Sabtu, Oktober 17, 2026

Polres Banjar Musnahkan 2.400 Botol Miras Sitaan di Pataruman

BANJAR, Artha-News — Sebanyak 2.400 botol minuman keras hasil Operasi Antik Lodaya 2026 resmi dimusnahkan di halaman Mapolres Banjar, Sabtu (17/10/2026). Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan dari penggerebekan gudang penyimpanan di Lingkungan Babakansari, Kelurahan Pataruman, pada Jumat (16/10/2026) malam melalui operasi gabungan aparat kepolisian bersama warga.
 
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 10.30 WIB ini dihadiri langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., Wali Kota Banjar Ir. H. Sudarsono, Wakapolres, jajaran pejabat Polres Banjar, Sekretaris Daerah, sejumlah pejabat pemerintah kota, Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Banjar, serta perwakilan masyarakat.
 
Secara total, terdapat 200 dus berisi 2.400 botol miras dari enam merek yang dimusnahkan. Rinciannya: Anggur Ginseng 69 dus, Arak Orang Tua 45 dus, Atlas 22 dus, Anggur Merah 23 dus, Kawa Kawa 21 dus, dan Intisari 20 dus.
 
Pemusnahan diawali dengan laporan Kapolres dan penandatanganan berita acara. Kapolres bersama unsur Forkopimda dan perwakilan masyarakat kemudian melakukan pemusnahan secara simbolis, setelah itu seluruh botol dilindas menggunakan alat berat hingga hancur.
 
Komitmen Polres Banjar Berantas Peredaran Miras
 
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar menghilangkan barang bukti, melainkan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras di Kota Banjar. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting agar upaya ini berdampak nyata di lingkungan.
 
"Pemusnahan ini bukan sekadar menghilangkan barang bukti, tetapi juga menjadi bentuk komitmen untuk menekan peredaran minuman keras di Kota Banjar. Kami berharap upaya ini mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat sehingga lingkungan tetap aman dan generasi muda terlindungi dari dampak buruk miras," ujar Kapolres.
 
Senada dengan itu, Wali Kota Banjar Ir. H. Sudarsono mengapresiasi langkah tegas tersebut. Menurutnya, menjaga keamanan dan kenyamanan kota memerlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas.
 
Peran Aktif Masyarakat Kunci Keberhasilan Penindakan
 
Keberhasilan pengungkapan gudang penyimpanan miras di Pataruman tidak lepas dari partisipasi warga yang memberikan informasi dan terlibat langsung dalam operasi gabungan pada Jumat malam sebelumnya. Temuan sekitar 200 dus miras di sebuah rumah warga kawasan Babakansari menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat memegang peran krusial dalam mengungkap aktivitas yang meresahkan lingkungan.
 
Kerja sama semacam ini diharapkan terus terbangun agar informasi mengenai peredaran miras dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Lebih dari sekadar memusnahkan ribuan botol, kegiatan ini menjadi penegasan bahwa penindakan harus berjalan beriringan dengan kesadaran masyarakat agar peredaran miras tidak berulang dan dampaknya dapat ditekan secara berkelanjutan.
 
Melalui pemusnahan 2.400 botol miras tersebut, Polres Banjar bersama pemerintah daerah dan masyarakat menegaskan komitmen untuk menjaga Kota Banjar tetap aman dan kondusif. Tantangan ke depannya adalah memastikan upaya ini konsisten dan berkelanjutan, sehingga peredaran minuman keras dapat ditekan secara signifikan dan lingkungan yang lebih sehat dapat dirasakan oleh seluruh warga.
 
(Kabiro Banjar — Rena Yusnita / Artha-News)

PDIP Pangandaran Minta Hibah Tanah 30 Hektar ISBI Ditinjau Ulang

PANGANDARAN, Artha-News — Polemik rencana hibah tanah kembali mengemuka di Kabupaten Pangandaran. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pangandaran meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran meninjau ulang rencana hibah tanah seluas 30 hektare untuk pengembangan kampus ISBI Bandung di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih.
 
Fraksi PDIP menilai rencana pelepasan aset daerah dalam skala besar tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa dan harus didahului kajian yang matang, transparan, serta memastikan manfaat konkret bagi masyarakat Pangandaran.
 
Alasan Fraksi PDIP Pangandaran Minta Rencana Hibah Dikaji Ulang
 
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran, Kyai Ngisom Rosyid, S.Pd.I, mengatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung kemajuan pendidikan dan pengembangan seni budaya di daerah. Namun, dukungan tersebut bukan berarti rencana hibah lahan seluas 30 hektare dapat langsung dilakukan tanpa kajian menyeluruh.
 
"Kita tidak menolak pendidikan. Kita justru ingin memastikan setiap aset daerah yang diberikan benar-benar menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Pangandaran," ujar Kyai Ngisom dalam pernyataan sikap Fraksi PDIP.
 
Menurutnya, Pemda perlu menjawab secara jelas sejauh mana keberadaan ISBI Bandung nantinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Termasuk kepastian pembangunan kampus, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, hingga dampak terhadap pembangunan daerah.
 
"Jangan sampai masyarakat hanya diberi janji pembangunan, sementara aset daerah sudah dilepas tanpa kepastian manfaat yang jelas. Jangan sampai tanah rakyat diberikan, tetapi pembangunan kampusnya tidak memiliki kepastian waktu, anggaran, dan mekanisme pelaksanaan," tegasnya.
 
Kondisi Fiskal dan Urgensi Kajian Aset Daerah
 
Fraksi PDIP pun menyoroti kondisi fiskal Kabupaten Pangandaran yang masih menghadapi berbagai tantangan. Pemda diminta memastikan skala prioritas anggaran tetap diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pemulihan ekonomi lokal, serta pembangunan infrastruktur publik yang langsung dirasakan warga.
 
Selain itu, hibah aset daerah seluas 30 hektare dinilai membutuhkan kajian akademis, yuridis, dan sosial secara komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun membuat aset daerah tidak optimal pemanfaatannya di kemudian hari.
 
Fraksi PDIP mendorong agar proses pengambilan keputusan melibatkan DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, masyarakat setempat, serta pihak-pihak yang memahami kebutuhan pembangunan Kabupaten Pangandaran.
 
"Pendidikan harus kita dukung, tetapi kepentingan rakyat Pangandaran harus tetap menjadi prioritas utama," ujarnya.
 
Akan Diupayakan Pertemuan dengan Bupati
 
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran, Rohimat Resdiana, mengatakan pihaknya akan membuka ruang komunikasi dengan Bupati Pangandaran terkait rencana hibah itu.
 
Rohimat menyebut hubungan politik antara Fraksi PDIP dan Bupati Pangandaran yang sama-sama berada di bawah naungan PDI Perjuangan menjadi ruang untuk melakukan konsolidasi sebelum kebijakan tersebut ditetapkan.
 
"Kita kan sama Bupati bernaung di satu partai, maka saya akan mengupayakan pertemuan antara Bupati dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran. Pihaknya membuka ruang komunikasi dan konsolidasi seluas-luasnya agar terang benderang serta ada kejelasan terkait dengan kebijakan dimaksud," ujarnya.
 
(UG / Artha-News)

MIRIS! Bendera Robek dan Kusam Masih Berkibar di Kantor Desa Buniasih Kadipaten

TASIKMALAYA, Artha-News — Pemandangan memprihatinkan terlihat di lingkungan Kantor Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Bendera Merah Putih yang dikibarkan tampak dalam kondisi kusam, pudar, dan ujungnya robek terkoyak oleh angin, namun dibiarkan tetap berkibar di tiang tanpa ada upaya penggantian dari pihak pengelola.
 
Padahal, kantor desa seharusnya menjadi etalase dan teladan utama bagi masyarakat dalam menghormati simbol-simbol negara serta mencintai tanah air. Kondisi bendera yang rusak dan dibiarkan begitu saja justru menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat, apalagi bendera dikibarkan tepat di depan gedung pemerintahan desa setiap harinya.
 
Seorang warga yang enggan disebut namanya menyampaikan rasa kecewanya kepada tim media Artha-News.
 
"Ironis sekali, masa kantor desa sendiri mengibarkan bendera robek dan kusam begitu setiap hari. Seharusnya justru memberi contoh yang baik kepada warga. Ingat, bendera itu bukan sekadar kain, melainkan martabat bangsa dan harga diri negara," ujarnya dengan nada kecewa.
 
Aturan Tegas Melarang Pengibaran Bendera Rusak
 
Tindakan membiarkan Sang Saka Merah Putih berkibar dalam kondisi rusak ini nyatanya bertentangan langsung dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah telah mengatur secara ketat perlakuan terhadap simbol negara melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
 
Pasal 24 huruf c secara tegas menyebutkan: Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam dilarang dikibarkan. Ketentuan ini bukan sekadar anjuran, melainkan aturan hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara, termasuk aparatur pemerintahan.
 
Bahkan sanksi pidananya pun telah diatur jelas dalam Pasal 67 huruf b: Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam kondisi tidak layak sebagaimana dimaksud, dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
 
Warga Desak Kepala Desa Segera Ganti
 
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan warga mengenai pengawasan dari aparatur Desa Buniasih. Warga berharap Kepala Desa Buniasih segera mengambil langkah konkret dan mengganti bendera tersebut dengan yang baru dan layak dikibarkan. Hal ini penting sebagai wujud nyata penghormatan kepada para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan dengan darah dan air mata.
 
Jangan sampai Sang Saka Merah Putih yang seharusnya berkibar gagah perkasa justru terabaikan, lusuh, dan tak berwibawa di rumah rakyatnya sendiri.
 
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Artha-News masih berusaha menghubungi pihak Pemerintah Desa Buniasih untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi terkait kondisi bendera tersebut.
 


(Yana-Artha-News)

DPRD Pangandaran Soroti Kejelasan Iuran Infak ASN untuk Milangkala, Bukan Soal Berbagi

PANGANDARAN, Artha-News — Rencana penggalangan infak dan shodaqoh dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka memeriahkan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran menuai sorotan dari DPRD. Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran mencabut surat imbauan partisipasi infak dan shodaqoh tersebut. Bukan karena menolak kegiatan berbagi kepada masyarakat, melainkan karena belum adanya kejelasan mekanisme yang memadai.
 
Permintaan itu disampaikan Asep Noordin dalam rapat paripurna DPRD bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, beberapa waktu lalu. Rapat tersebut utamanya membahas persiapan rangkaian peringatan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran.
 
"Saya minta surat permintaan iuran infak dari ASN untuk Milangkala itu dicabut. Karena tidak ada kejelasan," tegas Asep dalam sidang paripurna.
 
Infak dan Shodaqoh Harus Berlandaskan Kerelaan Hati
 
Asep menegaskan bahwa persoalan utama yang dipersoalkan bukanlah nilai sosial dari kegiatan berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan. Melainkan pada kejelasan tata cara pelaksanaannya, serta potensi persoalan apabila imbauan tersebut kelak dipersepsikan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh ASN.
 
"Pemberian infak maupun shodaqoh pada dasarnya berkaitan dengan kerelaan masing-masing individu. Karena itu, tidak semua ASN dapat diperlakukan dengan cara yang sama. Tidak semua orang ridho dan ikhlas. Dan khawatir hal itu justru menjadi masalah baru," ujarnya menjelaskan alasan permintaan pencabutan surat tersebut.
 
Sorotan DPRD semakin mengemuka karena adanya dua pola pembiayaan yang berjalan bersamaan dalam persiapan Milangkala ke-14. Di satu sisi ASN diminta berpartisipasi melalui infak dan shodaqoh, di sisi lain pemerintah daerah juga membahas dukungan melalui mekanisme sponsorship. Ketidakjelasan batas dan tata kelola kedua sumber dana inilah yang mendorong DPRD meminta kehati-hatian lebih lanjut.
 
Surat Imbauan "Pangandaran Berbagi" dan Nominal Iuran yang Ditetapkan
 
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Sekretariat Daerah menerbitkan surat imbauan tertanggal 24 September 2026 dengan nomor B/000/3056/SETDA/2026, yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pangandaran. Surat tersebut memuat gerakan infak dan shodaqoh ASN dalam rangka memeriahkan Milangkala ke-14 dengan nama program "Pangandaran Berbagi".
 
Dalam surat itu dijelaskan, kegiatan digelar sebagai bentuk rasa syukur sekaligus upaya menginternalisasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK. ASN diminta menyalurkan infak atau shodaqoh dengan nominal yang dikaitkan dengan angka "14", yaitu Rp14.000, Rp140.000, hingga Rp1.400.000. Pihak yang tidak sanggup diperbolehkan memberikan nominal lain sesuai kemampuan masing-masing.
 
Penyaluran dana dilakukan melalui bendahara pengeluaran masing-masing perangkat daerah pada rentang waktu 1 hingga 10 Oktober 2026. Dana yang terkumpul direncanakan akan diserahkan kepada Panitia Milangkala Kabupaten Pangandaran untuk selanjutnya disalurkan kepada fakir miskin.
 
DPRD Minta Kejelasan Sebelum Dilanjutkan
 
Terkait adanya dua jalur pendanaan dalam rangkaian kegiatan yang sama, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran memastikan terlebih dahulu kejelasan mekanisme, sifat partisipasi, serta akuntabilitas penyaluran dana tersebut. Hal ini penting agar kegiatan yang dimaksudkan sebagai aksi sosial tidak justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran terkait permintaan pencabutan surat tersebut. Artha-News akan terus memantau tindak lanjut dari rekomendasi DPRD ini.
 
(UG / Artha-News)
 
 

Proyek Penanganan Longsor di Partukot Naginjang Disorot, Tak Ada Plang dan K3 Diduga Tak Transparan

SAMOSIR (17/10/2026) — Proyek penanganan longsoran di jalan lintas Tele, Desa Partukot Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah lima orang jurnalis menemukan pekerjaan tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi. Selain itu, sejumlah pekerja disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
 
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan penting mengenai transparansi pelaksanaan proyek, penerapan standar keselamatan kerja, hingga pengawasan terhadap pekerjaan yang berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan umum.
 
Berdasarkan pantauan lima jurnalis di lokasi pada Sabtu (17/10/2026), papan informasi proyek tidak terlihat terpasang. Padahal, informasi mengenai nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, perusahaan pelaksana, dan waktu pengerjaan adalah hak publik yang harus diketahui masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
 
Tak Ada Plang, Pengawas Justru Mempertanyakan Izin Jurnalis
 
Saat dikonfirmasi di lokasi, sejumlah pekerja menyampaikan bahwa tempat berkumpulnya pihak pelaksana proyek berada di sekitar Simpang Tiga Tele. Berbekal informasi tersebut, para jurnalis mendatangi lokasi yang dimaksud untuk meminta keterangan mengenai penanggung jawab pekerjaan.
 
Namun, di tempat itu, mereka hanya bertemu dengan kepala tukang bermarga Sitompul. Para jurnalis kemudian mencoba menghubungi pengawas proyek bermarga Sibarani melalui telepon seluler untuk mengonfirmasi sejumlah hal terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.
 
Alih-alih memberikan penjelasan terbuka mengenai identitas proyek dan keberadaan papan informasi, Sibarani justru mempertanyakan izin para jurnalis saat mendatangi lokasi. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya yang besar, mengingat kedatangan para jurnalis bertujuan melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran publik.
 
Keterbukaan informasi, keselamatan pekerja, dan mutu hasil pekerjaan harus menjadi perhatian utama semua pihak, bukan sekadar formalitas administratif yang diabaikan begitu saja.
 
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lengkap mengenai nama perusahaan pelaksana, nilai kontrak, sumber anggaran, serta tanggapan resmi dari instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
 
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengawas proyek, kontraktor pelaksana, maupun instansi terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
(NR.Sitohang)
 
 

DPRD Minta Pemkab Pangandaran Alokasikan Anggaran Rp 1 Miliar untuk Atasi Kekeringan


ARTHA-NEWS.COM, PANGANDARAN — Dalam upaya merespons krisis air bersih yang semakin meluas, DPRD Kabupaten Pangandaran mengusulkan alokasi anggaran kedaruratan sebesar Rp 1 miliar. Langkah ini diambil menyusul hasil analisis serta rekomendasi dari BMKG Pangandaran terkait penanganan dampak kemarau berkepanjangan.

Melalui rapat dengar pendapat dan koordinasi bersama Pemerintah Daerah, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, hingga Tokoh Masyarakat dan Agama beberapa waktu lalu, DPRD Pangandaran mendorong pengalokasian anggaran kedaruratan hingga Rp1 miliar untuk penanganan kekeringan yang kian mendesak.

Langkah darurat ini menyusul laporan resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai fenomena El Nino berintensitas kuat yang berdampak signifikan di wilayah Pangandaran.

Hasil Analisis BMKG Terkait Kemarau di Pangandaran

Berdasarkan data dan analisis BMKG, dampak fenomena El Nino diperkirakan dapat bertahan hingga awal tahun 2027. Saat ini, wilayah Kabupaten Pangandaran telah mengalami kemarau dan kekeringan selama kurun waktu hampir tujuh bulan.

”Artinya, kekeringan kita sekarang saja sudah kurang lebih 6 bulan, mau ke 7 bulan. Kalau berlanjut sampai ke 2027, otomatis kita menghadapi hingga 10 bulan, bahkan hampir satu tahun mengalami kekeringan,” ujar Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin.

DPRD menegaskan perlunya tindakan nyata dan konkret dari pemerintah daerah, bukan sekadar ungkapan keprihatinan.

”Harapan kami pemerintah daerah tidak hanya cukup dengan memiliki rasa empati atau rasa keprihatinan. Tetapi pemerintah daerah harus menunjukkan kepedulian melalui tindak nyata. Jadi tidak hanya rasa prihatin, tetapi harus ada tindak lanjut kegiatan untuk menanggulangi kekeringan secara terukur,” tegasnya.

Saat ini, dampak krisis air bersih telah dirasakan oleh sekitar 30.000 jiwa penduduk, yang tersebar di 10 kecamatan dan hampir seluruh desa di Kabupaten Pangandaran.

Meskipun penyaluran bantuan air bersih yang melibatkan BPBD, Tagana, serta PMI telah menyuplai lebih dari 3 juta liter air bersih, petugas di lapangan masih menghadapi kendala utama: terbatasnya sarana penampungan air di lingkungan pemukiman warga.

Rencana Pengadaan Tandon Air

Untuk mengatasi kendala tersebut dalam strategi jangka pendek atau tanggap darurat, DPRD mendorong alokasi dana kedaruratan untuk pengadaan sarana penampungan air.

“Dari hasil rapat kemarin, kita sepakat bahwa kita akan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pengadaan tandon air. Diperkirakan per desa akan dipasang dua unit tandon, dengan kapasitas pilihan 5.000 liter atau 2.000 liter,” jelas Asep Noordin.

Dorongan Penambahan Anggaran Daerah

Selain pengadaan tandon air, pihaknya juga mendorong penambahan anggaran operasional sekitar Rp100 juta untuk masing-masing SKPD terkait, yaitu BPBD dan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa. Secara keseluruhan, total dukungan kebijakan anggaran penanggulangan kekeringan — mencakup pengadaan tandon dan biaya operasional — diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1 miliar.

Seluruh usulan kebijakan ini berpijak pada landasan hukum yang berlaku, antara lain:

- UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana


- Peraturan BNPB No. 1 dan No. 5 Tahun 2025


- Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air


- Perda No. 12 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Kawasan Sumber Mata Air


- Perbub No. 27 Tahun 2023 (Jakstrada SPAM)


- Perbub No. 32 Tahun 2022 (Rispam 2022–2040)



Sementara untuk strategi jangka menengah dan panjang, DPRD Pangandaran menekankan pentingnya penyusunan peta jalan atau road map penanggulangan kekeringan berkelanjutan dan pemulihan kerusakan ekologi di wilayah penyangga sumber air.

“Sumber mata air kita itu 80 persen berada dalam kawasan Perum Perhutani maupun di kawasan pengelolaan PTPN. Merujuk pada UU 1945 Pasal 33 Ayat 3, bumi, tanah, dan air dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Radius lindung sumber mata air sekitar 200 meter harus dijaga, ditanami vegetasi penahan air, dan tidak boleh ada tanaman produksi di kawasan tersebut,” tambahnya.

(UG / Artha-News)

Gerebek Rumah di Pataruman, Polres Banjar Sita Ratusan Dus Miras Berkedok Gudang Sasa


BANJAR, Artha-News — Kolaborasi aparat kepolisian Polres Banjar bersama masyarakat berhasil membongkar dugaan tempat penyimpanan minuman keras (miras) skala besar di kawasan permukiman. Sedikitnya 200 dus miras dari berbagai merek berhasil disita dari sebuah rumah di Lingkungan Babakansari, Kelurahan Pataruman, Kota Banjar pada Jumat (16/10/2026) malam.

Operasi gabungan yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB ini berawal dari kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas di rumah yang terletak tepat di samping Rumah Makan Padang Sari Cempaka tersebut.

Kronologi Penggerebekan Gudang Miras di Kota Banjar

Pemilik hunian, Hermanto, bersama Ketua RW 09, Taufik, mengaku terkejut dengan hasil razia tersebut. Pasalnya, pihak penyewa sebelumnya mengklaim bahwa bangunan tersebut hanya akan dijadikan sebagai gudang penyimpanan produk bumbu dapur Sasa. Selama ini, penyewa juga diketahui belum menyerahkan dokumen identitas resmi kepada pengurus lingkungan setempat.

Saat pintu dibuka oleh petugas bersama warga, dugaan gudang logistik makanan tersebut ternyata menyimpan ratusan kotak karton berisi botol minuman beralkohol siap edar.

Barang Bukti dan Identitas yang Diamankan Polisi

Selain mengangkut ratusan dus miras ke Mapolres Banjar untuk pemeriksaan intensif, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dokumen dan elektronik lainnya di lokasi kejadian, di antaranya:

- Dua unit telepon genggam (merek iPhone dan Redmi)


- Dua buah tas ransel hitam merek Eiger


- Dua dompet serta dua kunci kendaraan roda empat


- Dua buah kartu identitas atas nama Agung Gumilar dan Ekel Daniro Barus



Polres Banjar Lakukan Pendalaman Kasus

Mewakili Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., CPHR., Kasat Res Narkoba AKP Agung Rahmatulloh, S.H., CPHR., menegaskan bahwa kepolisian sedang bergerak cepat melakukan investigasi mendalam.

"Temuan ini akan kami telusuri lebih lanjut untuk memastikan siapa aktor utama di balik kepemilikan barang ini, dari mana asal pasokannya, serta jaringan peredarannya. Langkah hukum ke depan akan didasarkan sepenuhnya pada fakta-fakta yang kami temukan saat pemeriksaan," ujar AKP Agung Rahmatulloh.

Hingga berita ini diturunkan, polisi belum menetapkan status hukum terhadap nama yang tertera di KTP yang tertinggal di lokasi. Seluruh barang bukti kini telah disegel di markas komando untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 
𝘼𝙧𝙩𝙝𝙖-𝙉𝙚𝙬𝙨 𝙆𝙖𝙗𝙞𝙧𝙤 𝘽𝙖𝙣𝙟𝙖𝙧 𝙍𝙚𝙣𝙖 𝙮𝙪𝙨𝙣𝙞𝙩𝙖

Jumat, Oktober 16, 2026

LSP SDM TIK Fokus Genjot Sertifikasi Sektor Digital Nasional

JAKARTA — Lembaga Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi (LSP SDM TIK) resmi memperoleh perpanjangan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.3653/BNSP/X/2026. Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua BNSP, Syamsi Hari, S.E., M.M., tersebut menjadi landasan bagi LSP SDM TIK untuk melanjutkan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi profesi di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
 
Perpanjangan lisensi ini menegaskan komitmen LSP SDM TIK dalam menjaga mutu dan memenuhi persyaratan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi sesuai dengan ketentuan BNSP yang berlaku. Dengan Sertifikat Lisensi Nomor BNSP-LSP-1977-ID, masa berlaku lisensi diperpanjang hingga 2 Oktober 2031.
 
Sebagai LSP Pihak Ketiga yang berkedudukan di Ruko Ketapang Indah, Jakarta Barat, LSP SDM TIK berkomitmen memperkuat pelaksanaan uji kompetensi yang profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses sertifikasi sekaligus meningkatkan kepercayaan industri terhadap kompetensi tenaga kerja TIK Indonesia.
 
Sepuluh Skema Sertifikasi Dukung Kebutuhan Industri
 
Berdasarkan ruang lingkup lisensi yang ditetapkan BNSP, LSP SDM TIK memiliki 10 skema sertifikasi okupasi dan klaster:
 
1. Skema Sertifikasi Okupasi Network Administrator Muda (Junior Network Administrator)
2. Skema Sertifikasi Okupasi Pemrogram Mobil Pratama
3. Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Cloud Computing
4. Skema Sertifikasi Okupasi Pemrogram Junior
5. Skema Sertifikasi Okupasi Junior Web Programmer
6. Skema Sertifikasi Okupasi Junior Office Operator
7. Skema Sertifikasi Okupasi Operator Komputer Muda
8. Skema Sertifikasi Okupasi Pengembang Web Pratama (Junior Web Developer)
9. Skema Sertifikasi Klaster Pemasaran Digital (Digital Marketing)
10. Skema Sertifikasi Okupasi Intermediate 3D Animator
 
Kesepuluh skema tersebut mencakup bidang kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri digital, meliputi jaringan komputer, pemrograman, komputasi awan, pengoperasian komputer, pemasaran digital, hingga animasi tiga dimensi. LSP SDM TIK diharapkan dapat menjembatani kebutuhan industri dengan ketersediaan tenaga kerja yang memiliki kompetensi terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
Tegaskan Komitmen Menjaga Mutu Sertifikasi
 
Ketua LSP SDM TIK, Totok Sediyantoro, MBA, PhD, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada BNSP atas perpanjangan lisensi yang diberikan.
 
"Atas nama seluruh jajaran manajemen LSP SDM TIK, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BNSP, khususnya kepada Ketua BNSP, Bapak Syamsi Hari, S.E., M.M., beserta seluruh jajaran komisioner dan sekretariat BNSP, atas arahan, pembinaan, serta kepercayaan yang diberikan melalui perpanjangan lisensi ini. Perpanjangan lisensi ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab bagi kami untuk terus menjaga kualitas penyelenggaraan sertifikasi kompetensi. Kami berkomitmen memastikan proses asesmen dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga sertifikasi yang diberikan benar-benar mencerminkan kompetensi peserta," ujar Totok.
 
LSP SDM TIK akan memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha, industri, institusi pendidikan, lembaga pelatihan, serta jaringan Tempat Uji Kompetensi (TUK) guna memperluas akses sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja di bidang TIK.
 
Sertifikasi Kompetensi Harus Menjawab Kebutuhan Industri
 
Ketua Umum APTIKNAS sekaligus Ketua Umum APKOMINDO, Sekretaris Jenderal PERATIN, dan Wakil Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Ir. Soegiharto Santoso, S.H., atau yang akrab disapa Hoky, menyampaikan ucapan selamat atas perpanjangan lisensi LSP SDM TIK.
 
"Pencapaian ini merupakan momentum penting untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia di tengah percepatan transformasi digital dan semakin tingginya kebutuhan industri terhadap tenaga kerja yang kompeten," ujarnya.
 
Menurut Hoky, sertifikasi kompetensi berperan strategis dalam mempertemukan kebutuhan dunia pendidikan dan pelatihan dengan tuntutan nyata dunia usaha. Kompetensi tenaga kerja perlu diukur berdasarkan standar yang relevan agar perusahaan memperoleh SDM yang sesuai, sementara tenaga kerja mendapatkan pengakuan atas keahliannya.
 
"APTIKNAS akan mendorong sinergi antara industri TIK, institusi pendidikan, lembaga pelatihan, asesor kompetensi, dan jaringan TUK agar sertifikasi tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi benar-benar menjadi instrumen peningkatan kualitas, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja," tambahnya.
 
Perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan, komputasi awan, keamanan siber, dan ekonomi digital menuntut pembaruan kompetensi secara berkelanjutan. Pengembangan skema sertifikasi perlu terus menyesuaikan diri dengan perubahan kebutuhan industri dan perkembangan standar profesi.
 
"Ke depan, kita perlu membangun ekosistem sertifikasi yang semakin kuat, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan nyata. Kolaborasi antara asosiasi, industri, pemerintah, lembaga sertifikasi, dan dunia pendidikan menjadi kunci agar talenta digital Indonesia tidak hanya memiliki pengetahuan, tetapi juga kompetensi yang teruji dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global," tegas Hoky.
 
Integritas dan Tata Kelola Sertifikasi Digital Ditekankan
 
Hoky juga menyoroti pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.
 
"Sertifikasi kompetensi perlu didukung tata kelola yang baik, proses asesmen yang objektif, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kepercayaan terhadap sertifikasi bukan semata-mata ditentukan oleh dokumen yang diterbitkan, melainkan juga oleh integritas proses dan kualitas kompetensi yang dinyatakan," jelasnya.
 
Kompetensi profesional di bidang TIK juga perlu berjalan beriringan dengan pemahaman keamanan informasi, perlindungan data pribadi, etika profesi, dan tanggung jawab hukum dalam pemanfaatan teknologi.
 
"Transformasi digital yang berkelanjutan membutuhkan SDM yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memahami aspek keamanan, etika, dan tanggung jawab hukum. Dengan demikian, sertifikasi kompetensi dapat menjadi salah satu fondasi untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman, terpercaya, dan bertanggung jawab," tutup Hoky.
 
Perkuat Kemitraan Pasca Perpanjangan Lisensi
 
LSP SDM TIK akan memprioritaskan penguatan kemitraan dengan perusahaan, asosiasi industri, instansi pemerintah dan swasta, perguruan tinggi, SMK, lembaga pelatihan kerja, lembaga kursus, serta pengelola TUK. Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan kompetensi, memperluas jangkauan uji kompetensi, dan menyelaraskan materi pelatihan dengan kebutuhan dunia kerja.
 
LSP SDM TIK membuka peluang kerja sama bagi pihak yang ingin menjajaki kemitraan. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Manajer Sertifikasi: Tri C. Tresnanda, Telepon/WhatsApp: 0811-292-5599.
 
Melalui sinergi berkelanjutan, LSP SDM TIK berharap dapat memperkuat ekosistem sertifikasi profesi serta meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia TIK Indonesia.
 
(Tri)
 
 
 

9 Hari Dumas Mengendap, Hatoguan Sitanggang Pertanyakan Keseriusan Polres Samosir

PANGURURAN — Artha-News.com | Jumat, 16 Oktober 2026
 
Sudah sembilan hari berlalu sejak surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) resmi diterima oleh pihak Polres Samosir. Namun hingga saat ini, pelapor Hatoguan Sitanggang mengaku belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan pengaduannya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang sejauh mana keseriusan dan tindak lanjut yang telah dilakukan pihak kepolisian terhadap laporan warga.
 
Hatoguan Sitanggang menyampaikan hal ini kepada awak media Artha-News.com pada Jumat (16/10/2026) di Pangururan, tepat setelah dirinya keluar dari ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Samosir. Pengaduan yang diajukan berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah yang diklaim sebagai tanah warisan almarhum ayahnya, Gerhat Sitanggang. Ia berharap Polres Samosir tidak membiarkan dirinya terus menunggu tanpa memperoleh kejelasan informasi mengenai proses yang sedang berjalan.
 
“Saya berharap pihak Polres Samosir dapat bersikap kooperatif terkait pengaduan yang telah saya sampaikan. Masyarakat yang datang mengadu berhak mengetahui bagaimana perkembangan dan tindak lanjut Dumas tersebut,” ungkap Hatoguan.
 
Persoalan ini bukan sekadar soal berapa hari yang berlalu, melainkan menyangkut pentingnya komunikasi dan transparansi dalam pelayanan penegak hukum. Kejelasan informasi merupakan pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik. Masyarakat berharap setiap aduan ditelaah secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, tanpa mengabaikan hak-hak pelapor.
 
Hatoguan berharap persoalan dugaan penyerobotan tanah tersebut mendapat perhatian serius agar status hukum atas tanah warisan keluarganya dapat terjawab melalui jalur hukum yang sah. Beberapa pertanyaan mendasar pun masih menunggu jawaban: Apakah pengaduan tersebut sudah ditelaah? Apakah sedang dalam proses penyelidikan? Atau masih memerlukan kelengkapan dokumen pendukung?
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Samosir mengenai perkembangan Dumas yang diajukan Hatoguan Sitanggang. Media Artha-News.com tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi terkait tahapan penanganan perkara ini.
 
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan tempat untuk melapor, tetapi juga mengharapkan pelayanan yang jelas, profesional, dan akuntabel. Sebab, kepercayaan terhadap institusi kepolisian dibangun dari bagaimana mereka menyikapi dan menuntaskan setiap pengaduan yang masuk dari masyarakat.
 
(NR Sitohang)
 
 
 

Miris: Masjid Pemkot Tasikmalaya Kering Air Saat Salat Jumat

KOTA TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM – Jumat, 16 Oktober 2026. Sebuah video berdurasi 39 detik yang direkam tim Artha News pada Jumat (16/10/2026) di Masjid Komplek Pemerintah Kota Tasikmalaya, mengungkap fakta memprihatinkan yang dikeluhkan warga: krisis air di tempat wudhu yang sudah berlangsung lama.
 
Secara tampilan luar, masjid ini terlihat megah. Berwarna putih dan coklat dengan ornamen Islami yang menawan. Namun saat masuk ke area tempat wudhu, pemandangannya sangat kontras dan menyedihkan.
 
Fakta dari Video 39 Detik Artha News
 
Semua Kran Wudhu Tidak Mengalir
Pada detik ke-37 hingga 39 dalam rekaman, terlihat jelas seorang jemaah memutar gagang kran berwarna hijau, namun tidak setetes pun air keluar. Sebanyak 5 hingga 6 kran yang berjejer di dinding keramik marmer semuanya dalam kondisi kering. Akibatnya, banyak jemaah gagal berwudhu tepat saat hendak melaksanakan Sholat Jum'at.
 
Kondisi Fasilitas Masjid Kurang Terawat
Lantai keramik di halaman luar banyak yang pecah dan mengelupas.
Bagian pondasi bawah bangunan berlumut dengan cat yang mengelupas, menandakan kelembapan dan kurangnya perawatan rutin.
Tanah di sekitar area masjid kering kerontang, tanaman layu dan berdebu.
Sandal jemaah berserakan di lantai karena tidak tersedia rak yang memadai dan layak digunakan.
 
Keluhan Sudah Berlangsung Hampir Satu Bulan
Jemaah yang rutin menunaikan Sholat Jum'at di masjid ini menyebutkan kondisi air yang menyusut hingga mati total sudah terjadi selama hampir satu bulan terakhir.
 
"Masjid Pemkot ini kan wajah Pemerintah Kota Tasikmalaya. Masa air wudhu saja mati sebulan dibiarkan begitu saja? Apakah Bapak Wali Kota tahu kalau masjid di halaman kantornya sendiri tidak ada air?" ujar salah satu jemaah dengan nada kecewa.
 
Sebuah Ironi yang Menyayat Hati
 
Situasi ini tentu terasa ironis. Di saat Pemerintah Kota Tasikmalaya mengalokasikan anggaran ratusan juta rupiah untuk pembangunan jalan di Cibeuti dan revitalisasi sekolah senilai Rp1,3 miliar, masjid yang berada tepat di lingkungan kantornya sendiri justru kekurangan air untuk berwudhu.
 
Artha News Mendesak
 
Kepada Wali Kota Tasikmalaya: Segera melakukan inspeksi mendadak langsung ke lokasi hari ini juga. Perintahkan Bagian Umum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat untuk segera menindaklanjuti dan memperbaiki sistem pompa maupun sambungan PDAM di Masjid Komplek Pemkot.
 
Kepada Pengurus DKM Masjid Pemkot: Membuka transparansi kepada publik. Ke mana alokasi dana pemeliharaan dan operasional masjid tahun anggaran 2026 digunakan? Mengapa masalah air wudhu yang sangat mendasar dibiarkan berlarut-larut selama berbulan-bulan?
 
Jangan sampai jemaah terpaksa membeli air kemasan hanya untuk bisa berwudhu dan menunaikan kewajiban Sholat Jum'at di masjid milik pemerintah daerah.
 
Hingga berita ini ditayangkan, video dokumentasi serta laporan pengaduan telah disampaikan kepada pihak Bagian Kesra Pemkot Tasikmalaya untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi resmi.
 
Pelapor: Jay Kuncir (Staf Redaksi), Arya Siloka (Koordinator Wilayah Nasional) | Artha News