evaluasi tata kelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kota Tasikmalaya sukses digelar. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tasikmalaya, pada Senin, 14 September 2026.
Secara umum, rapat menekankan bahwa Kota Tasikmalaya memiliki kedudukan istimewa dalam sejarah pergerakan koperasi Indonesia. Kota ini merupakan tempat lahirnya deklarasi pergerakan koperasi nasional, di mana pada 12 Juli 1947 Kongres Koperasi Pertama Indonesia digelar di Tasikmalaya. Momentum sejarah tersebut menghasilkan berdirinya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) dan penetapan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Nasional.
KPK-Indonesia & AJGT Kawal Hasil Audiensi
Menurut Fikri Zulfikar, Ketua Komite Pemerhati Koperasi Indonesia (KPK-INDONESIA), pihaknya bersama Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT), LBH Sapurata Nusantara, dan Banteng Muda Indonesia (BMI) tengah menunggu notulen resmi hasil audiensi dari DPRD Kota Tasikmalaya untuk terus memantau langkah konkret selanjutnya.
AJGT yang diketuai oleh Arya Siloka, merupakan wadah jurnalis dan media berbasis Tasikmalaya yang berfokus pada pengawasan publik, jurnalisme investigasi, serta perlindungan kepentingan masyarakat. Kehadiran AJGT dalam audiensi ini menunjukkan komitmen bersama untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor koperasi.
Audiensi ini turut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan, KPP Pratama (Pajak), Dinas Koperasi, dan Satpol PP, guna mendorong perbaikan tata kelola serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tanggapan dan Sanggahan Pihak Koperasi
Menanggapi adanya sorotan khusus terhadap salah satu koperasi dalam audiensi tersebut, Fikri menyerahkan sepenuhnya pada regulasi yang ada dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Manakala yang masuk dugaan pelanggaran administratif maupun dugaan pelanggaran pidana, silahkan pada relasinya masing-masing sesuai regulasi yang ada," ujar Fikri.
Menurut Fikri, hal tersebut juga sejalan dengan apa yang disampaikan langsung oleh perwakilan koperasi terkait. Dalam klarifikasinya, pihak koperasi menyatakan siap mengikuti koridor hukum yang ada dan memberikan sanggahan tegas.
"Itu juga sesuai dengan yang disampaikan oleh perwakilan dari koperasi tersebut yang mengatakan, kalau terkait masalah pidana itu silahkan saja — kepolisian tempatnya. Dan kalau tidak terbukti, mereka akan lapor balik," tambah Fikri.
Penyampaian Fikri ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh yang mewakili pihak koperasi dalam ruangan audiensi, di mana secara umum mendukung untuk pembenahan seluruh koperasi.
Hingga berita ini diturunkan, semua pihak sepakat untuk menunggu hasil notulen resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya.
(Jay Kuncir Panjaitan)
Artha-news - Analisis Referensi Tajam Handal Akurat -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar