JAKARTA, ARTHA-NEWS.COM — Alih fungsi lahan pertanian produktif dan tata kelola distribusi bantuan disinyalir menjadi tantangan besar bagi perwujudan ketahanan pangan nasional. Mandulnya penegakan hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta indikasi politisasi kelompok tani dinilai memerlukan pembenahan serius secara struktural.
Dua isu krusial tersebut menjadi pokok bahasan dalam Diskusi Media 2026 bertajuk "Menjaga Ketahanan dan Swasembada Pangan di Tengah Krisis Global". Agenda ini diselenggarakan oleh DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) pada Minggu (20/9/2026) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diskusi tersebut menghadirkan mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI (2022–2024), Jan S. Maringka, serta praktisi pertanian nasional, Andi Undru Mario.
Alih Fungsi Lahan Pantura Terus Menggerus, Perda LP2B Baru Sepertiga Kabupaten
Jan S. Maringka memaparkan data penyusutan lahan sawah produktif di sepanjang jalur Pantura, mulai dari Serang hingga Jawa Timur. Kawasan pertanian kian tergerus ekspansi infrastruktur, kawasan industri, dan pemukiman. Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B telah memuat sanksi pidana dan kurungan bagi pelanggar alih fungsi lahan.
"Aturan sanksi pidana dan kurungan alih fungsi lahan dinilai belum tereksekusi secara optimal di lapangan. Salah satu kendalanya diduga karena posisi dilematis kepala daerah dalam mengimbangi target investasi wilayah dengan kewajiban mempertahankan lahan pertanian," ujar Jan.
Hingga saat ini, baru sepertiga dari sekitar 600 kabupaten/kota di Indonesia yang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) LP2B. Jan mendorong DPRD dan masyarakat memperkuat pengawasan tata ruang daerah agar sektor agraria tidak dikorbankan. Jika penyusutan lahan terus dibiarkan, swasembada pangan nasional sulit dicapai.
Politisasi Kelompok Tani & Subsidi Belum Tepat Sasaran
Isu kedua yang mengemuka adalah transparansi distribusi bantuan pertanian. Jan mengkritisi skema penyaluran subsidi yang dinilai belum menyentuh petani penggarap riil di lapisan bawah akibat birokrasi kelompok yang kurang objektif.
"Penyaluran subsidi dan bantuan pertanian harus disistematisikan secara digital dan terverifikasi ketat berbasis by name, by address, and by land. Hal ini penting agar penerima bantuan adalah mereka yang benar-benar memiliki atau menggarap lahan pertanian riil," tegas mantan Irjen Kementan tersebut.
Senada dengan itu, Formulator Pupuk Super Tani Indonesia, Andi Undru Mario, membenarkan keluhan petani kecil di lapangan. Dominasi kelompok atau asosiasi tani tertentu disinyalir memicu ketidakmerataan distribusi bantuan.
"Sistem pendataan dan alur penyaluran bantuan pemerintah perlu dievaluasi total secara transparan. Tujuannya agar program stimulus dari negara bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh petani kecil yang aktif berproduksi," tutur Andi.
Rekomendasi SPRI: Sinergi Lintas Lembaga Diperlukan
Melalui forum diskusi yang diinisiasi DPP SPRI ini, para narasumber merekomendasikan komitmen bersama antara kementerian terkait, aparat penegak hukum, legislatif, dan pemerintah daerah. Sinergi ini diperlukan untuk memperketat izin tata ruang, menegakkan regulasi penyelamatan lahan, serta membenahi akurasi data penerima bantuan agar tepat sasaran.
(Tri/HM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar