Artha-News.com — Samosir, 13 Oktober 2026
Keberhasilan pembangunan di suatu wilayah tidak sekadar bertumpu pada perencanaan program yang matang. Di balik setiap perumusan kebijakan, tata kelola aset, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga eksekusi proyek strategis, diperlukan sebuah kepastian hukum yang kokoh. Hal ini krusial agar seluruh program kerja pemerintah dapat terealisasi secara tepat sasaran serta membawa dampak positif yang konkret bagi kehidupan masyarakat luas.
Prinsip mendasar inilah yang menjadi inti dari dialog interaktif saat Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menggelar kunjungan silaturahmi formal ke markas Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir pada Senin, 13 Oktober 2026.
Pertemuan ini sekaligus merupakan bentuk kunjungan balasan, menyusul agenda serupa yang sebelumnya telah dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, ke Kantor Bupati Samosir beberapa waktu lalu.
Dalam kunjungan kerja ini, Wabup Ariston didampingi oleh jajaran pejabat teras, yakni Asisten I Tunggul Sinaga, Asisten II Hotraja Sitanggang, dan Asisten III Arnod Sitorus. Kedatangan rombongan pejabat Pemerintah Kabupaten Samosir tersebut disambut hangat dan penuh kekeluargaan oleh Kajari Samosir, Akwan Annas, yang kala itu didampingi oleh Kasi Intel Juna Karo-karo.
Bukan sekadar pertemuan seremonial biasa, momentum ini dimanfaatkan sebagai ruang diskusi strategis demi menyelaraskan komitmen bersama dalam menyukseskan visi pembangunan di Kabupaten Samosir. Pemkab Samosir juga mendorong penguatan kemitraan di lingkup Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tujuannya agar seluruh elemen birokrasi dan instansi vertikal mampu bergerak seirama demi memajukan daerah secara maksimal.
Pada kesempatan itu, Wabup Ariston menggarisbawahi bahwa institusi Kejaksaan memegang peranan yang sangat vital dalam menyokong roda pemerintahan serta roda pembangunan, khususnya lewat fungsi strategis Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kontribusi nyata dari JPN ini diharapkan dapat dioptimalkan untuk mengawal pemerintah daerah ketika berhadapan dengan berbagai problematika hukum yang berkaitan langsung dengan jalannya pembangunan.
Menurut pandangan Ariston, supervisi dan sinergi yang intens dengan pihak Kejaksaan merupakan hal wajib. Tujuannya agar implementasi berbagai program kerja dapat berjalan lebih efektif, selesai tepat waktu, dan mencapai sasaran yang tepat, dengan tetap berpijak pada koridor regulasi perundang-undangan yang berlaku.
"Integrasi kerja yang solid antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat kita perlukan, terutama pada sektor penataan aset daerah, peningkatan PAD, serta pengawasan berbagai proyek strategis daerah. Dengan begitu, operasional seluruh program dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan kemanfaatan yang riil bagi warga," jelasnya.
Tidak hanya fokus pada sektor fisik pembangunan, Ariston juga mengharapkan dukungan penuh dari Kejari Samosir untuk mengedukasi masyarakat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kesadaran hukum. Program penyuluhan hukum dipandang sebagai instrumen penting agar ASN maupun warga sipil kian memahami hak-hak, kewajiban, serta batas-batas hukum dalam aktivitas birokrasi maupun kehidupan sosial.
Merespons hal tersebut, Kajari Samosir Akwan Annas memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif dan komitmen Pemkab Samosir dalam mempererat kolaborasi antarlembaga ini. Ia menegaskan komitmen Kejari untuk selalu siap sedia menyokong dan memberikan pendampingan hukum atas kendala yang dihadapi Pemkab Samosir, termasuk dalam mengamankan proyek strategis daerah, asalkan didasari koordinasi yang intens dan tetap patuh pada hukum yang berlaku. Akwan Annas juga membuka lebar pintu komunikasi, baik secara langsung maupun lewat jalur koordinasi struktural.
Ia pun mengimbau agar semua instansi kedinasan maupun lembaga vertikal saling bahu-membahu dalam merealisasikan target pembangunan yang selaras dengan visi-misi Kabupaten Samosir. Pihaknya menilai, keterbukaan komunikasi sejak fase awal merupakan langkah preventif yang paling efektif untuk meminimalisasi potensi sengketa hukum di tengah jalan saat proyek berlangsung.
Lebih mendalam, Kajari mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk merapatkan barisan, membangun tanah Samosir dengan ketulusan hati, serta senantiasa mematuhi aturan main yang berlaku. Penguatan pemahaman kolektif mengenai pelaksanaan teknis kegiatan akan terus disokong lewat semangat kolaboratif, tindakan saling mengingatkan, serta pendampingan yang konsisten.
Pertemuan lintas instansi ini sekaligus berfungsi sebagai langkah konkret tindak lanjut atas kesepakatan bersama yang sebelumnya telah disepakati oleh Pemkab Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir. Hubungan kemitraan ini diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen administratif di atas kertas, melainkan bertransformasi menjadi instrumen riil dalam membenahi tata kelola pemerintahan yang bersih serta mengawal agenda pembangunan strategis.
Adapun jalinan sinergi bersama Kejaksaan ini merupakan representasi nyata dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh lini pembangunan berjalan dengan memegang teguh asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan akuntabilitas publik. Melalui pola komunikasi yang kian kokoh, setiap program kerja diharapkan mampu tereksekusi secara legal, tepat waktu, tepat sasaran, dan pada akhirnya mampu mendatangkan kemaslahatan yang jauh lebih besar bagi seluruh masyarakat Samosir.
Laporan: NR. Sitohang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar