✅ Selamat Membaca — Artha-News Media Berita Independen & Terpercaya 🔥
⏳ Memuat berita terbaru...

📰 5 BERITA TERBARU

  • ⏳ Memuat...

🔥 5 BERITA POPULER

  • ⏳ Memuat...

Polres Samosir Bongkar 7 Kasus Kriminal, Tegaskan Transparansi Penegakan Hukum

SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Komitmen tegas dalam menindak berbagai tindak pidana di tengah masyarakat kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir. Sebanyak tujuh kasus kriminalitas yang menyita perhatian publik dipaparkan secara terbuka dalam konferensi pers di Aula Pusuk Buhit Polres Samosir, Senin (10/8/2026).
 
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., didampingi jajaran Pejabat Utama serta dihadiri sejumlah awak media. Di hadapan pers, Kapolres menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
 
"Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Rina.
 
 
RINGKASAN 7 KASUS YANG DIPAPARKAN
 
1. Penebangan Kayu Tanpa Izin — Tiga orang tersangka. Dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 12 huruf b dan/atau huruf c UU No. 18 Tahun 2013. Diamankan mesin gergaji, parang, serta puluhan batang kayu.
 
2. Pengrusakan Kaca Mobil — Satu orang tersangka. Dijerat Pasal 521 atau Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023. Diamankan kendaraan Toyota Avanza hitam BH 1434 YA.
 
3. Penganiayaan Penikaman — Satu orang tersangka. Menghadapi jerat Pasal 466 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Diamankan pisau lipat, pakaian berdarah, sepeda motor Yamaha Scorpio BK 2618 XS.
 
4. Pencurian Kendaraan Bermotor — Dua orang tersangka. Dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023. Diamankan BPKB, STNK BB 4644 CF, dan barang bukti lainnya.
 
5. Pembobolan Uang Tunai di Tuk-Tuk Siadong — Terjadi Senin (11/5/2026), satu orang tersangka. Tas berisi uang Rp5,2 juta berhasil diamankan bersama tas tangan biru dan sepeda motor Honda Vario ungu BK 4584 VBB. Dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023.
 
6. Pencurian Sepeda Motor Matik — Satu unit Honda Beat warna hitam pelat BB 4071 CF beserta BPKB milik korban diamankan sebagai barang bukti guna kepentingan persidangan.
 
7. Pencurian di Kawasan Pelabuhan Nainggolan — Terjadi Rabu (5/5/2026) dini hari. Satu orang ditetapkan tersangka. Barang bukti yang disita berupa jaket hoodie, flashdisk, serta pemantik api yang dilengkapi senter.
 
Melalui pemaparan terbuka ini, Polres Samosir memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh masyarakat. Setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
 
( NR.Sitohang)
Artha-News — Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar