Senin, Oktober 12, 2026

Edukasi Hukum Sejak Dini, Kasat Reskrim Polres Banjar Ajak Siswa SMPN 8 Bijak Bermedsos dan Tertib Lalu Lintas

BANJAR — ARTHA-NEWS.COM, 12 Oktober 2026 — Upacara bendera hari Senin di SMPN 8 Banjar kali ini terasa berbeda dan penuh makna. Momentum rutin mingguan tersebut dimanfaatkan sebagai sarana strategis bagi para pelajar untuk memperluas wawasan mengenai pentingnya kesadaran hukum serta keselamatan dalam beraktivitas sehari-hari.
 
Pada pelaksanaan upacara yang digelar hari Senin pagi, 12 Oktober 2026, para siswa berkesempatan menerima arahan langsung dari Kasat Reskrim Polres Banjar, IPTU Pramono Adi Sayang Buana, S.H., M.H., yang hadir dan bertindak sebagai Inspektur Upacara.
 
Membangun Karakter Pelajar Sadar Hukum
 
Kegiatan edukatif ini dimulai tepat pukul 06.45 WIB bertempat di lapangan apel SMPN 8 Banjar. Agenda tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah, jajaran dewan guru, seluruh siswa-siswi, serta didampingi oleh satu personel dari Satreskrim Polres Banjar.
 
Dalam penyampaian amanatnya, IPTU Pramono menggarisbawahi betapa pentingnya membentuk fondasi kesadaran hukum sejak di bangku sekolah. Hal ini bertujuan agar generasi muda mampu memilah mana perilaku yang benar secara norma dan memahami implikasi hukum dari setiap tindakan yang mereka lakukan.
 
Di depan ratusan peserta upacara, Kasat Reskrim mengingatkan seluruh pelajar bahwa mereka mengemban tanggung jawab besar untuk senantiasa menjaga perilaku. Kewajiban menjaga etika ini berlaku mutlak, baik di dalam area institusi pendidikan maupun saat berinteraksi di lingkungan luar sekolah.
 
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa memahami regulasi hukum bukan sekadar bekal ketika seseorang tersandung masalah. Sebaliknya, pemahaman tersebut berfungsi sebagai benteng preventif agar para siswa tidak terjerumus ke dalam lingkaran perbuatan negatif yang berpotensi merusak masa depan mereka.
 
Prioritas Keselamatan di Jalan Raya dan Pengenalan Call Center 110
 
Selain aspek hukum, perhatian serius juga dicurahkan pada isu keselamatan berlalu lintas di kalangan remaja. Para siswa SMPN 8 Banjar diimbau keras untuk memahami sekaligus menaati seluruh regulasi berkendara. Mereka diingatkan agar tidak pernah meremehkan faktor keamanan saat menggunakan jalan raya.
 
"Menanamkan kedisiplinan dan ketertiban berlalu lintas harus dimulai sejak usia dini. Dengan begitu, proteksi terhadap keselamatan diri sendiri maupun hak pengguna jalan lain akan selalu menjadi prioritas utama," tegasnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, IPTU Pramono turut mensosialisasikan fasilitas Call Center Polri 110. Layanan darurat ini diperkenalkan sebagai saluran resmi dan cepat bagi masyarakat—termasuk para pelajar—untuk memberikan laporan atau meminta atensi kepolisian apabila menyaksikan atau mengalami kejadian yang memerlukan tindakan aparat secara segera.
 
Menjauhi Tindak Pidana Demi Masa Depan
 
Poin krusial lain yang ditekankan oleh Kasat Reskrim adalah pengenalan terhadap ragam klasifikasi tindak pidana yang wajib dijauhi oleh para siswa. Melalui edukasi ini, remaja diharapkan memiliki indikator yang jelas dalam membedakan perbuatan yang legal dan tindakan yang melanggar hukum pidana. Mereka juga diingatkan bahwa setiap keputusan yang diambil di usia muda akan sangat menentukan arah perjalanan hidup mereka ke depan.
 
Melalui program police goes to school ini, Polres Banjar berkomitmen agar diseminasi edukasi hukum tidak sekadar menjadi formalitas amanat upacara semata. Informasi ini ditargetkan menjadi pengetahuan aplikatif yang diimplementasikan dalam kehidupan sosial sehari-hari. Sekolah diakui sebagai salah satu instrumen paling vital dalam menumbuhkan kedisiplinan, rasa tanggung jawab, serta ketegasan untuk memilih jalan yang benar.
 
Seluruh rangkaian upacara bendera berjalan dengan sangat aman, khidmat, dan kondusif. Pesan-pesan yang telah disampaikan diharapkan melekat menjadi bekal berharga bagi seluruh murid SMPN 8 Banjar agar tumbuh menjadi pribadi yang melek hukum, mengutamakan keselamatan lalu lintas, serta lihai memproteksi diri dari segala bentuk kenakalan remaja maupun tindakan pidana.
 
Jurnalis: Rena Yusnita — Artha-News Kabiro Banjar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar