✅ Selamat Membaca — Artha-News Media Berita Independen & Terpercaya 🔥
⏳ Memuat berita terbaru...

📰 5 BERITA TERBARU

  • ⏳ Memuat...

🔥 5 BERITA POPULER

  • ⏳ Memuat...

Revitalisasi SDN Mandalahayu Tasikmalaya Rp1,8 Miliar Disorot, Ada Apa?

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Proyek revitalisasi di SDN Mandalahayu, Kabupaten Tasikmalaya, kini tengah menjadi sorotan tajam. Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT) menemukan sederet kejanggalan dalam tata kelola administrasi dan transparansi pada proyek bantuan pemerintah senilai Rp1.812.757.793 tersebut.
 
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat tidak memenuhi standar Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta dinilai kurang memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik.
 
Sejumlah Temuan Investigasi di Lapangan
 
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim AJGT pada Selasa (29/9/2026), terdapat lima hal yang menjadi catatan krusial:
 
- Papan Informasi Dinilai Tidak Sesuai Standar: Nilai anggaran ditulis tanpa simbol mata uang Rupiah dan format penulisan yang baku. Papan tersebut juga tidak mencantumkan rincian volume pekerjaan, nama Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), konsultan perencana, maupun konsultan pengawas.
​
- Kesalahan Hitungan Waktu Pelaksanaan: Tertulis durasi 120 hari kalender untuk rentang 1 September s/d 30 Desember 2026. Secara perhitungan kalender riil, rentang waktu tersebut berjumlah 121 hari. Ketidakakuratan ini menimbulkan pertanyaan atas ketelitian perencanaan proyek.
​
- Administrasi Tumpang Tindih: Dokumen Surat Keputusan (SK) Tim BOSP Tahun 2025 masih terlihat menempel dan bercampur dengan papan informasi proyek tahun 2026, yang mencerminkan tata kelola administrasi kurang rapi.
​
- Pemasangan Papan Proyek Diduga Terlambat: Papan informasi baru terpasang setelah atap bangunan dibongkar total. Kondisi ini memicu pertanyaan apakah pemasangan dilakukan sesuai ketentuan sejak awal pelaksanaan pekerjaan.
​
- Dugaan Penggunaan Material Bekas: Tim investigasi mendapati indikasi penggunaan kembali material lama, seperti genteng yang dicetak ulang dan rangka baja ringan bekas yang hanya dibersihkan, bukan hasil pengadaan baru.
 
Sorotan Terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik
 
Ketidaklengkapan data pada papan proyek ini diduga kuat bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengingat dana yang dikucurkan mendekati Rp2 miliar dan bersumber dari APBN, asas akuntabilitas dan transparansi wajib ditegakkan di lapangan.
 
Ketua Investigasi DPP AJGT, Ade Bahtiar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, serta Inspektorat untuk meluruskan temuan ini.
 
"Kami akan menelusuri apakah proyek swakelola ini benar-benar melibatkan komite dan orang tua siswa secara transparan, atau justru terjadi penyimpangan di luar juknis," ujar Ade.
 
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN Mandalahayu belum memberikan konfirmasi resmi terkait temuan para jurnalis di lapangan. Pihak redaksi akan terus berupaya melakukan klarifikasi lanjutan demi keberimbangan informasi. AJGT menyatakan siap melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen jika indikasi pelanggaran terbukti valid.
 
Laporan Tim Redaksi:
 
Arya Siloka (Korwilnas Artha-News)
Jay Kuncir (Staf Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar