KOTA TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya belum memberikan jawaban resmi terkait konfirmasi anggaran kegiatan Bantuan Sosial Kesehatan Tahun Anggaran 2026. Proyek yang tercatat dalam sistem pengadaan pemerintah INAPROC tersebut memiliki pagu anggaran fantastis senilai Rp3.429.780.760 atau sekitar Rp3,42 miliar.
Paket dengan nama "Belanja Jasa Pelaksanaan Transaksi Keuangan" dan uraian pekerjaan "Bantuan Sosial Kesehatan" itu tercatat menggunakan metode Swakelola Tipe I. Dalam sistem tersebut, Dinsos Kota Tasikmalaya bertindak langsung sebagai satuan kerja pelaksana.
Besarnya nilai anggaran tersebut mendorong redaksi Artha-News.com melakukan penelusuran lebih lanjut guna memperoleh informasi mengenai peruntukan dana, mekanisme pelaksanaan, penyaluran bantuan, serta pertanggungjawaban kegiatan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinsos belum memberikan respons tertulis.
Surat Konfirmasi Resmi Telah Dikirim ke Dinsos
Sebagai bagian dari proses verifikasi jurnalistik dan pemenuhan keberimbangan berita, Artha-News.com telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi resmi. Surat bernomor 003/Red/Artha-News/Konf/IX/2026 tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya.
Surat tersebut memuat sejumlah pertanyaan krusial, di antaranya:
- Tujuan penganggaran dan rincian komponen belanja.
- Mekanisme transaksi keuangan dan penetapan penerima manfaat.
- Realisasi anggaran hingga kelengkapan laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Redaksi juga meminta dokumen pendukung seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen pelaksanaan swakelola, data penerima bantuan, hingga bukti penyaluran. Upaya ini dilakukan untuk mencocokkan data sistem pengadaan elektronik dengan realisasi di lapangan.
Transparansi Pagu Anggaran Rp3,42 Miliar Perlu Diperjelas
Redaksi menyoroti keterkaitan antara nama paket "Belanja Jasa Pelaksanaan Transaksi Keuangan" dengan uraian "Bantuan Sosial Kesehatan". Dengan pagu mencapai Rp3,42 miliar, rincian komponen pembentuk anggaran sangat diperlukan agar masyarakat mendapatkan asas keterbukaan informasi.
Klarifikasi yang dinanti meliputi besaran dana yang murni dialokasikan untuk bantuan masyarakat, biaya administrasi atau jasa transaksi, serta dasar perhitungan belanja. Informasi mengenai jumlah penerima manfaat dan besaran bantuan per orang juga menjadi poin utama yang dipertanyakan publik.
Status Laporan Hasil Pekerjaan Belum Terdeteksi
Berdasarkan penelusuran awal pada data elektronik INAPROC, redaksi belum menemukan laporan hasil pekerjaan yang tercantum dalam pencatatan swakelola tersebut.
Meski demikian, belum ditemukannya dokumen pada sistem pengadaan elektronik tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan atau kegiatan yang mangkrak. Kepastian status proyek ini memerlukan pemeriksaan dokumen internal yang sah dari instansi terkait. Oleh sebab itu, jawaban Dinsos Kota Tasikmalaya menjadi sangat penting sebagai ruang verifikasi data.
Surat Didisposisikan ke Sekretaris Dinas, Jawaban Belum Terbit
Untuk mempercepat proses konfirmasi, tim redaksi Artha-News.com telah mendatangi kantor Dinas Sosial Kota Tasikmalaya secara langsung pada Senin, 26 Oktober 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Kasubag Edi memastikan bahwa surat permohonan konfirmasi telah diterima. Surat tersebut juga diklaim telah diproses melalui disposisi kepada Sekretaris Dinas Sosial Kota Tasikmalaya. Namun, hingga tenggat waktu redaksi berakhir, penjelasan substansial belum kunjung diterima.
Sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), transparansi anggaran negara merupakan hak masyarakat. Artha-News.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinsos Kota Tasikmalaya untuk memberikan klarifikasi susulan pada pemberitaan berikutnya demi menghadirkan informasi yang akurat dan berimbang.
(Mat / Ari S — Artha-News)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar