✅ Selamat Membaca — Artha-News Media Berita Independen & Terpercaya 🔥
⏳ Memuat berita terbaru...

📰 5 BERITA TERBARU

  • ⏳ Memuat...

🔥 5 BERITA POPULER

  • ⏳ Memuat...

HUT ke-1 Banjar Car Free Night 2026: Geliat UMKM Tanpa APBD

BANJAR, ARTHA-NEWS.COM — Perayaan HUT ke-1 Banjar Car Free Night (BCFN) sukses digelar dengan sangat meriah di sepanjang Jalan Letjen Suwarto, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Sabtu malam (19/9/2026). Acara yang dimulai sejak pukul 18.00 WIB ini berhasil menyulap pusat kota menjadi ruang publik yang hidup dan berwarna, sekaligus menjadi magnet kuat yang menarik ribuan warga lokal maupun wisatawan dari berbagai daerah sekitar untuk hadir dan menikmati suasana.
 
Info Pengalihan Arus dan Penutupan Jalur Banjar Car Free Night
 
Demi mendukung kelancaran sekaligus menjamin keamanan kegiatan selama berlangsung, Sat Lantas Polres Banjar memberlakukan rekayasa lalu lintas yang cukup ketat di kawasan tersebut. Pengendara yang biasa melintasi wilayah Kecamatan Pataruman diimbau untuk memperhatikan poin-poin pengaturan berikut:
 
- Waktu Penutupan Jalan: Akses kendaraan bermotor ditutup mulai pukul 15.00 WIB dan akan dibuka kembali secara bertahap hingga acara selesai sepenuhnya.
- Titik Penyekatan: Petugas kepolisian berjaga di sejumlah titik masuk strategis sepanjang Jalan Letjen Suwarto dan Jalan Raya Banjar-Pangandaran guna membatasi kendaraan yang melintas demi keselamatan pengunjung.
- Jalur Alternatif: Satlantas Polres Banjar telah menyiapkan rambu petunjuk pengalihan arus yang jelas serta lokasi parkir khusus yang memadai bagi pengunjung yang datang menggunakan kendaraan pribadi.
 
Kemandirian Banjar Creative Hub Gerakkan UMKM Tanpa APBD
 
Hal yang paling menarik dan patut diapresiasi dari perayaan 1st Anniversary Banjar Car Free Night ini adalah aspek kemandiriannya. Acara berskala besar ini sukses berjalan dengan lancar dan meriah murni berkat inisiatif serta pergerakan mandiri dari Banjar Creative Hub, tanpa menggunakan dana APBD kota sama sekali.
 
Deretan tenda UMKM kuliner dan produk kreatif lokal tampak memadati sisi jalan dengan penuh warna. Event rutin ini diharapkan dapat menjadi batu loncatan strategis agar produk lokal dan UMKM Banjar semakin berkembang, naik kelas, dan mampu menembus pasar yang lebih luas hingga ke luar daerah maupun luar negeri.
 
Dihadiri Forkopimda Kota Banjar dan Komunitas Lokal
 
Kemeriahan malam puncak BCFN ini juga dihadiri langsung oleh jajaran pejabat daerah teratas. Tampak hadir di barisan depan bersama warga:
 
- Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono
- Wakil Wali Kota Banjar, Dr. H. Supriatna, M.P.D.
- Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., CPHR.
 
Selain pameran seni dan produk kreatif, panggung hiburan malam ini diguncang oleh penampilan luar biasa dari Abima Music dan Everlast Dance. Pengunjung juga dihibur dengan atraksi pencak silat yang memukau serta parade unik dari komunitas sepeda anak-anak yang mengenakan seragam warna-warni dan penuh semangat.
 
 
 
Artha-News
KABIRO BANJAR: Rena Yusnita
 

Dipaksa Tanda Tangan Dokumen Misterius, Dayat Tegaskan LP Tetap Jalan

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Dayat akhirnya buka suara terkait dokumen misterius yang ditandatanganinya pada Jumat, 18 September 2026. Pria asal Tasikmalaya ini mengaku mendapat paksaan dan desakan dari S.F. (istrinya) beserta anaknya untuk membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut.
 
Dayat membeberkan bahwa dirinya sempat diberi tahu bahwa dokumen misterius itu merupakan surat resmi dari Polres Tasikmalaya Kota. Lantaran informasi itu, ia akhirnya bersedia menandatangani dokumen meski mengaku sama sekali tidak mengetahui dan memahami isi dokumen yang sebenarnya.
 
"Saya dipaksa dan didesak oleh S.F. dan anak saya. Saya juga dibohongi, katanya itu surat dari Polres. Karena itu saya akhirnya tanda tangan. Padahal saya tidak tahu dan tidak memahami isi surat tersebut," ungkap Dayat saat memberikan keterangan kepada awak media.
 
Ia menegaskan dengan tegas bahwa tanda tangan yang telah dibubukkannya tersebut sama sekali tidak dimaksudkan sebagai surat pernyataan pencabutan laporan yang telah dibuatnya kepada kepolisian.
 
"Saya tetap meminta agar laporan yang telah saya buat kepada pihak kepolisian tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
 
Dayat menambahkan bahwa sejak awal persoalan hukum ini bergulir, dirinya telah melimpahkan kuasa penuh kepada pengacara Oloan Sahat Bangun Tamba, S.H. Oleh sebab itu, apabila pihak S.F. maupun pihak luar lainnya ingin memberikan klarifikasi, tanggapan, ataupun berkomunikasi, Dayat meminta agar hal tersebut disampaikan langsung melalui kuasa hukumnya.
 
"Saya sudah memberikan kuasa kepada lawyer saya. Kalau ada S.F. atau pihak lain yang ingin menyampaikan sesuatu, silakan langsung kepada kuasa hukum saya," pungkas Dayat.
 
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Artha-News belum memperoleh keterangan langsung dari pihak S.F. terkait pernyataan resmi Dayat tersebut. Redaksi tetap membuka luas ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
 
 
 
Salinan Surat Tanda Bukti Pengaduan Dayat ke Polres Tasikmalaya Kota
 
Sebagai dasar hukum berjalannya kasus ini, berikut adalah salinan Surat Tanda Bukti Pengaduan (STBP) yang diterima oleh Dayat Bin Endang dari Polres Tasikmalaya Kota tertanggal 16 Maret 2026 yang hingga kini proses penyelidikannya masih terus berjalan.
 
SURAT TANDA BUKTI PENGADUAN
 
Nomor: STBP / 91 / III / 2026 / JBR.RES. / TSM.KOTA
 
Bahwa pelapor sebagai suami yang sah dari S.F. bahwa telah diketahui sejak awal bulan Maret 2025 istri pelapor telah menikah lagi dengan orang lain tanpa seizin pelapor yang masih merupakan suaminya yang sah.
 
Bahwa pelapor mengetahui kejadian tersebut dari anak pelapor yang bernama M. dan M. serta tetangga yaitu A. yang mengkonfirmasi bahwa istri pelapor yaitu S.F. telah menikah lagi dengan orang lain yang dikenal bernama K.
 
Atas peristiwa tersebut pelapor / korban merasa telah dirugikan, sehingga melaporkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan proses lebih lanjut sebagaimana hukum yang berlaku.

(Tim Redaksi)

Aturan Swakelola Sekolah: Karakteristik dan Sanksi Berat jika Dipihakketigakan

JAWA BARAT, ARTHA-NEWS.COM – Banyak proyek revitalisasi sekolah—mulai dari tingkat TK, SD, hingga SMA—yang seharusnya dijalankan dengan sistem swakelola, namun diduga diserahkan kepada pihak ketiga atau kontraktor. Fenomena ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bagi seluruh satuan pendidikan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
 
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah secara berkala membekali pihak sekolah dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) swakelola agar pengelolaan dana bantuan pemerintah berjalan sesuai aturan. Redaksi Artha-News merangkum aturan serta sanksi yang berlaku jika ketentuan tersebut dilanggar.
 
Karakteristik Pengelolaan Dana Swakelola Sekolah
 
Sebelum memahami sanksi pelanggaran, penting mengetahui dasar hukum pengelolaan anggaran yang menjadi materi utama dalam setiap Bimtek akuntabilitas sekolah:
 
Sekolah Swasta: Meskipun dikelola yayasan non-negara, dana bantuan dari pemerintah (APBN/APBD) statusnya tetap merupakan uang publik yang wajib tunduk pada hukum keuangan negara.
 
Sekolah Negeri: Sebagai instansi resmi negara, seluruh aset, anggaran (seperti DAK dan BOS), serta personilnya berada di bawah kendali penuh hukum tata negara.
 
Jika petunjuk teknis (Juknis) kementerian mewajibkan metode Swakelola—artinya dikerjakan secara mandiri dengan melibatkan komite sekolah dan masyarakat—maka menyerahkannya kepada kontraktor atau pihak ketiga merupakan Pelanggaran Berat.
 
Daftar Sanksi Pelanggaran Proyek Swakelola Sekolah
 
Kelalaian atau ketidaktahuan mengabaikan aturan swakelola dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, disiplin ASN, hingga sanksi pidana korupsi.
 
1. Sanksi Administratif dari Dinas Pendidikan
 
Pengembalian Dana: Wajib mengembalikan seluruh dana bantuan secara utuh ke kas negara.
 
Blacklist Bantuan: Penghentian sementara atau permanen dari daftar penerima dana alokasi bantuan pusat maupun daerah.
 
Penolakan Proposal: Tidak diizinkan mengajukan proposal bantuan untuk anggaran tahun berikutnya.
 
Bagi Sekolah Swasta: Pengurus yayasan dapat dikenakan sanksi organisatoris sesuai AD/ART yayasan.
 
Bagi Sekolah Negeri: Kepala Sekolah dapat diberhentikan atau dicopot dari jabatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Kepala Daerah.
 
2. Sanksi Pidana Korupsi (UU Tipikor)
 
Hukum pidana berlaku mutlak bagi sekolah negeri maupun swasta yang terbukti menyimpang dari aturan pengadaan barang/jasa pemerintah:
 
Pasal 2 UU Tipikor: Tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan negara. Sanksi: pidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
 
Pasal 3 UU Tipikor: Menyalahgunakan kewenangan atau sarana jabatan yang merugikan keuangan negara. Sanksi: pidana penjara 1–20 tahun dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
 
Pasal 12 huruf i UU Tipikor: PNS yang dengan sengaja turut serta dalam pemborongan atau pengadaan yang diurusnya. Sanksi: pidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar. (Pasal ini menjerat Kepala Sekolah Negeri dan PNS DPK).
 
Pasal 22 UU No. 5/1999 (Anti-Monopoli): Persekongkolan tender yang menyimpang dari aturan. Sanksi: denda minimal Rp1 miliar.
 
Pasal 374 KUHP: Penggelapan dalam jabatan. Sanksi: pidana penjara maksimal 5 tahun.
 
(Catatan Redaksi: UU No. 15 Tahun 2004 mengatur tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara untuk ranah audit BPK, sedangkan sanksi pidana tetap berpedoman pada UU Tipikor)
 
3. Sanksi Perdata dan Sipil
 
Ganti Rugi: Wajib membayar kerugian negara sebesar nilai proyek ditambah denda/bunga kelalaian atas penyimpangan petunjuk teknis.
 
Penyitaan Aset: Harta benda yayasan, sekolah, maupun harta pribadi oknum yang terlibat dapat disita untuk menutupi kerugian negara.
 
Pencabutan Izin & Akreditasi: Pembekuan izin operasional sekolah oleh Dinas Pendidikan serta penurunan atau pencabutan peringkat akreditasi oleh BAN-PDM.
 
4. Sanksi Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN / PNS)
 
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
 
Guru Tetap Yayasan (GTY) Sekolah Swasta: Mengikuti aturan internal yayasan/ketenagakerjaan.
 
Kepala Sekolah & Guru Negeri / PNS DPK: Sanksi berlaku penuh dan melekat secara individu.
 
Bentuk Hukuman: Mulai dari hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja 25% hingga 12 bulan, sampai hukuman berat berupa penurunan jabatan, pemberhentian dari jabatan, hingga pemecatan sebagai PNS.
 
Kesimpulan
 
Pemberian Bimtek swakelola sekolah oleh pemerintah ditujukan agar dana publik dikelola secara transparan dan swadaya. Baik sekolah negeri maupun sekolah swasta yang mengelola anggaran negara tidak memiliki kekebalan hukum terhadap pidana korupsi.
 
Menyerahkan pengerjaan swakelola kepada pihak ketiga diduga merupakan pelanggaran yang berisiko berat. Mari bersama-sama menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan!
 
(Redaksi Artha-News)

Polres Samosir Bongkar Kasus Narkoba hingga Pembalakan Liar

SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Jajaran Polres Samosir membeberkan sejumlah hasil pengungkapan perkara tindak pidana sepanjang tahun 2026.
 
Pihak kepolisian berhasil mengungkap berbagai kasus mulai dari dugaan penadahan, pencurian, pembalakan liar, pemerasan, persetubuhan terhadap anak, hingga perkara narkotika jenis sabu dan ganja.
 
Selain perkara pidana, kepolisian juga memaparkan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam kesempatan tersebut, petugas memusnahkan 160 unit knalpot brong hasil razia.
 
Pengungkapan ini disampaikan dalam press release di Aula Pusuk Buhit, Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H.
 
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, S.H., Praeses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi, M.Th., serta Ketua BKM Masjid Al Hasanah Pangururan Sutan Hermanto Hutagalung, S.H.
 
Selain itu, hadir pula Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, jajaran pejabat utama Polres Samosir, personel kepolisian, serta insan pers.
 
Kapolres Samosir mengatakan, press release ini menjadi bagian dari keterbukaan kepolisian kepada masyarakat terkait hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum.
 
"Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujar AKBP Rina.

