✅ Selamat Membaca — Artha-News Media Berita Independen & Terpercaya 🔥
⏳ Memuat berita terbaru...

📰 5 BERITA TERBARU

  • ⏳ Memuat...

🔥 5 BERITA POPULER

  • ⏳ Memuat...

Polres Pangandaran Bedah Regulasi Anti-Korupsi di Hadapan 420 Pengelola Keuangan Kemenag

ARTHA-NEWS PANGANDARAN
 
Upaya memperkuat tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel terus digelorakan di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran. Sebanyak 420 peserta memadati Gedung Islamic Centre, Kecamatan Cijulang, dalam agenda Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Negara pada Rabu (30/9/2026).
 
Kegiatan strategis ini mengusung tema "Terwujudnya Zona Integritas Melalui Peningkatan Kinerja Pengelolaan Keuangan Negara" guna membekali seluruh elemen pimpinan dan pengelola anggaran di tingkat satuan kerja.
 
Instruksi Kakankemenag: Anggaran Harus Berdampak Nyata
 
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran, Dr. H. Asep Barhia, S.Ag., M.Pd.I., dalam arahannya menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara bukan sekadar pemenuhan administrasi formal, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
 
"Setiap anggaran yang digunakan harus memberikan manfaat dan dampak nyata bagi pelaksanaan tugas serta pelayanan publik," tegas Dr. H. Asep Barhia saat membuka acara secara resmi.
 
Komitmen Kapolres Pangandaran: Kawal Pengelolaan Dana Publik
 
Secara terpisah, Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K. mengapresiasi langkah proaktif Kemenag Pangandaran dalam membangun sinergi pencegahan korupsi sejak dini. Pihaknya menegaskan komitmen Kepolisian dalam mendukung penuh terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih di wilayah Pangandaran.
 
"Penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi harus berjalan beriringan. Kami di Polres Pangandaran berkomitmen untuk mengawal setiap rupiah anggaran negara agar benar-benar terserap secara tepat sasaran demi kemaslahatan masyarakat dan terhindar dari praktik penyimpangan," tegas AKBP Ikrar.
 
Beliau juga menambahkan bahwa sosialisasi dan edukasi hukum seperti ini sangat vital sebagai langkah preventif sebelum terjadinya pelanggaran. "Integritas harus menjadi fondasi utama. Kami berharap seluruh pengelola keuangan memiliki pemahaman hukum yang kuat sehingga dapat bekerja dengan tenang, transparan, dan akuntabel," lanjutnya.
 
Pelibatan Unsur Lintas Instansi dan Lintas Lini
 
Sosialisasi ini menghadirkan tiga pemateri kompeten di bidangnya. Sesi pertama dibuka oleh Kasubbag TU Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, dilanjutkan oleh H. Subhan Halili, S.E. (PPK Pembangunan Gedung Negara Kanwil Kemenag Jawa Barat), dan dipungkasi oleh Ipda Fathul Alim, S.I.P., M.H. (Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pangandaran).
 
Adapun 420 peserta yang hadir mencakup seluruh pemangku kepentingan pengelolaan anggaran dan pendidikan di lingkungan Kemenag Pangandaran, yaitu:
 
- Kasubbag TU dan para Kepala Seksi
- Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI
- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
- Penghulu dan Penyuluh ASN (PNS & PPPK)
- Kepala RA serta Kepala Madrasah Negeri dan Swasta (MI, MTs, MA)
- Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) MTsN dan MAN
- Bendahara RA, MI, MTs, dan MA (Negeri & Swasta)
 
Kanit Tipidkor Paparkan Regulasi dan 7 Bentuk Korupsi
 
Hadir memberikan pembekalan teknis hukum, Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pangandaran, Ipda Fathul Alim, S.I.P., M.H., menggarisbawahi pentingnya pemahaman regulasi guna mengantisipasi potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana publik.
 
Ipda Fathul Alim menjelaskan landasan hukum utama pemberantasan korupsi di Indonesia, yakni UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2001, serta penyesuaian aturan dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). Secara yuridis, ia memaparkan bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, serta bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat.
 
Dalam kesempatan tersebut, Ipda Fathul Alim membedah 7 bentuk tindak pidana korupsi yang wajib dihindari oleh seluruh pengelola keuangan:
 
- Merugikan Keuangan Negara
- Suap-Menyuap
- Penggelapan dalam Jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan Curang
- Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)
- Gratifikasi
 
(UG)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar