✅ Selamat Membaca — Artha-News Media Berita Independen & Terpercaya 🔥
⏳ Memuat berita terbaru...

📰 5 BERITA TERBARU

  • ⏳ Memuat...

🔥 5 BERITA POPULER

  • ⏳ Memuat...

Diduga Ilegal, Tambang Galian C di Desa Sinaga Uruk Kecamatan Nainggolan Resahkan Warga

SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Aktivitas pengerukan material yang diduga tambang galian C ilegal di Desa Sinaga Uruk, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir memicu kekhawatiran warga. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah segera memeriksa legalitas operasionalnya.
 
Langkah cepat ini dinilai penting guna mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih parah di wilayah tersebut.
 
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Jumat (18/9/2026) sekira pukul 12.30 WIB, terlihat aktivitas pengerukan tanah berskala masif. Medan di area tersebut kini mengalami pengikisan parah. Kondisi ini dinilai rawan memicu bencana longsor jika tidak didasari oleh kajian teknis dan perizinan resmi.
 
Tuntutan Warga Terkait Galian C di Nainggolan Samosir
 
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ini sudah berlangsung cukup lama. Ia mempertanyakan lemahnya penindakan tegas dari pihak berwenang.
 
"Sudah lumayan lama aktivitasnya berjalan. Kami menduga ada pihak tertentu yang membekingi. Kami juga melihat kepala desa sering datang ke lokasi ini, sehingga memicu pertanyaan di kalangan warga," ujar narasumber tersebut, Selasa (29/9/2026).
 
Sorotan tajam masyarakat kini tertuju pada transparansi izin usaha pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan di lokasi galian C tersebut. Warga berharap Pemkab Samosir tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan hukum.
 
"Kalau memang terbukti tidak memiliki izin resmi, kami berharap segera ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah kepada masyarakat kecil," lanjutnya.
 
Upaya Konfirmasi dan Asas Praduga Tak Bersalah
 
Hingga berita ini dimuat, dugaan keterlibatan maupun kepemilikan lahan oleh Kepala Desa Sinaga Uruk belum dapat dibuktikan secara hukum. Redaksi Artha-News.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
 
Redaksi Artha-News sendiri telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Permintaan Keterangan resmi bernomor ARTHA-NEWS/SRT-KONFIRMASI/DESA SINAGA-URUK PANDIANGAN/IX/2026/006 tertanggal 22 September 2026 kepada Kepala Desa Sinaga Uruk Pandiangan.
 
Meskipun surat resmi tersebut memberikan batas waktu tanggapan selama 3 × 24 jam, hingga tenggat waktu terlampaui dan berita ini ditayangkan, pihak Kepala Desa maupun pengelola belum memberikan jawaban. Redaksi akan segera memuat hak jawab secara proporsional apabila konfirmasi susulan diterima.
 
Kini publik menanti ketegasan dari Pemkab Samosir dan aparat kepolisian. Jika terbukti ilegal, penegakan hukum tanpa pandang bulu harus segera dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan di Samosir.
 
(NR. Sitohang)
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar