SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Pembangunan rehabilitasi dan perawatan Puskesmas Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp1.582.385.730 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), setelah sejumlah jurnalis menemukan pekerja di lokasi tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diatur dalam peraturan keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan langsung para jurnalis di lokasi pada Minggu, 1 November 2026, hanya ditemukan enam orang pekerja yang sedang melaksanakan aktivitas pembangunan. Ironisnya, para pekerja tersebut terlihat tidak mengenakan helm, rompi keselamatan, sarung tangan, maupun alas kaki yang layak untuk pekerjaan konstruksi.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja mengaku bahwa APD yang diberikan kepada mereka hanya berupa sepatu. Namun, sepatu tersebut pun tidak digunakan saat bekerja di lokasi proyek.
Situasi ini mengundang keprihatinan mendalam. Boris Situmorang, salah seorang jurnalis yang berada di lokasi, mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja di tengah proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
"Kalau para pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja, bagaimana tanggung jawabnya?" tanya Boris di lokasi proyek.
Keprihatinan semakin mendalam ketika pekerja tersebut menyebutkan bahwa risiko kecelakaan ditanggung sendiri oleh masing-masing pekerja. Jawaban ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen pelaksana terhadap regulasi keselamatan kerja yang berlaku di Indonesia.
Pelanggaran Aturan K3 dan Perlindungan Tenaga Kerja
Abaikan standar keselamatan kerja di lokasi proyek konstruksi pemerintah berpotensi melanggar sejumlah regulasi ketat, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 dan 87): Mengatur hak setiap pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mewajibkan pelaksana proyek menyediakan APD secara gratis bagi semua orang yang bekerja di lokasi.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri: Menegaskan kewajiban perusahaan menyediakan APD sesuai standar bagi pekerja konstruksi.
Jika terbukti abai, tindakan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Progres Baru 30 Persen, Waktu Pelaksanaan Semakin Mendesak
Persoalan tidak berhenti pada ketidaktersediaan APD. Pantauan di lapangan juga menunjukkan progres fisik pembangunan diperkirakan baru mencapai sekitar 30 persen. Padahal, berdasarkan data pada papan informasi proyek, waktu pelaksanaan hanya menyisakan 59 hari hingga batas penyelesaian pada 30 Desember 2026.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Calista Yori Pratama dengan kontrak bernomor 000.3.3/3460/Dinkes/IX/2026 tertanggal 2 September 2026 memiliki waktu pelaksanaan selama 120 hari. Dengan sisa waktu yang semakin sempit, muncul kekhawatiran pekerjaan akan dikebut sehingga mengorbankan kualitas bangunan maupun keselamatan para pekerja.
Transparansi Anggaran dan Desakan Pengawasan Pemerintah
Tindakan pengawasan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat dan pers memiliki hak penuh untuk mengawasi jalannya pembangunan agar setiap rupiah uang rakyat digunakan secara akuntabel.
Para jurnalis dan masyarakat berharap Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selaku instansi penanggung jawab proyek segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara menyeluruh ke lokasi. Pengawasan perlu mencakup:
- Penerapan standar K3 dan ketersediaan APD yang layak
- Kesesuaian progres fisik dengan jadwal rencana kerja
- Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan di lokasi
- Kualitas material yang digunakan
- Kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak
Pasalnya, proyek ini bersumber dari APBD — uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan. Publik berhak mengetahui apakah pembangunan berjalan sesuai perencanaan, apakah keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas, dan apakah anggaran sebesar Rp1,58 miliar dikelola secara jujur dan profesional.
Jangan sampai proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan warga Desa Ambarita justru menyisakan persoalan serius terkait keselamatan pekerja, ketidakpastian penyelesaian, serta kualitas bangunan yang dipertanyakan.
Kini, perhatian publik tertuju kepada pihak pelaksana CV. Calista Yori Pratama, konsultan pengawas, serta Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Transparansi dan pengawasan bukan sekadar formalitas — uang negara harus dikelola secara akuntabel, dan nyawa pekerja tidak boleh menjadi taruhan.
Catatan Redaksi: Berita ini disampaikan sebagai bagian dari hak masyarakat atas informasi publik sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak terkait dipersilakan memberikan penjelasan dan tanggapan melalui surat elektronik redaksi. Tanggapan akan dimuat sebagaimana mestinya.
(NR. Sitohang — Liputan Khusus Samosir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar