TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Dayat akhirnya buka suara terkait dokumen misterius yang ditandatanganinya pada Jumat, 18 September 2026. Pria asal Tasikmalaya ini mengaku mendapat paksaan dan desakan dari S.F. (istrinya) beserta anaknya untuk membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.
Dayat membeberkan bahwa dirinya sempat diberi tahu bahwa dokumen misterius itu merupakan surat resmi dari Polres Tasikmalaya Kota. Lantaran informasi itu, ia akhirnya bersedia menandatangani dokumen meski mengaku sama sekali tidak mengetahui dan memahami isi dokumen yang sebenarnya.
"Saya dipaksa dan didesak oleh S.F. dan anak saya. Saya juga dibohongi, katanya itu surat dari Polres. Karena itu saya akhirnya tanda tangan. Padahal saya tidak tahu dan tidak memahami isi surat tersebut," ungkap Dayat saat memberikan keterangan kepada awak media.
Ia menegaskan dengan tegas bahwa tanda tangan yang telah dibubukkannya tersebut sama sekali tidak dimaksudkan sebagai surat pernyataan pencabutan laporan yang telah dibuatnya kepada kepolisian.
"Saya tetap meminta agar laporan yang telah saya buat kepada pihak kepolisian tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Dayat menambahkan bahwa sejak awal persoalan hukum ini bergulir, dirinya telah melimpahkan kuasa penuh kepada pengacara Oloan Sahat Bangun Tamba, S.H. Oleh sebab itu, apabila pihak S.F. maupun pihak luar lainnya ingin memberikan klarifikasi, tanggapan, ataupun berkomunikasi, Dayat meminta agar hal tersebut disampaikan langsung melalui kuasa hukumnya.
"Saya sudah memberikan kuasa kepada lawyer saya. Kalau ada S.F. atau pihak lain yang ingin menyampaikan sesuatu, silakan langsung kepada kuasa hukum saya," pungkas Dayat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Artha-News belum memperoleh keterangan langsung dari pihak S.F. terkait pernyataan resmi Dayat tersebut. Redaksi tetap membuka luas ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
Salinan Surat Tanda Bukti Pengaduan Dayat ke Polres Tasikmalaya Kota
Sebagai dasar hukum berjalannya kasus ini, berikut adalah salinan Surat Tanda Bukti Pengaduan (STBP) yang diterima oleh Dayat Bin Endang dari Polres Tasikmalaya Kota tertanggal 16 Maret 2026 yang hingga kini proses penyelidikannya masih terus berjalan.
SURAT TANDA BUKTI PENGADUAN
Nomor: STBP / 91 / III / 2026 / JBR.RES. / TSM.KOTA
Bahwa pelapor sebagai suami yang sah dari S.F. bahwa telah diketahui sejak awal bulan Maret 2025 istri pelapor telah menikah lagi dengan orang lain tanpa seizin pelapor yang masih merupakan suaminya yang sah.
Bahwa pelapor mengetahui kejadian tersebut dari anak pelapor yang bernama M. dan M. serta tetangga yaitu A. yang mengkonfirmasi bahwa istri pelapor yaitu S.F. telah menikah lagi dengan orang lain yang dikenal bernama K.
Atas peristiwa tersebut pelapor / korban merasa telah dirugikan, sehingga melaporkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan proses lebih lanjut sebagaimana hukum yang berlaku.
(Tim Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar