✅ Selamat Membaca — Artha-News Media Berita Independen & Terpercaya 🔥
⏳ Memuat berita terbaru...

📰 5 BERITA TERBARU

  • ⏳ Memuat...

🔥 5 BERITA POPULER

  • ⏳ Memuat...

1.030 Hari Menanti Keadilan, Kasus Dugaan Penipuan di Tasikmalaya Jalan di Tempat

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Perjuangan hukum yang berliku dan panjang harus dialami oleh JS, seorang warga Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Sejak laporan resmi bergulir, perkara dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan yang menimpanya terkesan berjalan di tempat pada tahap penyelidikan di Polres Tasikmalaya Kota.
 
Hingga Agustus 2026, kasus ini tercatat telah mandek selama lebih dari 1.030 hari sejak laporan pengaduan (lapdu) pertama kali resmi dilayangkan pada November 2023. Akibat ketidakpastian hukum ini, JS sama sekali tidak dapat menjalankan aktivitas usahanya karena kendaraan operasional miliknya tidak kunjung kembali. Bahkan, sopir yang biasa mengantar barang dagangannya terpaksa mencari pekerjaan lain karena kehilangan sarana kerja utama. Penanganan yang berlarut-larut ini terus bergulir hingga memicu aduan masyarakat lanjutan pada Oktober 2024.
 
Kronologi Dugaan Penggelapan Kendaraan
 
Peristiwa ini bermula sekitar November 2023 saat JS yang membutuhkan dana mendesak memutuskan untuk menggadaikan kendaraannya melalui sosok berinisial SR. Namun, saat masa penebusan tiba, SR selalu berdalih dengan alasan berulang bahwa kendaraan masih dipakai oleh pihak penerima gadai.
 
Belakangan terungkap fakta pahit bahwa kendaraan tersebut diduga telah berpindah tangan secara sepihak. Tak hanya itu, muncul pula tuntutan uang tebusan yang membengkak jauh dari kesepakatan awal.
 
Melalui keterangan saksi lain berinisial IW, terungkap fakta baru bahwa mobil tersebut diduga telah digadaikan kembali oleh SR kepada pihak lain dengan nilai yang jauh lebih besar. Berbekal bukti-bukti awal ini, JS kemudian resmi melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polres Tasikmalaya Kota.
 
Berkas Lengkap Namun Penyelidikan Mandek
 
Secara administrasi, berkas perkara korban sebenarnya terbilang lengkap. Mulai dari berkas pengaduan awal, penguatan laporan pada Oktober 2024, bukti penerimaan resmi, hingga surat perkembangan hasil penyelidikan yang tercatat pada April 2025. Seluruh saksi-saksi terkait telah diperiksa, bukti fisik kendaraan teridentifikasi jelas, dan instruksi tindak lanjut dikabarkan sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang.
 
Setelah kuasa hukum korban, OSBT, S.H. dari Kantor Hukum CTT LAW OFFICE resmi ditunjuk, berbagai upaya untuk menagih kejelasan terus dilakukan kepada tim penyidik. Sayangnya, jawaban yang diterima kerap berulang pada dalih yang sama. Pihak korban kini menuntut kepastian hukum yang tegas: jika memang tidak memenuhi unsur pidana, segera keluarkan surat penghentian perkara secara terbuka.
 
Kondisi penegakan hukum yang lambat ini menimbulkan pertanyaan tajam. Hal ini terasa kontras jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain di Tasikmalaya yang justru lebih cepat terungkap meskipun memiliki keterbatasan bukti. Selain kepastian hukum kasus, korban juga mendesak diterbitkannya surat pengambilan unit kendaraan demi keamanan barang bukti operasional tersebut.
 
Kendala Pemeriksaan Saksi
 
Pihak penyidik semula beralasan bahwa kendala utama ada pada saksi yang sulit dipanggil, dan penyidikan meminta saksi baru harus ada.
 
Merespons hal tersebut, korban segera menyodorkan saksi baru lengkap dengan identitasnya. Namun, meski sudah ada keterangan langsung dari pihak yang menyerahkan kendaraan, berkas perkara tetap belum bergerak maju ke tahap berikutnya.
 
Sebagai langkah tegas, melalui jalur pengawasan resmi dan surat nomor LP 94, kasus dugaan penggelapan ini sudah disampaikan langsung ke pimpinan polisi. Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya menghubungi pihak berwenang di Polres Tasikmalaya Kota demi mendapatkan keadilan, transparansi, dan konfirmasi resmi.
 
Tim - Redaksi 
Artha-News – Analisis, Referensi, Tajam, Handal, Akurat
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar