RDP Konflik HKM KPJS dan Warga Ambarita, DPRD Samosir Serahkan Penanganan ke Eksekutif
Table of Contents
Artha-News.com I SAMOSIR, 8 Juni 2026 — Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM) oleh Koperasi Parna Jaya Sejahtera (KPJS) kembali digelar di kantor DPRD Kabupaten Samosir pada Senin (8/6/2026). Ini merupakan RDP ketiga yang mempertemukan warga Kenegerian Ambarita dengan pengurus koperasi, guna membahas konflik yang belakangan memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon, dan dihadiri berbagai pihak terkait. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Samosir, unsur TNI dan Polri, Camat Simanindo, perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XIII Dolok Sanggul, Balai Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Utara, warga Kenegerian Ambarita, serta pengurus KPJS beserta kuasa hukumnya. Berbagai persoalan yang menjadi akar perselisihan dibahas secara terbuka melalui sesi dialog dan tanya jawab.
Dalam kesempatan itu, DPRD Samosir menegaskan bahwa kewenangan terkait izin pengelolaan Hutan Kemasyarakatan tidak berada di tangan pemerintah daerah maupun lembaga legislatif, melainkan menjadi ranah pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.
Nasip Simbolon menyatakan bahwa DPRD telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak, namun lembaganya tidak memiliki wewenang untuk mencabut izin yang dimiliki KPJS.
“DPRD tidak berwenang mencabut izin KPJS karena itu merupakan kewenangan penuh kementerian. Kami hanya dapat memfasilitasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada instansi yang berhak mengambil keputusan,” tegasnya. Ia juga mengusulkan agar aktivitas yang berpotensi memperuncing perselisihan dihentikan sementara hingga ada kejelasan dari pihak yang berwenang.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Samosir, Hotraja Sitanggang, menjelaskan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan izin pengelolaan menjadi tanggung jawab instansi kehutanan yang menerbitkannya. Ia menambahkan bahwa dalam rapat ini telah hadir perwakilan KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul dan Balai Perhutanan Sosial yang memiliki fungsi pengawasan serta pembinaan terhadap pengelolaan kawasan hutan sosial.
Menjelang penutupan rapat, Nasip Simbolon mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan dialog dan musyawarah guna menemukan solusi terbaik. Ia menekankan bahwa hubungan sosial dan kekerabatan di masyarakat harus tetap dijaga agar konflik tidak meluas.
“Kami berharap kedua belah pihak dapat bersikap saling memahami dan berkomunikasi dengan baik, agar situasi tetap kondusif serta ikatan persaudaraan di tengah masyarakat tetap terpelihara,” imbuhnya.
Rapat tersebut berakhir tanpa keputusan final terkait tuntutan warga. Namun, seluruh pihak sepakat untuk terus menjalin komunikasi dan menunggu tindak lanjut dari instansi kehutanan yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan perhutanan sosial.
(NR. Sitohang)
👁 Views: 0
Posting Komentar