Langsung ke konten utama

Pegiat Lingkungan Soroti Perilaku Kabid Persampahan DLH Samosir "Butuh Evaluasi Dan Etika Publik".

Artha-News SAMOSIR.(23/9-2025)-Pegiat lingkungan dan warga Pangururan, (BS) menyuarakan keprihatinannya atas dugaan sikap tidak profesional salah satu pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Samosir,khususnya Kepala Bidang (Kabid) Persampahan.

Dalam kunjungannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di kawasan Tele, Kecamatan Harian, pada Selasa (23/9-2025),Boris menerima berbagai keluhan dari petugas lapangan,terutama sopir mobil pengangkut sampah,mengenai perlakuan kurang pantas yang mereka alami dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

 "Beberapa informasi masuk kepada saya,menyebutkan adanya ucapan kasar dan perlakuan yang tidak layak dari Kabid kepada para sopir. Ini tidak mencerminkan etika birokrasi yang baik," ujar pegiat lingkungan(BS).

Etika Pelayanan Publik Berdasarkan Regulasi

Tindakan pejabat publik yang tidak mencerminkan nilai-nilai kesopanan dan penghormatan kepada bawahan bertentangan dengan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 10 yang mengatur nilai dasar ASN, yaitu "komitmen terhadap pelayanan publik, akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas,adaptabilitas,dan integritas."

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN untuk menjaga kehormatan dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan atau mitra kerja.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 4 huruf c yang menekankan "pelayanan publik harus dilaksanakan secara partisipatif, non-diskriminatif,dan menghargai hak dan martabat manusia."

Pegiat lingkungan (B.S) menekankan bahwa jabatan adalah amanah dan seharusnya dijalankan dengan tanggung jawab serta keteladanan.

"Kalau perilaku pejabat justru menciptakan ketakutan,maka itu tanda perlu dievaluasi.Bupati sebagai pembina kepegawaian tertinggi di daerah wajib memberikan pembinaan,atau bahkan mengevaluasi bila memang terbukti melanggar etik," tambahnya.

Klarifikasi DLH Soal Operasional dan BBM

Selain itu, pegiat lingkungan juga menyampaikan bahwa dirinya telah menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir,Edison Pasaribu,melalui WhatsApp untuk mengklarifikasi hal-hal teknis terkait:

1. Jam operasional sopir pengangkut sampah di TPA,dan

2. Sumber bahan bakar untuk alat berat seperti ekskavator yang digunakan di lokasi.

Dalam jawaban yang disampaikan melalui pesan tertulis,Kadis DLH menjelaskan bahwa tidak ada waktu operasional yang diatur secara spesifik bagi para sopir.Mereka bisa masuk ke TPA kapan pun diperlukan.

> "Masuk ke TPA tidak diatur jamnya, sifatnya fleksibel," jelas Edison.

Sementara mengenai bahan bakar untuk alat berat,Edison menyebutkan bahwa pihaknya membeli BBM jenis Pertamax dari SPBU resmi,bukan dari sumber tidak resmi.

 "Kebutuhan minyak (BBM) untuk alat berat kami beli Pertamax dari SPBU," terangnya.

Ajakan Evaluasi dan Pembenahan Layanan Lingkungan

Sebagai warga dan pegiat lingkungan,mengingatkan pentingnya perbaikan sistem dan perilaku pelayanan,terutama dalam sektor publik yang langsung menyentuh masyarakat seperti pengelolaan persampahan dan kebersihan lingkungan.

"TPA bukan hanya tempat membuang sampah, tapi cerminan tata kelola lingkungan dan tata krama pelayanan pemerintah. Kita butuh pejabat yang punya integritas, etika, dan rasa hormat terhadap sesama rekan kerja.


(NR.Sitohang)

Komentar

Berita Terpopuler

Oknum Guru SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Diduga Sebar Isu Miring Terhadap Siswi

CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah mendapatkan sorotan dari lapisan masyarakat. Seorang oknum guru olahraga di SMA Negeri 1 Sindangkasih berinisial SLT diduga telah menyebarkan informasi tidak sedap dan dugaan fitnah yang menyasar kepada salah satu siswinya sendiri.   Korban yang merupakan siswi berinisial TSH, diterpa isu miring mengenai kehamilan dan tindakan menggugurkan kandungan. Kabar burung tersebut mencuat setelah TSH mengajukan izin tidak masuk sekolah selama satu minggu untuk keperluan keluarga.   Orang tua korban menjelaskan bahwa izin tersebut resmi dikirimkan via pesan WhatsApp karena seluruh keluarga harus bertolak ke Jakarta guna menghadiri kegiatan penting salah satu anak mereka yang tengah menempuh studi di Universitas Trisakti.   "Anak saya mendapatkan tuduhan tidak berdasar. Padahal jelas-jelas surat izinnya dikirim untuk menghadiri acara kakaknya di Universitas Trisakti dan acara pernikahan kerabat. Langkah...

Pengabdian Tanpa Batas, Aipda Anumerta Anditya Munartono Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

PANGANDARAN, ARTHA-NEWS.COM — Tangis haru sekaligus duka mendalam menyelimuti masyarakat Jawa Barat atas gugurnya seorang anggota kepolisian yang berhati mulia. Aipda Anumerta Anditya Munartono, personel dari Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota, gugur saat melaksanakan tugas mulia menyelamatkan nyawa orang lain di tengah ganasnya arus Pantai Barat Pangandaran.   Peristiwa duka ini terjadi pada 3 Januari 2025. Saat itu, sejumlah wisatawan terseret arus kuat di kawasan Pantai Barat Pangandaran dan terancam bahaya. Melihat situasi darurat tersebut, Aipda Anditya Munartono tanpa ragu menerjang ombak dan meluncur ke tengah lautan untuk melakukan penyelamatan. Dengan segenap tenaga dan pengabdiannya, ia berjuang melawan arus demi menyelamatkan nyawa para wisatawan.   Nyawa para wisatawan berhasil diselamatkan. Namun, pengabdian Aipda Anditya harus berakhir di sana. Ia gugur di medan tugasnya — meninggalkan teladan keberanian, ketulusan, dan pengorbanan yang tiada batas b...

Diancam Laporan oleh CV Naga 99, Korwilnas Artha-News Tegaskan Hak Tolak Wartawan

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM — Isu pemberitaan terkait proyek rehabilitasi bangunan sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kini memicu ketegangan. Pihak CV Naga 99 melayangkan ancaman somasi hukum serta laporan ke tim penasihat hukum, Dewan Pers, hingga pihak kepolisian terhadap media Artha-News beserta jurnalis yang bertugas karena pemberitaan yang dimuat dinilai tidak sesuai fakta.   Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Nasional Artha-News, pihak CV Naga 99 juga secara tegas mendesak agar nama serta identitas narasumber yang dikutip dalam pemberitaan dibuka secara transparan kepada publik.   Padahal, kerahasiaan dan perlindungan penuh terhadap identitas narasumber dijamin secara konstitusi oleh Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Tolak, serta ditegaskan dalam Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik. Peraturan hukum ini melarang keras pembukaan identitas narasumber yang meminta...

Terjadi Ketegangan Saat Rapat di Desa Cijulang, Warga Mengaku Tidak Diundang

CIJULANG, TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Terjadi peristiwa ketegangan yang cukup menyita perhatian warga di lokasi rapat desa di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024. Peristiwa ini terekam jelas dalam rekaman video yang diterima redaksi dari kontributor di lokasi.   Berita ini diperbarui kembali pada Rabu, 08 Juli 2026.   Berdasarkan rekaman dan berbagai informasi yang dihimpun dari beberapa saksi mata, warga yang hadir di lokasi mengaku tidak menerima surat undangan resmi untuk mengikuti rapat yang sedang berlangsung tersebut. Saat diskusi berjalan, warga tersebut berusaha menyampaikan pertanyaan maupun pendapatnya terkait materi yang dibahas, namun diimbau oleh pihak perwakilan BPD bahwa yang tidak tercantum dalam daftar undangan tidak berhak menyampaikan pendapat dalam forum rapat, sehingga warga tersebut diminta dengan tegas untuk meninggalkan ruangan.   Perlakuan itu kemudian memicu kemarahan warga terse...

Humas MAN 3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba Bersama Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Humas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tasikmalaya di bawah koordinasi Dra. Hj. Eti, M.Pd., menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba secara eksternal pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya dan berlangsung di Masjid Nurul Arafah MAN 3 Tasikmalaya.   Tampak hadir dalam acara tersebut para guru, Kepala MAN 3 Tasikmalaya H. Husen, M.Pd., Waka Bidang Kurikulum Dede Taryana, M.Pd., dan Pembina Keagamaan Putra H. Ihsan Rois, S.Pd., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Kota    Sebagai pemateri hadir IPTU Wahidin, S.H., KBO Satresnarkoba Polres Tasikmalaya, Kota dan AIPTU Heri Purnomo, Baur Unit Lidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya. Dalam pemaparannya, para pemateri menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan, dampak hukum bagi pengguna dan pengedar, serta modus peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelaj...