Veronika Sidabutar Lapor Kembali TS atas Dugaan Pencemaran Nama Baik,Proses Hukum di Kejaksaan Samosir Dinilai Janggal

Table of Contents
Artha-News.com Samosir (9/12-2025) - Veronika Sidabutar resmi melayangkan laporan balik terhadap TS atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Samosir,Minggu (9/12/2025).Didampingi kuasa hukumnya, Irwan Sitanggang, SH, langkah ini diambil Veronika setelah menilai proses hukum atas laporannya yang lebih dulu masuk justru mengalami penundaan yang tidak lazim.

Laporan Veronika sebelumnya terkait dugaan pengancaman menggunakan parang dan kayu sudah dinyatakan lengkap (P21). Namun, Kejaksaan Negeri Samosir menunda tahap dua sambil menunggu laporan balik dari pihak terlapor dinaikkan ke tahap yang sama untuk kemudian dilakukan mediasi.Skema ini memantik kecurigaan Veronika terhadap independensi proses hukum.

“Saya cukup kesal.Kalau memang mau mediasi, kenapa harus menunggu laporan balik? Saya khawatir nantinya seolah-olah ada intervensi terhadap saya,” ujar Veronika.“Saya lebih dulu melapor, status tersangka sudah ditetapkan, tapi justru ditunda karena menunggu laporan balik. Baru kali ini saya melihat proses seperti ini.”

Merasa juga menjadi korban penghinaan dalam insiden awal, Veronika kemudian memutuskan mengajukan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik yang menurutnya dilakukan TS.“Iya,saya juga dimaki-maki, jadi saya melaporkan balik,” tegasnya.

Ia berharap Kejaksaan Negeri Samosir menerapkan prinsip keadilan secara seimbang dalam menangani dua perkara tersebut.
“Kalau laporan balik bisa menunda proses hukum, maka saya pun berhak melaporkan TS atas dugaan pencemaran nama baik.Dalam kejadian itu saya juga merasa terhina,” ujar Veronika.

Tak lama setelah membuat laporan, Veronika kembali ke Jakarta akibat kondisi kesehatannya yang menurun dan membutuhkan penanganan medis.

Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama terkait transparansi serta konsistensi aparat penegak hukum dalam menjalankan prosedur. Publik menunggu bagaimana Kejaksaan Negeri Samosir memastikan kedua perkara berjalan tanpa intervensi dan tanpa merugikan pihak mana pun.

(NR.Sitohang)
👁 Views: 0

Post a Comment