Artha-News.com I Samosir I Rabu,08/10-2025 -Sengketa tanah di Desa Partuko Naginjang, Kecamatan Harian, kembali mencuat setelah Santo Situmorang,kuasa hukum Eli Sinaga,menyuarakan keberatan atas kebijakan pemerintah yang menyebut lahan seluas ±10 hektare itu sebagai hutan negara.
Dalam keterangannya kepada media, Rabu (8/10-2025), Santo menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah warisan garis keturunan Op.Rikar Sinaga,dan telah dikelola turun-temurun oleh keluarga besar mereka. Namun,kini sebagian area justru dikuasai pihak pemodal melalui proyek hortikultura yang berlangsung selama lima tahun terakhir.
“Secara legal dan formal mungkin disebut hutan negara, tetapi kita tidak bisa mengabaikan kesejahteraan masyarakat,” ujar Santo.
“Kehutanan perlu mengkaji ulang hak rakyat—bumi dan air pada mulanya milik rakyat sebagaimana amanat UUD 1945.”
Payung Hukum yang Dikutip Kuasa Hukum:
Santo menyebut ada sejumlah dasar hukum yang menguatkan posisi pihaknya dalam memperjuangkan pengakuan hak ulayat atas tanah tersebut:
1. UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 3 — mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat adat sepanjang kenyataannya masih ada.
2. Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 — membuka mekanisme pendaftaran dan perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi — menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara jika terbukti menjadi wilayah hukum adat yang masih hidup.
Menurut Santo,negara seharusnya tidak hanya terpaku pada batas administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek sejarah, sosial,dan adat masyarakat setempat.
“Legalitas tanpa keadilan sosial hanya akan memiskinkan rakyat di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Dampak yang Dirasakan Warga:
Masyarakat sekitar mengaku mulai kehilangan akses terhadap lahan garapan, yang selama ini menjadi sumber hidup utama. Akibatnya, penghasilan menurun dan peluang kerja semakin terbatas karena proyek hortikultura dikendalikan pihak luar.
Langkah Hukum dan Harapan:
Santo mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pengakuan hak ulayat ke instansi kementerian melalui UPTD XIII Dolok Sanggul,sebagai langkah memperoleh kejelasan hukum dan administratif.
Ia berharap pemerintah daerah bersama instansi kehutanan membuka dialog terbuka dan transparan antara negara, masyarakat adat, dan pihak investor.
“Memberdayakan rakyat, menghormati adat, dan menegakkan hukum—itulah keadilan yang sesungguhnya,” pungkas Santo Situmorang.
(NR.Sitohang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar