Kejari Samosir Diduga Paksa Restorative JusticePenanganan Kasus Veronika–TS Dinilai Janggal dan Tidak Profesional
Artha-News.com Samosir (19/11-2025) - Penanganan dua perkara yang melibatkan Veronika Sidabutar dan TS kembali memicu kritik tajam. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dinilai memaksakan penerapan restorative justice meski kedua kasus memiliki bobot dan konstruksi hukum berbeda.
Kasus bermula ketika Veronika melaporkan TS atas dugaan pengancaman dengan alat berbahaya pada 3 April 2025, terdaftar dengan nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT.Dua bulan kemudian,TS melaporkan balik Veronika atas dugaan penghinaan. Laporan Veronika kini telah mencapai tahap P21 pertama dan hanya menunggu P21 tahap dua dari Kejari Samosir.
Namun Kejari Samosir menyatakan akan menunggu laporan TS hingga naik ke tahap P21 sebelum memfasilitasi perdamaian. Jika kedua pihak menolak berdamai, kedua perkara akan dilanjutkan bersamaan ke tahap berikutnya.
Sikap ini langsung dipertanyakan kuasa hukum Veronika, Irwan Sitanggang, SH, yang menilai langkah tersebut tidak adil dan mempersulit proses hukum.
“Klien saya jelas menolak berdamai. Mediasi di Polsek Simanindo juga sudah gagal.Mengapa Kejari kini terkesan memaksakan perdamaian?” kata Irwan.
Ia menegaskan kedua perkara tidak sebanding.“Pengancaman dengan parang dan kayu jelas berbeda dengan dugaan penghinaan. Laporan klien saya lebih dulu dan lebih berat. Mengapa keduanya harus disamakan?” ujarnya.
Irwan juga menyoroti kejanggalan lain.Berdasarkan SP2HP yang ia terima,Kejari Samosir meminta penyidik Polres Samosir melakukan pemeriksaan ahli bahasa dan ahli pidana dalam kasus pengancaman.
“Ini sangat janggal.Pengancaman dengan alat,saksi ada,barang bukti jelas. Mengapa harus memakai ahli bahasa? Itu justru mempersulit proses,” tegasnya.
Ia menilai,bila Kejari benar menerapkan standar pemeriksaan seperti itu,perlakuan serupa juga harus diterapkan kepada seluruh kasus pengancaman di Samosir tanpa pengecualian.
“Oke kalau begitu aturannya. Tapi harus merata.Jangan ada tebang pilih,” ujarnya.
Irwan menilai rangkaian langkah Kejari Samosir dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesionalisme lembaga penegak hukum tersebut. Atas dugaan ketidakprofesionalan itu,ia menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada pengawas kejaksaan untuk meminta evaluasi terhadap kinerja Kejari Samosir.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik,dan Kejari Samosir menghadapi tuntutan untuk memberikan klarifikasi serta memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa standar ganda.
(NR.Sitohang)
Komentar
Posting Komentar