TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Kabar mengenai dugaan pemotongan sepihak sebesar 2,5 persen dari penghasilan bulanan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akhirnya mendapatkan penjelasan resmi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat.
Klarifikasi ini diterbitkan untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus meluruskan kabar burung yang beredar di masyarakat mengenai mekanisme pengelolaan dana zakat profesi tersebut.
Konfirmasi Resmi BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya
Melalui surat jawaban resmi bernomor 216/BAZNAS-TSM/IX/2026, Kepala BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya memberikan penjelasan tertulis atas surat permohonan keterangan yang dilayangkan oleh redaksi Artha-News.
Dalam keterangan resminya, BAZNAS menegaskan bahwa angka 2,5 persen tersebut bukanlah pemotongan paksa ataupun kebijakan anggaran yang mengikat secara sepihak dari pemerintah daerah. Sistem tersebut melainkan mekanisme penyaluran zakat penghasilan atas dasar keikutsertaan sukarela dari masing-masing pegawai.
Berikut adalah lima poin penjelasan resmi yang disampaikan oleh BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya:
Bersifat Sukarela: Pemotongan zakat hanya dilakukan apabila ASN yang bersangkutan telah memberikan persetujuan tertulis. Tidak ada paksaan maupun pemotongan otomatis secara massal dari sistem kepegawaian.
Bukan Pemotongan Anggaran Pemda: Sumber dana murni berasal dari kesadaran pribadi para ASN selaku muzakki (wajib zakat), bukan bagian dari kebijakan anggaran operasional pemerintah daerah.
Mekanisme Administrasi Jelas: ASN yang bersedia menyalurkan zakatnya wajib mengisi surat pernyataan resmi di atas meterai. Dokumen tertulis inilah yang menjadi dasar pemindahan bukuan dana langsung ke rekening BAZNAS.
Tidak Wajib Bagi Semua Pegawai: ASN yang belum mencapai nisab (batas minimum wajib zakat) atau yang berkeberatan, tidak akan diikutsertakan dalam sistem pemotongan ini.
Payung Hukum UU No. 23 Tahun 2011: Seluruh dana yang terkumpul dikelola secara transparan dan akuntabel merujuk pada regulasi pengelolaan zakat nasional, lengkap dengan bukti penyetoran sah yang dilaporkan secara berkala.
Redaksi Minta Bukti Dokumen Pendukung Demi Transparansi
Guna memastikan asas jurnalisme yang teliti dan berbasis data faktual, Pemimpin Redaksi Artha-News, Lamhot S. Siadari (Arie.S) kembali mengirimkan surat lanjutan bernomor 029/AN-Ed/X/2026 kepada Ketua BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya yang berlokasi di Jl. Muktamar NU XXIX Cipasung, Singaparna.
Dalam surat tersebut, pihak redaksi memohon keterbukaan informasi berupa salinan tiga dokumen pendukung:
Contoh format lengkap Surat Pernyataan Kesediaan Pemotongan dan Pemindahbukuan.
Sampel dokumen kesediaan yang telah diisi oleh pegawai (dengan identitas pribadi disamarkan).
Data statistik mengenai jumlah ASN/PPPK yang berpartisipasi dibandingkan dengan total jumlah pegawai keseluruhan di Kabupaten Tasikmalaya.
Langkah konfirmasi lanjutan secara tertulis maupun melalui pesan digital WhatsApp terus dikawal oleh tim redaksi. Artha-News berkomitmen mempublikasikan perkembangan data terbaru secara objektif begitu tanggapan resmi diterima dari pihak BAZNAS guna menyajikan fakta yang utuh kepada masyarakat.
Laporan: Tim Redaksi Artha-News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar