Langsung ke konten utama

Kejari Samosir Diduga Paksa Restorative JusticePenanganan Kasus Veronika–TS Dinilai Janggal dan Tidak Profesional

Artha-News.com Samosir (19/11-2025) - Penanganan dua perkara yang melibatkan Veronika Sidabutar dan TS kembali memicu kritik tajam. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dinilai memaksakan penerapan restorative justice meski kedua kasus memiliki bobot dan konstruksi hukum berbeda.

Kasus bermula ketika Veronika melaporkan TS atas dugaan pengancaman dengan alat berbahaya pada 3 April 2025, terdaftar dengan nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT.Dua bulan kemudian,TS melaporkan balik Veronika atas dugaan penghinaan. Laporan Veronika kini telah mencapai tahap P21 pertama dan hanya menunggu P21 tahap dua dari Kejari Samosir.

Namun Kejari Samosir menyatakan akan menunggu laporan TS hingga naik ke tahap P21 sebelum memfasilitasi perdamaian. Jika kedua pihak menolak berdamai, kedua perkara akan dilanjutkan bersamaan ke tahap berikutnya.

Sikap ini langsung dipertanyakan kuasa hukum Veronika, Irwan Sitanggang, SH, yang menilai langkah tersebut tidak adil dan mempersulit proses hukum.

“Klien saya jelas menolak berdamai. Mediasi di Polsek Simanindo juga sudah gagal.Mengapa Kejari kini terkesan memaksakan perdamaian?” kata Irwan.

Ia menegaskan kedua perkara tidak sebanding.“Pengancaman dengan parang dan kayu jelas berbeda dengan dugaan penghinaan. Laporan klien saya lebih dulu dan lebih berat. Mengapa keduanya harus disamakan?” ujarnya.

Irwan juga menyoroti kejanggalan lain.Berdasarkan SP2HP yang ia terima,Kejari Samosir meminta penyidik Polres Samosir melakukan pemeriksaan ahli bahasa dan ahli pidana dalam kasus pengancaman.

“Ini sangat janggal.Pengancaman dengan alat,saksi ada,barang bukti jelas. Mengapa harus memakai ahli bahasa? Itu justru mempersulit proses,” tegasnya.

Ia menilai,bila Kejari benar menerapkan standar pemeriksaan seperti itu,perlakuan serupa juga harus diterapkan kepada seluruh kasus pengancaman di Samosir tanpa pengecualian.

“Oke kalau begitu aturannya. Tapi harus merata.Jangan ada tebang pilih,” ujarnya.

Irwan menilai rangkaian langkah Kejari Samosir dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesionalisme lembaga penegak hukum tersebut. Atas dugaan ketidakprofesionalan itu,ia menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada pengawas kejaksaan untuk meminta evaluasi terhadap kinerja Kejari Samosir.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik,dan Kejari Samosir menghadapi tuntutan untuk memberikan klarifikasi serta memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa standar ganda.

(NR.Sitohang)

Komentar

Berita Terpopuler

Oknum Guru SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Diduga Sebar Isu Miring Terhadap Siswi

CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah mendapatkan sorotan dari lapisan masyarakat. Seorang oknum guru olahraga di SMA Negeri 1 Sindangkasih berinisial SLT diduga telah menyebarkan informasi tidak sedap dan dugaan fitnah yang menyasar kepada salah satu siswinya sendiri.   Korban yang merupakan siswi berinisial TSH, diterpa isu miring mengenai kehamilan dan tindakan menggugurkan kandungan. Kabar burung tersebut mencuat setelah TSH mengajukan izin tidak masuk sekolah selama satu minggu untuk keperluan keluarga.   Orang tua korban menjelaskan bahwa izin tersebut resmi dikirimkan via pesan WhatsApp karena seluruh keluarga harus bertolak ke Jakarta guna menghadiri kegiatan penting salah satu anak mereka yang tengah menempuh studi di Universitas Trisakti.   "Anak saya mendapatkan tuduhan tidak berdasar. Padahal jelas-jelas surat izinnya dikirim untuk menghadiri acara kakaknya di Universitas Trisakti dan acara pernikahan kerabat. Langkah...

Pengabdian Tanpa Batas, Aipda Anumerta Anditya Munartono Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

PANGANDARAN, ARTHA-NEWS.COM — Tangis haru sekaligus duka mendalam menyelimuti masyarakat Jawa Barat atas gugurnya seorang anggota kepolisian yang berhati mulia. Aipda Anumerta Anditya Munartono, personel dari Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota, gugur saat melaksanakan tugas mulia menyelamatkan nyawa orang lain di tengah ganasnya arus Pantai Barat Pangandaran.   Peristiwa duka ini terjadi pada 3 Januari 2025. Saat itu, sejumlah wisatawan terseret arus kuat di kawasan Pantai Barat Pangandaran dan terancam bahaya. Melihat situasi darurat tersebut, Aipda Anditya Munartono tanpa ragu menerjang ombak dan meluncur ke tengah lautan untuk melakukan penyelamatan. Dengan segenap tenaga dan pengabdiannya, ia berjuang melawan arus demi menyelamatkan nyawa para wisatawan.   Nyawa para wisatawan berhasil diselamatkan. Namun, pengabdian Aipda Anditya harus berakhir di sana. Ia gugur di medan tugasnya — meninggalkan teladan keberanian, ketulusan, dan pengorbanan yang tiada batas b...

Diancam Laporan oleh CV Naga 99, Korwilnas Artha-News Tegaskan Hak Tolak Wartawan

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM — Isu pemberitaan terkait proyek rehabilitasi bangunan sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kini memicu ketegangan. Pihak CV Naga 99 melayangkan ancaman somasi hukum serta laporan ke tim penasihat hukum, Dewan Pers, hingga pihak kepolisian terhadap media Artha-News beserta jurnalis yang bertugas karena pemberitaan yang dimuat dinilai tidak sesuai fakta.   Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Nasional Artha-News, pihak CV Naga 99 juga secara tegas mendesak agar nama serta identitas narasumber yang dikutip dalam pemberitaan dibuka secara transparan kepada publik.   Padahal, kerahasiaan dan perlindungan penuh terhadap identitas narasumber dijamin secara konstitusi oleh Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Tolak, serta ditegaskan dalam Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik. Peraturan hukum ini melarang keras pembukaan identitas narasumber yang meminta...

Terjadi Ketegangan Saat Rapat di Desa Cijulang, Warga Mengaku Tidak Diundang

CIJULANG, TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Terjadi peristiwa ketegangan yang cukup menyita perhatian warga di lokasi rapat desa di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024. Peristiwa ini terekam jelas dalam rekaman video yang diterima redaksi dari kontributor di lokasi.   Berita ini diperbarui kembali pada Rabu, 08 Juli 2026.   Berdasarkan rekaman dan berbagai informasi yang dihimpun dari beberapa saksi mata, warga yang hadir di lokasi mengaku tidak menerima surat undangan resmi untuk mengikuti rapat yang sedang berlangsung tersebut. Saat diskusi berjalan, warga tersebut berusaha menyampaikan pertanyaan maupun pendapatnya terkait materi yang dibahas, namun diimbau oleh pihak perwakilan BPD bahwa yang tidak tercantum dalam daftar undangan tidak berhak menyampaikan pendapat dalam forum rapat, sehingga warga tersebut diminta dengan tegas untuk meninggalkan ruangan.   Perlakuan itu kemudian memicu kemarahan warga terse...

Humas MAN 3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba Bersama Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Humas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tasikmalaya di bawah koordinasi Dra. Hj. Eti, M.Pd., menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba secara eksternal pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya dan berlangsung di Masjid Nurul Arafah MAN 3 Tasikmalaya.   Tampak hadir dalam acara tersebut para guru, Kepala MAN 3 Tasikmalaya H. Husen, M.Pd., Waka Bidang Kurikulum Dede Taryana, M.Pd., dan Pembina Keagamaan Putra H. Ihsan Rois, S.Pd., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Kota    Sebagai pemateri hadir IPTU Wahidin, S.H., KBO Satresnarkoba Polres Tasikmalaya, Kota dan AIPTU Heri Purnomo, Baur Unit Lidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya. Dalam pemaparannya, para pemateri menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan, dampak hukum bagi pengguna dan pengedar, serta modus peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelaj...