TASIKMALAYA, Artha News – Papan informasi proyek pekerjaan berkala di ruas Jalan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja – Jalan Jaksa Agung R. Suprapto (Lingkar Utara), Kota Tasikmalaya, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek bernilai kontrak Rp 12.232.778.247 tersebut diduga tidak memenuhi standar transparansi informasi publik.
Berdasarkan pemantauan di lapangan pada 9 September 2026, papan informasi yang dipasang oleh penyedia jasa CV Multi Daya tersebut hanya mencantumkan durasi pekerjaan "120 hari kalender". Papan tersebut tidak memperlihatkan kejelasan tanggal mulai dan tanggal selesai pelaksanaan kontrak. Belakangan, keberadaan papan informasi tersebut dikabarkan sudah tidak terlihat lagi di lokasi proyek.
Padahal, mengacu pada Permen PUPR No. 12/PRT/M/2014 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi serta Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, papan informasi proyek wajib memuat data secara lengkap dan transparan.
Sorotan Terhadap Papan Informasi Proyek Lingkar Utara
Warga setempat menilai ada beberapa poin krusial yang tidak tercantum dalam papan informasi proyek tersebut:
1. Ketiadaan Tanggal Kontrak dan Pelaksanaan: Papan hanya memuat nomor kontrak 436/PUR.08.01/SPK.PBJ dan keterangan waktu 120 hari kalender. Hal ini dinilai mempersulit masyarakat untuk mengontrol waktu mulai dan berakhirnya proyek secara pasti, sebagaimana diatur dalam asas keterbukaan UU KIP No. 14 Tahun 2008.
2. Volume Pekerjaan Tidak Jelas: Papan informasi tidak merinci volume fisik pekerjaan, seperti panjang jalan yang ditangani, lebar, maupun jenis spesifikasi teknis (seperti overlay, rekonstruksi, atau jenis hotmix yang digunakan).
3. Identitas Konsultan Pengawas Tersembunyi: Papan tersebut hanya mencantumkan nama kontraktor pelaksana, sedangkan nama konsultan pengawas yang bertanggung jawab atas mutu pekerjaan tidak dipublikasikan.
4. Penempatan yang Kurang Strategis: Sebelum diturunkan, posisi pemasangan papan informasi dinilai terlalu rendah dan sempat terhalang oleh tanaman liar di sekitar area jalan.
Tanggung Jawab Pengawasan Dinas Bina Marga Jabar
Sebagai pemilik proyek, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V (Ciamis) Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat memiliki andil besar dalam pengawasan kepatuhan administratif ini.
Sesuai Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan penuh untuk menegur pihak kontraktor agar melengkapi atribut transparansi di lokasi kerja. Jika kewajiban ini diabaikan, PPK dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penahanan termin pembayaran.
Sistem "Hari Kalender" Dinilai Mengurangi Akuntabilitas
Format penulisan masa kerja yang hanya mencantumkan "120 hari kalender" tanpa tanggal absolut juga menuai kritik. Tanpa tanggal pembukaan dan penutupan kontrak yang jelas, publik akan kesulitan memantau kapan sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 per hari harus mulai diterapkan jika terjadi deviasi waktu.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis Artha News telah berupaya menghubungi pihak UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah V Ciamis serta perwakilan CV Multi Daya melalui saluran telepon dan pesan instan guna meminta klarifikasi resmi, namun belum mendapatkan respons.
(Arya Siloka/Jey Kucir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar