✅ Selamat Membaca — Artha-News Media Berita Independen & Terpercaya 🔥
⏳ Memuat berita terbaru...

📰 5 BERITA TERBARU

  • ⏳ Memuat...

🔥 5 BERITA POPULER

  • ⏳ Memuat...

WASPADAI...! KETUM AJGT: Pekerjaan Swakelola Revitalisasi Sekolah 2026 Dilarang Dialihkan ke Pihak Ketiga


TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT), Ari Arya Siloka, menyatakan komitmen penuh lembaganya untuk mengawasi ketat pelaksanaan program Revitalisasi Sekolah Anggaran 2026. Fokus utama pengawasan ini adalah mencegah pelanggaran berupa pensubkontrakan pekerjaan swakelola kepada pihak ketiga secara tidak sah.

"Pelanggaran pada pekerjaan swakelola yang dialihkan atau disubkontrakan kepada pihak ketiga secara tidak sah dapat dikenakan sanksi tegas. Mulai dari pembatalan penyelenggaraan, sanksi administratif, hingga tuntutan hukum pidana jika terbukti merugikan keuangan negara," tegas Arya Siloka, Sabtu (1/8/2026).

Aturan Main Swakelola
Menurut Ketum AJGT, banyak pelaksana di lapangan yang hingga kini masih keliru dalam memahami konsep mendasar dari sistem swakelola. Ia menjabarkan beberapa aturan main yang wajib dipatuhi:

1. Definisi Swakelola: Pengadaan barang/jasa di mana seluruh rangkaian pekerjaan—mulai dari perencanaan, pengerjaan, hingga pengawasan—dilakukan sendiri oleh instansi pemerintah, ormas, atau kelompok masyarakat penanggung jawab.

2. Batasan Pihak Ketiga: Keterlibatan pihak luar hanya diperbolehkan untuk komponen kecil yang benar-benar tidak bisa dikerjakan sendiri, seperti penyediaan material khusus atau penggunaan tenaga ahli tertentu.

"Bukan dialihkan seluruhnya atau diborongkan ke pemborong. Itu namanya manipulasi dan mencederai semangat swakelola," ujar Arya.

Jenis Sanksi Menanti Pelanggar
AJGT merinci tiga sanksi tegas yang dapat menjerat para pelaksana nakal:

- Sanksi Administratif: Pembatalan status sebagai tim pelaksana swakelola dan penghentian total pencairan sisa anggaran.


- Pemutusan Kontrak: Penghentian pembayaran dan pemutusan hubungan kerja swakelola secara seketika di tempat.


- Sanksi Pidana/Perdata: Jika pelibatan pihak ketiga terbukti menjadi modus untuk memotong anggaran atau memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menimbulkan kerugian negara, kasus akan langsung diproses ke ranah hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Anggaran revitalisasi ini uang negara. Tujuannya untuk memperbaiki fasilitas anak-anak sekolah. Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang coba bermain-main," pungkasnya.

(Tim Reporter Artha News)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar