SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Sejumlah warga Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, mendesak Polres Samosir untuk mengusut tuntas laporan dugaan penjualan lahan warga oleh Kepala Desa setempat tanpa sepengetahuan pemilik.
Perkara ini memicu ketegangan setelah warga mencium adanya upaya perdamaian sepihak yang diduga dimediasi oleh pihak kepolisian tanpa melibatkan seluruh pelapor. Guna menyampaikan aspirasinya, warga menggelar aksi di Mapolres Samosir pada Rabu (16/09/2026).
"Jangan melakukan perdamaian secara rahasia. Kami meminta proses hukum tetap berjalan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus diproses sesuai hukum. Tangkap Kepala Desa," ujar salah seorang warga saat menyampaikan tuntutannya.
Menurut warga, persoalan ini bukan sekadar masalah pribadi, melainkan menyangkut hak atas tanah adat/warga yang diperjualbelikan secara ilegal.
Warga Pertanyakan Transparansi Mediasi
Warga juga mempertanyakan mekanisme perdamaian yang tiba-tiba mencuat setelah laporan resmi diterima Polres Samosir. Mereka meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka mengenai siapa saja yang hadir, dasar dilakukannya mediasi, serta status hukum laporan tersebut.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa pihaknya menuntut kepastian hukum dan meminta Kapolres Samosir bertindak tegas tanpa tebang pilih.
"Di mata hukum semua sama. Kalau perkara ini tidak ditindaklanjuti secara serius di Polres Samosir, kami akan melaporkannya kepada instansi penegak hukum yang lebih tinggi," tegas kuasa hukum pelapor.
Tanggapan Pihak Polres Samosir
Merespons tuntutan tersebut, pihak Polres Samosir menyambut baik kedatangan warga dan menyatakan akan tetap menindaklanjuti perkembangan kasus ini. Di hadapan warga, petugas menunjukkan adanya surat perdamaian bermaterai yang diajukan oleh perwakilan pelapor sebelumnya.
Kendati pihak kepolisian telah memberikan penjelasan mengenai status mediasi tersebut, warga menyatakan tidak puas dan menilai surat perdamaian itu cacat hukum karena dibuat secara sepihak tanpa persetujuan seluruh pemilik lahan yang dirugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi Kepala Desa Siopat Sosor guna mendapatkan klarifikasi dan hak jawab terkait tudingan penjualan lahan tersebut.
Di sisi lain, seluruh dugaan yang dilaporkan warga masih berada dalam ranah penyelidikan. Kebenaran materiil perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(NR. Sitohang)
Artha -news --Analisis-Referensi-Tajam-Handal-Akurat-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar