SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Jumat (18/9/2026) — Aktivitas penggalian tanah dan material di Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga menduga kegiatan tersebut bukan sekadar pematangan lahan, melainkan berpotensi berkaitan dengan aktivitas pengambilan dan jual-beli material pasir yang diangkut ke luar lokasi.
Dugaan itu mencuat setelah sejumlah awak media meninjau langsung lokasi yang berada tidak jauh dari Kantor Desa Panampangan, menyusul adanya informasi dari warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di lokasi, aktivitas penggalian menjadi perhatian karena material hasil galian diduga tidak seluruhnya hanya digunakan untuk kebutuhan pematangan lahan. Warga mempertanyakan ke mana material tersebut dibawa dan apakah kegiatan itu telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Perangkat Desa Panampangan Mengaku Tak Kenal Pengelola
Persoalan semakin menarik perhatian karena lokasi galian disebut berada tidak jauh dari pusat pemerintahan desa. Namun, ketika dikonfirmasi mengenai siapa pihak yang mengelola kegiatan tersebut, salah seorang perangkat Desa Panampangan mengaku tidak mengetahui identitas pengelolanya.
"Pengelolanya kami tidak kenal, tetapi pemilik lahannya memang warga desa kami," ujar perangkat desa tersebut kepada wartawan.
Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan baru. Jika aktivitas penggalian berlangsung di wilayah Desa Panampangan dan lokasinya relatif dekat dengan kantor desa, sejauh mana pengawasan pemerintah desa terhadap kegiatan tersebut?
Apalagi, apabila benar terdapat aktivitas pengambilan material dan transaksi pasir keluar dari lokasi, maka persoalannya tidak lagi sebatas pematangan lahan. Status kegiatan, asal-usul material, tujuan pengangkutan, serta legalitasnya perlu diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Warga Khawatir Ancaman Bencana Longsor di Samosir
Warga pun meminta pemerintah daerah tidak menunggu munculnya persoalan lingkungan sebelum turun ke lapangan.
"Samosir termasuk daerah yang rawan longsor. Lebih baik dicek dan dicegah sebelum terjadi bencana," ujar salah seorang warga.
Sorotan utama kini tertuju kepada instansi terkait, mulai dari pemerintah daerah hingga aparat yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan dan lingkungan. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan di Desa Panampangan benar-benar merupakan pematangan lahan atau terdapat aktivitas pengambilan material yang memerlukan perizinan tertentu.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap tidak ada pembiaran hanya karena kegiatan tersebut disebut sebagai "pematangan lahan". Sebab, label pematangan lahan tidak semestinya menjadi tameng apabila di baliknya terdapat aktivitas pengambilan dan perdagangan material yang tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan belum memberikan keterangan mengenai aktivitas di lokasi maupun dugaan adanya transaksi material keluar dari area tersebut. Pemerintah Desa Panampangan juga diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lengkap terkait status lahan, kegiatan yang berlangsung, serta bentuk pengawasan pemerintah desa.
Laporan: NR. Sitohang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar