Ujang Ajat Resmi Jabat Kepala Biro Artha‑News Kabupaten Tasikmalaya, Sukarso Ditunjuk Jadi Korlap
Table of Contents
KABUPATEN TASIKMALAYA, ARTHA‑NEWS.COM – 1 Agustus 2026 – Manajemen Redaksi Artha‑News resmi menetapkan kepengurusan baru untuk wilayah kerja Kabupaten Tasikmalaya. Penetapan restrukturisasi organisasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan Redaksi Nomor: SK‑ARTHA‑NEWS/001/KAB‑TAS/VIII/2026 yang ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2026.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, Manajemen Redaksi mempercayakan amanah jabatan Kepala Biro Kabupaten Tasikmalaya kepada Ujang Ajat. Sementara itu, posisi Koordinator Lapangan (Korlap) Kabupaten Tasikmalaya kini resmi dijabat oleh Sukarso.
Pimpinan Redaksi Artha‑News menegaskan bahwa penunjukan kedua personil tersebut didasarkan pada rekam jejak dedikasi, integritas, kompetensi jurnalistik yang matang, serta komitmen kuat terhadap pemenuhan moto perusahaan: Analisis – Referensi – Tajam – Handal – Akurat.
Guna memperkuat legalitas dan operasional di lapangan, diterbitkan pula Surat Tugas resmi bagi masing‑masing pejabat baru:
- Ujang Ajat (Surat Tugas No: ST‑ARTHA‑NEWS/046/VIII/2026): Memiliki wewenang penuh memimpin manajemen biro daerah, memverifikasi kebenaran berita, membangun kemitraan strategis lintas sektor, hingga mengambil tindakan disiplin tegas terhadap oknum wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik maupun aturan perusahaan.
- Sukarso (Surat Tugas No: ST‑ARTHA‑NEWS/047/VIII/2026): Bertanggung jawab mendukung penuh kinerja Kepala Biro, mengatur jadwal peliputan, menjamin keselamatan serta kelancaran tim di lapangan, dan melaporkan dinamika wilayah secara berkala.
Usai menerima mandat resmi, Kepala Biro Kabupaten Tasikmalaya, Ujang Ajat, menyampaikan komitmennya: “Kami fokus membangun tim yang solid dan menjaga independensi pemberitaan. Artha‑News siap bersinergi secara profesional dengan seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintahan, swasta, hingga aparat penegak hukum di Kabupaten Tasikmalaya,” tegasnya.
Senada dengan itu, Korlap Artha‑News Tasikmalaya, Sukarso, menyatakan kesiapannya: “Kami pastikan seluruh pergerakan tim di lapangan berjalan tertib sesuai koridor hukum. Segala potensi, aspirasi, dan peristiwa penting di wilayah Kabupaten Tasikmalaya akan kami sajikan secara berimbang,” ungkapnya.
INSTRUKSI RESMI REDAKSI: Seluruh Wartawan Wajib di Bawah Kendali Kabiro Ujang Ajat
KABUPATEN TASIKMALAYA, ARTHA‑NEWS.COM – 1 Agustus 2026 – Menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Nomor SK‑ARTHA‑NEWS/001/KAB‑TAS/VIII/2026, Manajemen Redaksi Pusat mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh jajaran pers di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Mulai hari ini, 1 Agustus 2026, seluruh aktivitas jurnalistik, koordinasi lapangan, urusan administrasi, hingga komunikasi kemitraan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya wajib tunduk dan berada di bawah kendali penuh Kepala Biro Ujang Ajat beserta Koordinator Lapangan Sukarso.
Sesuai wewenang dalam Surat Tugas Nomor ST‑ARTHA‑NEWS/046/VIII/2026, Kabiro Ujang Ajat memegang hak penuh untuk:
Mengendalikan Manajemen Liputan: Mengawasi, mengarahkan, dan memverifikasi seluruh materi berita sebelum dikirim ke Redaksi Pusat.
Penegakan Disiplin: Memberikan teguran, membekukan tugas, hingga merekomendasikan pencabutan kartu pers bagi jurnalis yang melanggar Kode Etik maupun aturan perusahaan.
Pintu Tunggal Kerja Sama: Menjadi satu‑satunya pihak berwenang dalam menjalin komunikasi, audiensi, dan kerja sama dengan instansi maupun pihak eksternal.
Manajemen Redaksi menegaskan tidak menoleransi peliputan tanpa sepengetahuan atau izin pimpinan biro. Langkah ini demi menjaga nama baik, kedisiplinan, dan mutu jurnalistik Artha‑News.
Kepada seluruh instansi pemerintah dan mitra kerja, dimohon hanya melayani urusan yang disertai izin resmi atau konfirmasi langsung dari Kepala Biro Kabupaten Tasikmalaya.
Ditetapkan di: Tasikmalaya, 1 Agustus 2026
Manajemen Redaksi Pusat Artha‑News
“Analisis – Referensi – Tajam – Handal – Akurat”
👁 Views: 0
Posting Komentar