✅ Selamat Membaca — Artha-News Media Berita Independen & Terpercaya 🔥
⏳ Memuat berita terbaru...

📰 5 BERITA TERBARU

  • ⏳ Memuat...

🔥 5 BERITA POPULER

  • ⏳ Memuat...

Polres Samosir Amankan 4 Pria Diduga Terlibat Pemerasan, Uang Rp600 Ribu dan Satu Unit Mobil Jadi Barang Bukti

SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Samosir mengamankan empat orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat tindak pidana pemerasan terhadap perangkat desa di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
 
Keempat pria tersebut masing-masing berinisial AP (53 tahun) warga Kabupaten Simalungun yang berprofesi sebagai wiraswasta, PMS (60 tahun) warga Kota Pematangsiantar yang berprofesi sebagai wartawan, AA (43 tahun) warga Kabupaten Simalungun yang berprofesi sebagai wiraswasta, serta ZK (48 tahun) warga Kota Pematangsiantar yang berprofesi sebagai wiraswasta.
 
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp600.000 dan satu unit kendaraan roda empat Toyota Calya berwarna silver dengan nomor polisi BK 1805 WZ.
 
Dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Simanindo. Dalam kejadian tersebut, pihak yang keberatan disebut mengalami kerugian uang sebesar Rp600.000.
 
Kronologi & Penjelasan Polisi
 
Plt. Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, menjelaskan pengamanan tersebut berawal ketika Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat perintah dari Kapolres Samosir untuk melakukan pengecekan terkait informasi dugaan pemerasan yang diduga melibatkan oknum wartawan.
 
"Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, tim opsnal menemukan empat orang laki-laki dewasa sedang meminta uang kepada perangkat desa. Selanjutnya, tim mengamankan keempat orang tersebut beserta pihak pelapor dan barang bukti ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Gunawan.
 
Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan peristiwa tersebut berkaitan dengan pungutan liar. Modus yang diduga dilakukan yakni dengan mendatangi kantor desa, menanyakan perkembangan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), lalu memberikan tekanan dan intimidasi kepada perangkat desa.
 
"Untuk sementara, informasi yang disampaikan para terduga pelaku bahwa dugaan pemerasan telah mereka lakukan di beberapa desa dan sekolah negeri di Kecamatan Simanindo, yang telah menghasilkan jutaan rupiah," ungkapnya.
 
Penanganan Perkara
 
Perkara ini ditangani Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir di bawah koordinasi Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., Kanit Pidum IPDA Widodo Kaban, S.H., serta Katimsus AIPTU Rudi S. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pelapor, saksi-saksi, maupun keempat orang yang diamankan untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana yang terjadi.
 
Polres Samosir menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Status dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(NR Sitohang / Tim Reporter Artha-News)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar