CIMAHI, ARTHA-NEWS.COM — Rabu, 8 Oktober 2026
Pemerintah Kota Cimahi resmi memperpanjang masa berlaku kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda untuk seluruh jenis pajak daerah di wilayahnya. Jika sebelumnya program ini direncanakan berakhir pada September 2026, kini masyarakat diberi waktu lebih lama hingga 28 Desember 2026 untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani biaya tambahan akibat keterlambatan. Langkah ini membuka peluang luas bagi warga yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikannya dengan lebih ringan dan terjangkau.
Melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), Pemkot Cimahi secara aktif mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu ini sebelum masa berlakunya habis. Kesempatan ini dinilai sangat berharga karena warga hanya perlu melunasi nilai pokok pajak yang tertunda, tanpa harus membayar denda yang biasanya terus bertambah seiring berjalannya waktu.
Sekretaris Bappenda Kota Cimahi, Faisal, menjelaskan bahwa keputusan memperpanjang masa program ini diambil setelah melihat antusiasme dan tingkat kepatuhan masyarakat yang dinilai cukup tinggi selama periode sebelumnya. Pemerintah daerah ingin memberikan ruang yang lebih luas bagi warga yang belum sempat memanfaatkan kebijakan ini.
"Jadi buat warga atau wajib pajak, silakan manfaatkan kesempatan ini karena penghapusan denda ini hanya berlaku sampai 28 Desember 2026. Setelah lewat tanggal tersebut, sanksi administratif akan kembali berlaku sesuai ketentuan yang ada," ujar Faisal saat memberikan keterangan, Rabu (8/10/2026).
Berbagai jenis pajak daerah masuk dalam cakupan program ini, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, serta Pajak Air Tanah. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi pajak atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, serta pemanfaatan tenaga listrik.
Faisal menambahkan, perpanjangan program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya yang memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa merasa terberatkan oleh besaran denda yang menumpuk. Dengan demikian, kepatuhan warga terhadap pembayaran pajak daerah dapat terus meningkat.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi strategi pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). PBB-P2 sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan utama yang sangat penting bagi pembangunan dan penyelenggaraan layanan publik di Kota Cimahi. Semakin banyak warga yang melunasi kewajibannya, semakin baik pula kemampuan daerah dalam memberikan pelayanan.
"Bappenda masih terus mendorong penyelesaian tunggakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar penerimaan daerah dapat terus dioptimalkan hingga akhir tahun," tegasnya.
Perlu diketahui, kebijakan ini berbeda dengan program insentif diskon PBB-P2 sebesar 5 persen yang telah diberikan sebelumnya pada bulan September 2026 untuk ketetapan pajak tahun berjalan. Jika diskon meringankan nilai pokok yang harus dibayar, maka program penghapusan sanksi administratif ini khusus menghapuskan denda keterlambatan agar warga dapat menyelesaikan tunggakan masa lalu dengan lebih mudah.
(Ari.M)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar