Desa Sukaresik Salurkan Dana Desa Tahap II 2026 Senilai Rp48,2 Juta untuk Lima Program Utama
Table of Contents
ARTHA‑NEWS.COM
Lokasi: Desa Sukaresik, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat - TASIKMALAYA – Pemerintah Desa Sukaresik, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, secara resmi menyalurkan bantuan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026 yang mencakup periode penyaluran bulan Mei, Juni, hingga Juli. Kegiatan ini dilaksanakan secara terbuka di balai desa setempat guna menjamin prinsip akuntabilitas, ketertiban, serta keterbukaan informasi bagi seluruh warga masyarakat.
Penyaluran bantuan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sukaresik, Sriyosep; Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaresik, Adang; koordinator KKN UNPAD Kelompok 74, Ahmad Fadhil; didampingi sekretaris desa, kepala seksi, ketua RT/RW, perangkat desa lainnya, serta para penerima manfaat.
Total anggaran yang berhasil disalurkan secara utuh mencapai Rp48.225.000 dengan rincian pembagian sebagai berikut:
1. BLT Dana Desa: 20 Keluarga Penerima Manfaat × Rp300.000 × 3 bulan = Rp18.000.000
2. Insentif Kader Posyandu: 6 Ketua, 1 PPKBD, 27 Anggota × 3 bulan = Rp10.725.000
3. Insentif Guru Diniyah: 25 orang × Rp100.000 × 3 bulan = Rp7.500.000
4. Beasiswa Santri: 12 orang × Rp200.000 × 3 bulan = Rp7.200.000
5. Insentif Guru PAUD: 16 orang × Rp100.000 × 6 bulan = Rp4.800.000
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sriyosep menegaskan agar seluruh bantuan tersebut diterima dengan rasa syukur, digunakan sebaik‑baiknya sesuai peruntukan, serta benar‑benar meringankan beban kebutuhan sehari‑hari keluarga penerima. Ia juga berpesan agar pengelolaan keuangan desa senantiasa diawasi bersama agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan penyimpangan apa pun.
Ketua BPD Adang memberikan apresiasi tinggi atas proses penyaluran yang berjalan tertib, terdokumentasi rapi, serta dapat diawasi langsung oleh masyarakat. Menurutnya, langkah seperti ini adalah wujud nyata pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Ahmad Fadhil selaku koordinator KKN UNPAD Kelompok 74 menyatakan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tugas pengabdian mahasiswa untuk turut serta mendukung pelayanan publik yang prima di wilayah desa.
(Yana)
👁 Views: 0
Posting Komentar