 
Lima Perkara Menonjol Diungkap Sat Reskrim
 
Kasat Reskrim Polres Samosir, IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., memaparkan lima perkara menonjol yang berhasil ditangani jajarannya.
 
1. Kasus Penadahan di Pangururan
Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana penadahan di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan pada 20 Maret 2026. Polisi menetapkan dua tersangka serta mengamankan satu unit HP Vivo warna biru dan surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.
 
2. Pencurian Handphone
Polisi juga mengungkap dugaan pencurian di Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan pada 15 Juli 2026. Seorang tersangka diamankan bersama barang bukti satu unit telepon seluler Oppo Reno 5 beserta kotaknya.
 
3. Pembalakan Liar (Illegal Logging)
Kasus yang menyita perhatian adalah dugaan pembalakan liar dan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian pada 6 September 2026.
 
Dalam perkara ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita tiga unit truk yang mengangkut total 86 batang kayu log jenis pinus dengan rincian:
 
- Truk Isuzu BB 8498 C (23 batang kayu log pinus)
- Truk Isuzu BK 8638 FK (31 batang kayu log pinus)
- Truk Mitsubishi BB 8172 HA (32 batang kayu log pinus)
 
4. Kasus Pemerasan Modus KTA Pers
Perkara berikutnya adalah dugaan pemerasan di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo pada 15 September 2026. Empat tersangka berinisial AA, ZK, PMS, dan AP dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHPidana. Polisi mengamankan uang tunai Rp1.555.000, sejumlah KTA pers, dan satu unit Toyota Calya.
 
5. Persetubuhan Terhadap Anak
Sat Reskrim juga menangani dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi dalam rentang Januari hingga Agustus 2026. Dengan satu orang tersangka, polisi mengamankan akta kelahiran korban serta pakaian luar dan dalam korban sebagai barang bukti.
 
Sat Narkoba Polres Samosir Bongkar Kasus Narkotika
 
Sementara itu, Sat Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap empat perkara narkotika di wilayah hukumnya.
 
Kasat Narkoba, Iptu Boy Alexander Hutasoit, S.H., menjelaskan bahwa perkara pertama terjadi di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan pada 21 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Tiga tersangka diamankan terkait penyalahgunaan sabu dengan barang bukti seberat 0,08 gram, alat isap, dan dua unit HP.
 
Sekitar dua jam kemudian di lokasi yang sama, polisi kembali mengungkap perkara dugaan narkotika serupa. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran barang haram tersebut di Samosir.
 
(NR.Sitohang)
 

1.030 Hari Menanti Keadilan, Kasus Dugaan Penipuan di Tasikmalaya Jalan di Tempat

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Perjuangan hukum yang berliku dan panjang harus dialami oleh JS, seorang warga Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Sejak laporan resmi bergulir, perkara dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan yang menimpanya terkesan berjalan di tempat pada tahap penyelidikan di Polres Tasikmalaya Kota.
 
Hingga Agustus 2026, kasus ini tercatat telah mandek selama lebih dari 1.030 hari sejak laporan pengaduan (lapdu) pertama kali resmi dilayangkan pada November 2023. Akibat ketidakpastian hukum ini, JS sama sekali tidak dapat menjalankan aktivitas usahanya karena kendaraan operasional miliknya tidak kunjung kembali. Bahkan, sopir yang biasa mengantar barang dagangannya terpaksa mencari pekerjaan lain karena kehilangan sarana kerja utama. Penanganan yang berlarut-larut ini terus bergulir hingga memicu aduan masyarakat lanjutan pada Oktober 2024.
 
Kronologi Dugaan Penggelapan Kendaraan
 
Peristiwa ini bermula sekitar November 2023 saat JS yang membutuhkan dana mendesak memutuskan untuk menggadaikan kendaraannya melalui sosok berinisial SR. Namun, saat masa penebusan tiba, SR selalu berdalih dengan alasan berulang bahwa kendaraan masih dipakai oleh pihak penerima gadai.
 
Belakangan terungkap fakta pahit bahwa kendaraan tersebut diduga telah berpindah tangan secara sepihak. Tak hanya itu, muncul pula tuntutan uang tebusan yang membengkak jauh dari kesepakatan awal.
 
Melalui keterangan saksi lain berinisial IW, terungkap fakta baru bahwa mobil tersebut diduga telah digadaikan kembali oleh SR kepada pihak lain dengan nilai yang jauh lebih besar. Berbekal bukti-bukti awal ini, JS kemudian resmi melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polres Tasikmalaya Kota.
 
Berkas Lengkap Namun Penyelidikan Mandek
 
Secara administrasi, berkas perkara korban sebenarnya terbilang lengkap. Mulai dari berkas pengaduan awal, penguatan laporan pada Oktober 2024, bukti penerimaan resmi, hingga surat perkembangan hasil penyelidikan yang tercatat pada April 2025. Seluruh saksi-saksi terkait telah diperiksa, bukti fisik kendaraan teridentifikasi jelas, dan instruksi tindak lanjut dikabarkan sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang.
 
Setelah kuasa hukum korban, OSBT, S.H. dari Kantor Hukum CTT LAW OFFICE resmi ditunjuk, berbagai upaya untuk menagih kejelasan terus dilakukan kepada tim penyidik. Sayangnya, jawaban yang diterima kerap berulang pada dalih yang sama. Pihak korban kini menuntut kepastian hukum yang tegas: jika memang tidak memenuhi unsur pidana, segera keluarkan surat penghentian perkara secara terbuka.
 
Kondisi penegakan hukum yang lambat ini menimbulkan pertanyaan tajam. Hal ini terasa kontras jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain di Tasikmalaya yang justru lebih cepat terungkap meskipun memiliki keterbatasan bukti. Selain kepastian hukum kasus, korban juga mendesak diterbitkannya surat pengambilan unit kendaraan demi keamanan barang bukti operasional tersebut.
 
Kendala Pemeriksaan Saksi
 
Pihak penyidik semula beralasan bahwa kendala utama ada pada saksi yang sulit dipanggil, dan penyidikan meminta saksi baru harus ada.
 
Merespons hal tersebut, korban segera menyodorkan saksi baru lengkap dengan identitasnya. Namun, meski sudah ada keterangan langsung dari pihak yang menyerahkan kendaraan, berkas perkara tetap belum bergerak maju ke tahap berikutnya.
 
Sebagai langkah tegas, melalui jalur pengawasan resmi dan surat nomor LP 94, kasus dugaan penggelapan ini sudah disampaikan langsung ke pimpinan polisi. Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya menghubungi pihak berwenang di Polres Tasikmalaya Kota demi mendapatkan keadilan, transparansi, dan konfirmasi resmi.
 
Tim - Redaksi 
Artha-News – Analisis, Referensi, Tajam, Handal, Akurat
 
 

Pemilihan BPD Desa Pakemitan Ciawi Berjalan Lancar dan Demokratis

PAKEMITAN-CIAWI, KAB. TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, yang digelar hari ini, Sabtu (19/9/2026), berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis. Proses pemungutan suara berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kedusunan masing-masing.
 
Ketua Panitia Pemilihan yang juga Ketua RW 04 Kebun Suuk, Ade, menyampaikan terima kasih mendalam atas partisipasi aktif warga. Masyarakat Desa Pakemitan terlihat berbondong-bondong mendatangi TPS sejak pagi hari untuk memberikan hak suaranya.
 
Kades Pakemitan Yanto Susanto Apresiasi Antusiasme Warga
 
Apresiasi senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Pakemitan, Yanto Susanto, SH. Dirinya memberikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Pakemitan yang telah menyukseskan agenda demokrasi tingkat desa ini.
 
“Saya atas nama Pemerintah Desa Pakemitan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang begitu antusias untuk melaksanakan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya. Ini bukti kedewasaan demokrasi warga Pakemitan,” kata Yanto Susanto kepada Artha-News, Sabtu (19/9/2026).
 
Yanto juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga nilai-nilai kebersamaan pasca-pemilihan selesai.
 
“Mari kita jaga kebersamaan, siapapun yang terpilih adalah putra terbaik Desa Pakemitan untuk membangun desa ke depan,” lanjut Kades Pakemitan.
 
Mengusung Tema Bersama Membangun Desa Lebih Baik
 
Pemilihan BPD Desa Pakemitan kali ini mengusung tema “Suaramu Masa Depan Desa Kita — Bersama Membangun Desa yang Lebih Baik”. Melalui tema ini, diharapkan anggota BPD yang terpilih nantinya merupakan figur yang amanah.
 
Selain itu, anggota BPD baru diharapkan mampu menampung aspirasi masyarakat secara optimal dan menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan.
 
Berdasarkan pantauan langsung Artha-News di lapangan, antusiasme warga terlihat konsisten sejak pagi di setiap TPS kedusunan. Seluruh proses pemungutan hingga penghitungan suara berjalan dengan tertib di bawah pengawasan ketat pihak panitia.
 
(Yana-Artha-News)

Polemik HKM Ambarita, DPRD Samosir: Izin KPJS Wewenang KLHK

SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga terkait polemik pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM) oleh Koperasi Parna Jaya Sejahtera (KPJS) kembali digelar di kantor DPRD Kabupaten Samosir pada Senin (8/6/2026). Pertemuan ini bertujuan membahas konflik yang belakangan memicu ketegangan antara warga Kenegerian Ambarita dengan pengurus koperasi.
 
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon. Agenda ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Samosir, unsur TNI-Polri, Camat Simanindo, perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XIII Dolok Sanggul, serta Balai Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Utara. Warga Kenegerian Ambarita serta pengurus KPJS beserta kuasa hukumnya juga hadir untuk menyampaikan dialog secara terbuka.


DPRD Samosir Tidak Berwenang Cabut Izin KPJS
 
Dalam kesempatan itu, DPRD Samosir menegaskan bahwa kewenangan terkait izin pengelolaan Hutan Kemasyarakatan tidak berada di tangan pemerintah daerah maupun legislatif. Masalah ini sepenuhnya menjadi ranah pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
 
Nasip Simbolon menyatakan bahwa DPRD telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak. Namun, lembaganya secara hukum tidak memiliki wewenang untuk mencabut izin yang dikantongi KPJS.
 
“DPRD tidak berwenang mencabut izin KPJS karena itu merupakan kewenangan penuh kementerian. Kami hanya dapat memfasilitasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada instansi yang berhak mengambil keputusan,” tegas Nasip.
 
Ia juga mengusulkan agar aktivitas yang berpotensi memperuncing perselisihan di lapangan dihentikan sementara waktu hingga ada kejelasan dari pihak yang berwenang.
 
Pemkab Samosir Gandeng Instansi Kehutanan Provinsi
 
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Samosir, Hotraja Sitanggang, menjelaskan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan izin pengelolaan menjadi tanggung jawab instansi kehutanan yang menerbitkannya.
 
Hotraja menambahkan, kehadiran perwakilan KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul dan Balai Perhutanan Sosial dalam RDP ini adalah bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan serta pembinaan terhadap pengelolaan kawasan hutan sosial.
 
Menjelang penutupan rapat, Nasip Simbolon mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan dialog dan musyawarah guna menemukan solusi terbaik. Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan sosial dan kekerabatan di masyarakat agar konflik tidak meluas.
 
“Kami berharap kedua belah pihak dapat bersikap saling memahami dan berkomunikasi dengan baik, agar situasi tetap kondusif serta ikatan persaudaraan di tengah masyarakat tetap terpelihara,” imbuhnya.
 
Rapat tersebut berakhir tanpa keputusan final terkait tuntutan warga. Namun, seluruh pihak sepakat untuk terus menjalin komunikasi dan menunggu tindak lanjut dari instansi kehutanan yang memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan perhutanan sosial.
 
Baca juga: Tiga Kali RDP Nol Solusi, Masyarakat Samosir Kecewa DPRD
 
CATATAN REDAKSI: Artikel ini telah dipulihkan pada 19 September 2026. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan tanggapan, koreksi, dan klarifikasi atas pemberitaan ini sesuai dengan UU Pers.
 
(NR. Sitohang)


Samosir Terima Bantuan UEP Terbanyak di Sumut, Ini Datanya

SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Perhatian Bupati dan Wakil Bupati Samosir terhadap penguatan ekonomi masyarakat terus diwujudkan dengan membuka akses dukungan bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang memiliki keterampilan produktif. Salah satunya melalui program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Tahun Anggaran 2026, yang memberikan bantuan kepada 92 warga Samosir.
 
Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara. Berdasarkan penyampaian Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, bantuan UEP diberikan kepada masyarakat yang memiliki usaha maupun keterampilan produktif, dengan jenis bantuan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing usaha.
 
Penyerahan bantuan berlangsung di Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Samosir, Jumat (18/9/2026). Hadir mewakili Bupati Samosir, Asisten I Setdakab Samosir Tunggul Sinaga, mewakili Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara Kastro Sitanggang, Kepala Dinsos PMD Kabupaten Samosir Hans Rikardo Sidabutar, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Samosir Immanuel T.P Sitanggang, serta para penerima bantuan.
 
Sinergi Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut
 
Bupati Samosir yang diwakili Asisten I Tunggul Sinaga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas dukungan yang diberikan kepada masyarakat Samosir. Menurutnya, bantuan tersebut sejalan dengan perhatian Bupati dan Wakil Bupati Samosir terhadap pengembangan ekonomi masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha dan masyarakat yang memiliki keterampilan untuk dikembangkan menjadi sumber penghasilan.
 
“Bupati dan Wakil Bupati Samosir sangat menaruh perhatian terhadap pemberdayaan masyarakat. Berbagai upaya dan pengusulan terus dilakukan agar masyarakat, khususnya pelaku usaha dan mereka yang memiliki keterampilan produktif, mendapatkan dukungan untuk mengembangkan usahanya,” ujar Tunggul.
 
Ia menambahkan, bantuan UEP merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mendorong masyarakat agar semakin mandiri secara ekonomi.
 
Sementara itu, Kastro Sitanggang menjelaskan bahwa bantuan UEP tersebut sepenuhnya bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara dan pada tahun 2026 disalurkan hanya kepada masyarakat di 18 kabupaten/kota termasuk Samosir. Program ini menyasar masyarakat yang telah memiliki keterampilan maupun usaha rumahan yang membutuhkan dukungan peralatan untuk meningkatkan produktivitas.
 
Sebelum bantuan diberikan, dilakukan asesmen dan survei untuk memastikan jenis bantuan sesuai dengan kebutuhan usaha penerima. Setelah penyaluran, pemerintah juga akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan bantuan tetap berada pada penerima dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
 
Kastro yang merupakan putra asal Salaon, Ronggur Nihuta, juga menyampaikan perhatian khususnya terhadap masyarakat di kampung halamannya. Ia mengatakan akan terus berupaya membuka ruang agar masyarakat Samosir memperoleh kesempatan dan dukungan pemberdayaan yang lebih besar.
 
“Sebagai putra Samosir, tentu ada perhatian dan rasa tanggung jawab untuk melihat masyarakat kita semakin maju. Sepanjang ada ruang dan kesempatan, kita akan berupaya agar Samosir mendapatkan kuota yang lebih banyak, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat diberdayakan melalui program-program seperti ini,” ujar Kastro.
 
Ia juga mengingatkan para penerima agar bantuan yang diberikan tidak dipindahtangankan maupun dijual, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan keluarga.
 
Rincian Alokasi Bantuan UEP Samosir 2026
 
Adapun 92 penerima bantuan tersebut bergerak di berbagai bidang usaha produktif, dengan rincian sebagai berikut:
 
- Pertanian: 20 orang
- Menjahit: 15 orang
- Pertukangan bangunan: 15 orang
- Pembuatan kue: 10 orang
- Perbengkelan sepeda motor: 10 orang
- Usaha pangkas: 8 orang
- Doorsmeer: 7 orang
- Salon wanita: 7 orang
 
Kepala Dinsos PMD Kabupaten Samosir Hans Rikardo Sidabutar menyampaikan bahwa sebelumnya Pemkab Samosir telah mengusulkan calon penerima kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sebanyak 92 orang berhasil mendapat kesempatan menerima bantuan pada tahun anggaran 2026 ini.
 
“Memang masih banyak yang belum terakomodir. Baru 92 yang mendapat kesempatan tahun ini. Kita berharap ke depan jumlah bantuan dan penerima yang dapat diakomodir semakin besar,” kata Hans.
 
Menurutnya, dukungan tersebut menunjukkan hadirnya pemerintah dalam mendorong masyarakat mengembangkan potensi yang dimiliki. Pemkab Samosir akan terus berkoordinasi dan mengusulkan berbagai program pemberdayaan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh kesempatan meningkatkan usahanya.
 
Bantuan UEP diharapkan tidak berhenti sebagai bantuan peralatan, tetapi menjadi modal produktif yang mampu meningkatkan kapasitas usaha, produktivitas, pendapatan, dan pada akhirnya memperkuat kesejahteraan keluarga serta perekonomian masyarakat Samosir.
 
Baca juga: Penyusunan RDTR Pangururan, Langkah Pemkab Samosir Tata Ruang Wilayah Strategis | Mediasi Lahan Gubba, Pemkab Samosir Upayakan Solusi Berkeadilan
 
(NR.Sitohang)

FTBI 2026 Jamanis: 34 Siswa Ikuti 7 Lomba Bahasa Sunda


JAMANIS, KAB. TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Tahun 2026 Tingkat Kecamatan Jamanis sukses digelar pada Kamis, 17 September 2026. Ajang pelestarian Bahasa Sunda ini berpusat di SDN Argasari, Desa Karangmulya, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, dan berlangsung meriah sejak pagi hingga sore hari.


34 Peserta Sekolah Dasar Bersaing di 7 Mata Lomba

Kegiatan ini diikuti oleh 34 peserta — terdiri dari 17 Jajaka dan 17 Wanoja — yang merupakan perwakilan terbaik dari seluruh Sekolah Dasar se-Kecamatan Jamanis. Para peserta bersaing secara sehat dalam 7 mata lomba yang mencakup keterampilan berbahasa dan sastra Sunda.

Adapun ke-7 mata lomba yang dipertandingkan meliputi:

- Nembang Pupuh

- Biantara (Pidato)

- Ngadongeng

- Maca Aksara Sunda

- Nulis Aksara Sunda

- Ngarang Carpon

- Maca Carita Pondok

Upaya Nyata "Ngamumule" Bahasa Sunda di Era Digital


Pengawas Bina Kecamatan Jamanis, Tatan Ridwan, S.Pd, hadir langsung membuka sekaligus memantau seluruh rangkaian kegiatan. Ia memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan FTBI yang dinilai sangat strategis untuk menjaga keberlangsungan Bahasa Sunda di tengah generasi muda.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan FTBI ini. Ini adalah langkah nyata kita untuk ngamumule basa Sunda. Di era digital ini, anak-anak harus tetap cinta dan bangga menggunakan Bahasa Sunda. Saya bangga melihat antusias 34 peserta hari ini, luar biasa sekali semangat mereka,” ujar Tatan Ridwan, S.Pd di sela kegiatan.


Ketua Panitia Pelaksana, Lilis Mulyati, S.Pd, menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh dari Pengawas Bina, dewan juri, guru pendamping, serta seluruh panitia yang bekerja keras menyukseskan acara ini.

“Terima kasih kepada Bapak Pengawas Bina Tatan Ridwan, S.Pd atas motivasi dan dukungannya. FTBI berjalan lancar dan tertib berkat kerjasama semua pihak — panitia, dewan juri, dan guru pendamping. Semoga hasil terbaik bisa kita capai bersama,” ungkap Lilis Mulyati.

Persiapan Menuju FTBI Tingkat Kabupaten Tasikmalaya

Pantauan Artha-News, 14 panitia dan dewan juri tampil kompak mengenakan seragam batik wajik coklat. Suasana semakin hidup dengan dekorasi payung geulis warna-warni dan piala kejuaraan yang tertata rapi di panggung utama.

Para juara dari masing-masing mata lomba selanjutnya akan mewakili Kecamatan Jamanis pada ajang FTBI tingkat Kabupaten Tasikmalaya. Semangat anak-anak Jamanis!


Yana - Tim Artha-news.com

Kereta Mewah The Nusantara Explorer Milik KAI Lintasi Stasiun Banjar

BANJAR, ARTHA-NEWS.COM — Sebuah rangkaian kereta mewah terbaru milik PT Kereta Api Indonesia (Persero), The Nusantara Explorer, mendadak viral setelah terlihat melintas di Stasiun Banjar, Jawa Barat. Momen langka yang terjadi pada malam hari tersebut langsung menyita perhatian ratusan penumpang yang sedang menunggu di area peron stasiun.
 
Kereta yang digadang-gadang sebagai "hotel bintang lima berjalan" ini melintas dari arah Yogyakarta menuju Bandung dan Jakarta. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, rangkaian kereta super mewah ini ditarik oleh Lokomotif CC206 berkelir putih khas KAI yang melaju perlahan membelah keheningan malam.
 
Pesona Eksterior Kereta Mewah KAI The Nusantara Explorer
 
Daya tarik utama yang membuat warga di peron Stasiun Banjar langsung mengeluarkan ponsel untuk merekam adalah desain eksteriornya yang sangat elegan. Rangkaian gerbong The Nusantara Explorer ini hadir dengan perpaduan warna hitam dan hijau doff, yang dipercantik dengan list serta ornamen batik emas yang mewah. Kombinasi warna ini memberikan kesan eksklusif ala kereta sultan.
 
Satu gerbong kereta wisata eksklusif ini diketahui hanya memiliki kapasitas terbatas, yakni sekitar 8 hingga 16 penumpang saja demi menjaga privasi dan kenyamanan prima selama perjalanan.
 
Tidak hanya gerbong utama, kemewahan juga terpancar dari bagian belakang rangkaian. Kereta ini dilengkapi dengan area Balkon VIP berdesain mirip gerbong Panoramic, dengan kaca lebar yang menjulang hingga ke atap dan pancaran lampu kuning hangat. Dari luar, terlihat beberapa penumpang di dalam kabin sedang asyik menikmati perjalanan malam sambil mengabadikan momen.
 
Tahap Uji Coba Lintas Jalur Selatan KAI
 
Selama ini, rangkaian kereta mewah semacam ini kerap disewa oleh kalangan pejabat, pengusaha, hingga selebritas untuk rute wisata premium Jakarta – Bandung – Yogyakarta. Kehadirannya di jalur selatan via Kota Banjar pun langsung menjadi tontonan menarik yang melengkapi suasana malam di stasiun tersebut.
 
Sebagai informasi, rangkaian The Nusantara Explorer saat ini dikabarkan masih dalam tahap uji coba dinamis oleh pihak KAI sebelum nantinya resmi diluncurkan secara komersial untuk masyarakat umum. Pengamanan di sepanjang peron selama kereta melintas pun dijaga ketat oleh petugas KAI dan Kepolisian Khusus Kereta Api (Polsuska).
 
Penulis: Rena Yusnita — Kepala Biro Artha-News Kota Banjar