👁️ Total Tayangan: 271.058

DPRD Cimahi Desak Penyelesaian Hak 230 Eks Karyawan PT Mewah

Table of Contents
CIMAHI, ARTHA-NEWS.COM — Nasib ketidakpastian yang menimpa sekitar 230 mantan pekerja PT Mewah mulai menemui titik terang. Komisi IV DPRD Kota Cimahi resmi memfasilitasi ruang dialog bersama LSM Forum Peduli Rakyat (FPR) dan perwakilan buruh pada Kamis (6/8/2026). Pertemuan ini bertujuan mengurai benang kusut terkait hak-hak normatif pekerja yang tertunggak sejak akhir tahun lalu.
 
Dalam audiensi tersebut, Ketua LSM FPR, Agus Jakaria, membeberkan bahwa ratusan pekerja belum menerima upah serta hak-hak kesejahteraan lainnya sejak Desember 2025. Perwakilan eks karyawan, Meimi Hartamia, juga menyuarakan kejanggalan yang dialami pihaknya. Perusahaan berdalih mengalami kebangkrutan saat melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal, namun di sisi lain, operasional pabrik justru terpantau tetap berjalan dan bahkan diketahui masih merekrut tenaga kerja baru.
 
Merespons aduan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Cimahi, Hj. Ike Hikmawati, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Komisi IV segera mengagendakan pemanggilan resmi terhadap Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan yang dijadwalkan pada Selasa, 11 Agustus 2026. Langkah ini diambil guna mencocokkan data lapangan sekaligus menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dengan sanksi yang tegas dan sesuai ketentuan hukum.
 
Anggota Komisi IV, Lilis Yusniawati, mengimbau para mantan pekerja untuk tetap bersatu dan mengawal kasus ini melalui jalur hukum yang berlaku demi tercapainya keadilan. Sementara itu, jalannya dialog di lingkungan DPRD berlangsung kondusif dengan pengamanan dari jajaran Polsek Cimahi yang dipimpin langsung oleh Kompol Donny Irawan. Melalui mediasi ini, DPRD Cimahi menegaskan komitmen penuh untuk mengawal hak-hak masyarakat yang terabaikan hingga tuntas.

( Ari .M )
 
Artha-News — Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat
👁 Views: 0

Posting Komentar