👁️ Total Tayangan: 271.058

Respon Cepat Penegakan Hukum di Wilayah Hukum Polres Banjar, Hanya kurun waktu 12 Jam Terungkap

Table of Contents
BANJAR, ARTHA-NEWS.COM — Kurang dari 12 jam setelah diterimanya laporan, Polres Banjar berhasil mengamankan tersangka terkait peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, yang pelakunya dilacak hingga ke wilayah Kota Bandung. Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 13.20 WIB, bertempat di Jalan Siliwangi No. 145, Lingkungan Cikadu Ciaren, RT 29 RW 13, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat.
 
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Wakil Kapolres Banjar Kompol Djoko Susilo, S.T., Kasat Reskrim IPTU Pramono Adi Sayang Buana, S.H., M.H., serta anggota Unit Reserse Kriminal (URC) Polres Banjar.
 
 KRONOLOGI KEJADIAN
 
Kasus bermula pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, ketika jenazah ditemukan di samping sebuah warung milik korban sendiri, tepatnya di Lingkungan Cikadu Ciaren, RT 29 RW 13, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
 
Korban diidentifikasi bernama Asep Komara (61 tahun), laki-laki, berprofesi sebagai buruh harian lepas dan warga setempat. Hasil pemeriksaan medis di RSUD Kota Banjar menyebutkan korban meninggal dunia akibat luka benda tajam yang menyebabkan pendarahan hebat.
 
Tim URC Polres Banjar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas juga memeriksa tujuh orang saksi untuk mengumpulkan keterangan awal, termasuk istri korban, Elong Komariah, yang pertama kali menemukan suaminya di lokasi kejadian.

 
  .
 PENANGKAPAN KURANG DARI 12 JAM
 
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan cepat, polisi segera melakukan pengejaran. Berkat kerja cepat tim penyidik, tersangka berhasil diamankan pada pukul 16.30 WIB di wilayah Pasir Koja, Kota Bandung — berjarak kurang dari 12 jam sejak laporan diterima.
 
Tersangka diketahui berinisial S alias U, warga Lingkungan Cikadu Blok Ciaren, RT 26 RW 12, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Ternyata, tersangka adalah rekan kerja korban. Selama empat tahun terakhir, keduanya bekerja bersama-sama sebagai pengatur lalu lintas tidak resmi atau yang dikenal sebagai "Pak Ogah" di kawasan Simpang Proyek BBWS.
 
 MOTIF DAN LATAR BELAKANG
 
Konflik pribadi yang telah berlangsung lama menjadi motif utama terjadinya peristiwa ini. Tersangka mengaku merasa terus-menerus diperlakukan tidak baik dan terdapat persoalan terkait pembagian hasil pekerjaan bersama. Rasa kesal yang memuncak kemudian memicu terjadinya konfrontasi yang berujung fatal. Setelah peristiwa itu, tersangka berupaya melarikan diri ke arah Bandung, hingga akhirnya berhasil dilacak dan diamankan petugas.

JERATAN HUKUM

Tersangka kini ditahan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023):

- Pasal 459 KUHP Baru — Pembunuhan Berencana, ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun



- Pasal 457 KUHP Baru — Pembunuhan, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun



- Pasal 445 KUHP Baru — Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Mati, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun



Kapolres Banjar menegaskan bahwa tersangka bukan residivis. Penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara guna segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

"Pelaku dan korban sudah empat tahun bekerja bersama. Motifnya konflik lama terkait hubungan kerja. Setelah kejadian ia berupaya melarikan diri ke Bandung, namun kami berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari 12 jam," tegas Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro.


Kabiro Banjar: Rena Yusnita
Artha-News — Analisis, Referensi, Tajam, Handal, Akurat

 
Kabiro Banjar: Rena Yusnita
Artha-News — Analisis, Referensi, Tajam, Handal, Akurat
👁 Views: 0

Posting Komentar