SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga terkait polemik pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM) oleh Koperasi Parna Jaya Sejahtera (KPJS) kembali digelar di kantor DPRD Kabupaten Samosir pada Senin (8/6/2026). Pertemuan ini bertujuan membahas konflik yang belakangan memicu ketegangan antara warga Kenegerian Ambarita dengan pengurus koperasi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon. Agenda ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Samosir, unsur TNI-Polri, Camat Simanindo, perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XIII Dolok Sanggul, serta Balai Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Utara. Warga Kenegerian Ambarita serta pengurus KPJS beserta kuasa hukumnya juga hadir untuk menyampaikan dialog secara terbuka.
DPRD Samosir Tidak Berwenang Cabut Izin KPJS
Dalam kesempatan itu, DPRD Samosir menegaskan bahwa kewenangan terkait izin pengelolaan Hutan Kemasyarakatan tidak berada di tangan pemerintah daerah maupun legislatif. Masalah ini sepenuhnya menjadi ranah pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Nasip Simbolon menyatakan bahwa DPRD telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak. Namun, lembaganya secara hukum tidak memiliki wewenang untuk mencabut izin yang dikantongi KPJS.
“DPRD tidak berwenang mencabut izin KPJS karena itu merupakan kewenangan penuh kementerian. Kami hanya dapat memfasilitasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada instansi yang berhak mengambil keputusan,” tegas Nasip.
Ia juga mengusulkan agar aktivitas yang berpotensi memperuncing perselisihan di lapangan dihentikan sementara waktu hingga ada kejelasan dari pihak yang berwenang.
Pemkab Samosir Gandeng Instansi Kehutanan Provinsi
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Samosir, Hotraja Sitanggang, menjelaskan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan izin pengelolaan menjadi tanggung jawab instansi kehutanan yang menerbitkannya.
Hotraja menambahkan, kehadiran perwakilan KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul dan Balai Perhutanan Sosial dalam RDP ini adalah bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan serta pembinaan terhadap pengelolaan kawasan hutan sosial.
Menjelang penutupan rapat, Nasip Simbolon mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan dialog dan musyawarah guna menemukan solusi terbaik. Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan sosial dan kekerabatan di masyarakat agar konflik tidak meluas.
“Kami berharap kedua belah pihak dapat bersikap saling memahami dan berkomunikasi dengan baik, agar situasi tetap kondusif serta ikatan persaudaraan di tengah masyarakat tetap terpelihara,” imbuhnya.
Rapat tersebut berakhir tanpa keputusan final terkait tuntutan warga. Namun, seluruh pihak sepakat untuk terus menjalin komunikasi dan menunggu tindak lanjut dari instansi kehutanan yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan perhutanan sosial.
Baca juga: Tiga Kali RDP Nol Solusi, Masyarakat Samosir Kecewa DPRD
CATATAN REDAKSI: Artikel ini telah dipulihkan pada 19 September 2026. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan tanggapan, koreksi, dan klarifikasi atas pemberitaan ini sesuai dengan UU Pers.
(NR. Sitohang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar