SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Jajaran Polres Samosir membeberkan sejumlah hasil pengungkapan perkara tindak pidana sepanjang tahun 2026.
Pihak kepolisian berhasil mengungkap berbagai kasus mulai dari dugaan penadahan, pencurian, pembalakan liar, pemerasan, persetubuhan terhadap anak, hingga perkara narkotika jenis sabu dan ganja.
Selain perkara pidana, kepolisian juga memaparkan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam kesempatan tersebut, petugas memusnahkan 160 unit knalpot brong hasil razia.
Pengungkapan ini disampaikan dalam press release di Aula Pusuk Buhit, Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, S.H., Praeses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi, M.Th., serta Ketua BKM Masjid Al Hasanah Pangururan Sutan Hermanto Hutagalung, S.H.
Selain itu, hadir pula Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, jajaran pejabat utama Polres Samosir, personel kepolisian, serta insan pers.
Kapolres Samosir mengatakan, press release ini menjadi bagian dari keterbukaan kepolisian kepada masyarakat terkait hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum.
"Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujar AKBP Rina.
Lima Perkara Menonjol Diungkap Sat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Samosir, IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., memaparkan lima perkara menonjol yang berhasil ditangani jajarannya.
1. Kasus Penadahan di Pangururan
Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana penadahan di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan pada 20 Maret 2026. Polisi menetapkan dua tersangka serta mengamankan satu unit HP Vivo warna biru dan surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.
2. Pencurian Handphone
Polisi juga mengungkap dugaan pencurian di Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan pada 15 Juli 2026. Seorang tersangka diamankan bersama barang bukti satu unit telepon seluler Oppo Reno 5 beserta kotaknya.
3. Pembalakan Liar (Illegal Logging)
Kasus yang menyita perhatian adalah dugaan pembalakan liar dan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian pada 6 September 2026.
Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita tiga unit truk yang mengangkut total 86 batang kayu log jenis pinus dengan rincian:
- Truk Isuzu BB 8498 C (23 batang kayu log pinus)
- Truk Isuzu BK 8638 FK (31 batang kayu log pinus)
- Truk Mitsubishi BB 8172 HA (32 batang kayu log pinus)
4. Kasus Pemerasan Modus KTA Pers
Perkara berikutnya adalah dugaan pemerasan di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo pada 15 September 2026. Empat tersangka berinisial AA, ZK, PMS, dan AP dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana. Polisi mengamankan uang tunai Rp1.555.000, sejumlah KTA pers, dan satu unit Toyota Calya.
5. Persetubuhan Terhadap Anak
Sat Reskrim juga menangani dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi dalam rentang Januari hingga Agustus 2026. Dengan satu orang tersangka, polisi mengamankan akta kelahiran korban serta pakaian luar dan dalam korban sebagai barang bukti.
Sat Narkoba Polres Samosir Bongkar Kasus Narkotika
Sementara itu, Sat Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap empat perkara narkotika di wilayah hukumnya.
Kasat Narkoba, Iptu Boy Alexander Hutasoit, S.H., menjelaskan bahwa perkara pertama terjadi di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan pada 21 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Tiga tersangka diamankan terkait penyalahgunaan sabu dengan barang bukti seberat 0,08 gram, alat isap, dan dua unit HP.
Sekitar dua jam kemudian di lokasi yang sama, polisi kembali mengungkap perkara dugaan narkotika serupa. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran barang haram tersebut di Samosir.
(NR.Sitohang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar