TASIKMALAYA KOTA, ARTHA‑NEWS.COM –Jumat, 6 November 2026.
Seorang warga Kelurahan
Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, mengeluhkan
kepesertaan BPJS Kesehatan jenis
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
miliknya yang mendadak
dinonaktifkan secara sepihak saat
hendak digunakan untuk berobat.
Menurut keterangan petugas medis
setempat, kepesertaan jaminan
kesehatan gratis tersebut
dinonaktifkan dengan dalih sudah
terlalu lama tidak pernah digunakan oleh yang bersangkutan.
Warga berinisial B.M.M (42), yang
sehari‑hari bekerja sebagai buruh
harian lepas, mengaku sangat
terkejut saat mendapati kartu BPJS
Kesehatan PBI miliknya dinyatakan
tidak aktif lagi. Padahal, ia
menjelaskan bahwa kartu jaminan
sosial tersebut baru saja diaktifkan
kembali melalui prosedur resmi pada tahun 2025 lalu.
“Bukan saya tidak butuh jaminan
kesehatan, tapi namanya sehat kan
ada saatnya kami baru memakai
kartu itu. Ini tadi pas saya sedang
sakit dan mau pakai ke fasilitas
kesehatan, kok malah tidak bisa.
katanya ada aturan baru dari pihak
BPJS Kesehatan, kalau jarang atau
tidak pernah digunakan maka
kepesertaannya otomatis dinonaktifkan,” keluh B.M.M saat diwawancarai awak media Artha‑News di
kediamannya, Jumat (06/11/2026).
Selain mengeluhkan kendala administrasi tersebut, ia juga mempertanyakan keakuratan dan rasa keadilan
dalam proses verifikasi serta validasidata kemiskinan yang dilakukan oleh instansi terkait. Sebab, dalam satu
Kartu Keluarga (KK) yang berisikan
tiga orang anggota, dua anggota
keluarga lainnya dinyatakan masih
aktif sebagai penerima bantuan,
sementara dirinya selaku kepala keluarga justru dinonaktifkan secara
sepihak.
“Dalam satu KK itu kan kami
totalnya ada tiga orang. Logikanya
bagaimana, kok bisa‑bisanya dua
orang anggota keluarga statusnya
tetap aktif, sedangkan saya yang
kepala keluarga justru ditutup
kepesertaannya. Kalau memang maudinonaktifkan karena dianggap mampu, tutup saja semuanya, kenapa
harus satu‑satu begini,” tegas B.M.M dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, B.M.M memaparkan
bahwa dirinya diminta oleh petugas
untuk mengurus ulang berkas Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
dari tingkat rukun tetangga hingga
kelurahan agar kartu kepesertaannya bisa diaktifkan kembali. Ia menilai
birokrasi dan prosedur pengaktifan
ulang tersebut sangat menyulitkan
serta memberatkan masyarakat kecil, terlebih bagi warga miskin yang
sedang didera penyakit dan membutuhkan penanganan medis secara
cepat.
Sampai berita ini ditayangkan,
redaksi media Artha‑News telah berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi ke pihak‑pihak terkait. Namun,
pihak BPJS Kesehatan Cabang
Tasikmalaya, Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, maupun pihak Kelurahan
Panglayungan belum memberikan
keterangan atau rilis resmi mengenai regulasi serta mekanisme penonaktifan kepesertaan PBI tersebut.
Redaksi berkomitmen terus
mengawal isu ini dan tetap
membuka ruang konfirmasi bagi
Instansi tersebut pada pemberitaan
selanjutnya demi asas
keberimbangan informasi.
Pihak keluarga korban sangat
berharap ada transparansi serta
penjelasan terbuka dari pemangku
kebijakan, sekaligus solusi cepat
yang konkret. Mereka mendesak
agar sistem tata kelola data kemiskinan diperbaiki sehingga masyarakat
kurang mampu tidak terus‑menerus menjadi korban penonaktifan
jaminan kesehatan sepihak tanpa
adanya pemberitahuan terlebih
dahulu.
(Jay Kuncir Panjaitan, Staf Redaksi Artha‑News)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar