👁️ Total Tayangan: 271.058

Eksekusi Lahan Warisan Berkekuatan Hukum Tetap Berjalan Aman di Sitolu Huta Samosir

Table of Contents
SAMOSIR, ARTHA‑NEWS.COM – 29 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Balige melaksanakan eksekusi sebidang tanah warisan seluas sekitar 4.700 meter persegi di Dusun II, Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (29/7/2026). Pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini berlangsung aman, tertib, dan diamankan secara ketat oleh gabungan personel Polres Samosir bersama unsur TNI.
 
Eksekusi ini didasarkan pada rangkaian putusan yang telah sah dan mengikat:
 
- Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 26/Pdt.G/2023/PN Blg
- Dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 663/PDT/2024/PT MDN
- Ditetapkan secara final oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4424 K/PDT/2024
 
Di lokasi, Panitera Pengadilan Negeri Balige membacakan amar putusan yang menetapkan tanah seluas sekitar 4.700 meter persegi yang semula dikuasai Tergugat I dan Tergugat II adalah harta warisan sah milik almarhum Djauba Parada Simbolon, sehingga menjadi hak sepenuhnya para ahli waris yang sah.
 
Dalam putusan dijelaskan, objek sengketa merupakan tanah warisan yang diterima almarhum Djauba Parada Simbolon dari orang tuanya, almarhum Op. Dikat Simbolon Suhut Nihuta. Oleh karenanya, tanah tersebut ditetapkan sebagai milik bersama para ahli waris yang sah.
 
Batas‑batas tanah yang dieksekusi:
 
- Sebelah Timur: berbatasan jalan dan rumah Aman Simbolon
- Sebelah Barat: berbatasan tanah milik penggugat
- Sebelah Selatan: berbatasan tanah milik penggugat
- Sebelah Utara: berbatasan jalan serta tanah dan rumah milik penggugat
 
Proses ini menyita perhatian warga, ratusan orang memadati lokasi untuk menyaksikan jalannya putusan pengadilan. Meski demikian suasana tetap kondusif tanpa gangguan berarti.
 
Guna menjamin keamanan, Polres Samosir menurunkan 31 personel di bawah jajaran pimpinan. Pengamanan diperkuat personel TNI dari Koramil Pangururan yang dipimpin Kapten Inf. Edianto. Turut hadir Kabag Ops Kompol Eduar, Kapolsek Pangururan AKP Bangun Tua Dalimunthe, Kasi Propam IPTU Suhadi, serta Kasat Intelkam AKP Donal Sitanggang yang mengawal proses berjalan lancar.
 
Seluruh tahapan berlangsung sesuai prosedur hukum dengan pendekatan persuasif aparat, sehingga selesai dalam keadaan tertib dan aman.
 
Pelaksanaan ini membuktikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat ditegakkan secara efektif dengan dukungan semua pihak. Sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk senantiasa menghormati proses hukum sebagai jalan penyelesaian sengketa hak atas tanah yang adil dan bermartabat.
 
– Analisis – Referensi – Tajam – Handal – Akurat –
 
Laporan: NR.Sitohang
👁 Views: 0

Posting Komentar