✅ Selamat Membaca — Artha-News Media Berita Independen & Terpercaya 🔥
⏳ Memuat berita terbaru...

📰 5 BERITA TERBARU

  • ⏳ Memuat...

🔥 5 BERITA POPULER

  • ⏳ Memuat...

Perda P-APBD 2026 & Penyertaan Modal ke Bank Sumut Ditetapkan, Bupati Vandiko dan DPRD Samosir Teken Persetujuan Bersama

SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Rabu, 30 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menyepakati dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2026 serta Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut).
 
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon dan Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Samosir, Rabu (30/09/2026).
 
Penetapan kedua Perda tersebut dilakukan setelah seluruh fraksi DPRD Kabupaten Samosir menyatakan persetujuan dan menerima kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Perda.
 
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir T. Siringoringo, perwakilan Bank Sumut, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Samosir.
 
Melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, struktur APBD Kabupaten Samosir mengalami penambahan lebih dari Rp62 miliar, dari sebelumnya sekitar Rp776 miliar lebih menjadi Rp838 miliar lebih.
 
Sementara itu, melalui Perda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut, Pemerintah Kabupaten Samosir menargetkan penyertaan modal hingga tahun 2030 mencapai lebih dari Rp49 miliar lebih. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat kepemilikan saham daerah pada Bank Sumut sekaligus mendukung peningkatan kapasitas fiskal dan perekonomian daerah.
 
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir yang telah bersama-sama menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda tersebut hingga mencapai kesepakatan.
 
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Samosir, kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Samosir sehingga pembahasan kedua Ranperda ini dapat dirampungkan dan disepakati,” ujar Vandiko.
 
Menurutnya, dalam proses pembahasan P-APBD 2026 dan Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut terdapat berbagai dinamika dan masukan yang berkembang. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menyamakan pandangan agar anggaran yang ditetapkan benar-benar aspiratif serta mampu mendorong perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
“Kami sudah menyimak berbagai masukan dari DPRD. Semua itu menjadi bagian dari upaya untuk kemajuan dan pemantapan pembangunan Samosir yang lebih baik,” katanya.
 
Vandiko menegaskan, P-APBD 2026 dan Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut yang telah ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan Kabupaten Samosir.
 
Ia berharap seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara optimal serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
 
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga kedua Ranperda ini dapat diselenggarakan dengan baik. Semoga seluruh amanah yang diberikan masyarakat dapat terlaksana demi mewujudkan Samosir yang Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon menyampaikan bahwa persetujuan bersama terhadap kedua Ranperda tersebut telah dilaksanakan tepat waktu sesuai tahapan dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Ia berharap ketepatan waktu dalam proses pembahasan dan penetapan APBD dapat terus dipertahankan pada masa mendatang.
 
Nasip menjelaskan, P-APBD 2026 telah disesuaikan dengan kebijakan pemerintah di atasnya, termasuk adanya penambahan dana transfer. Dengan penambahan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi aspirasi masyarakat dengan tetap berpedoman pada skala prioritas pembangunan.
 
Terkait penyertaan modal daerah pada Bank Sumut, Nasip menyampaikan dukungan DPRD terhadap upaya memperkuat kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten Samosir pada Bank Sumut serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
“Berbagai saran dan masukan selama pembahasan hendaknya menjadi bahan dalam pelaksanaan pembangunan ke depan,” kata Nasip.
 
Nasip juga meminta Pemerintah Kabupaten Samosir segera melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, mengingat waktu pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang tersisa cukup terbatas, sehingga anggaran dapat direalisasikan secara tepat waktu dan tepat sasaran.
 
Dengan ditetapkannya kedua Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD diharapkan terus memperkuat sinergi dalam memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan sesuai perencanaan, ketentuan, serta kebutuhan masyarakat.
 
(NR. Sitohang)

Bappeda Jadi Otak Pembangunan Kota Tasikmalaya 2026–2028: Susun Renja, OPD Lain Jadi Pelaksana Teknis di Lapangan

TASIKMALAYA KOTA, ARTHA-NEWS.COM — Peran sentral Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) sebagai instansi kunci di Pemerintahan Kota Tasikmalaya terungkap berdasarkan data penelusuran resmi program pembangunan periode Oktober 2026 hingga 2028.
 
BAPPEDA menjadi dinas utama yang bertanggung jawab penuh dalam menyusun serta mengoordinasikan perencanaan jangka menengah (RPJMD 2025–2029). Selain itu, instansi ini bertugas merumuskan Rencana Kerja (Renja) tahunan untuk periode Oktober 2026, tahun 2027 hingga 2028.
 
Namun untuk pelaksanaan teknis di lapangan, program kerja akan dibagi ke berbagai Dinas Teknis (OPD) sesuai dengan sektor pembangunannya.
 
Pembagian Peran OPD Berdasarkan Fokus Program 2026–2028
 
Pemetaan peran instansi pemerintahan di Kota Tasikmalaya dibagi menjadi beberapa kluster penting demi efektivitas pembangunan daerah:
 
1. Perencanaan dan Anggaran Induk
 
Sektor ini diisi oleh sinergi antara BAPPEDA dan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
 
BAPPEDA bertugas menyusun cetak biru pembangunan, menentukan prioritas, lokasi, serta sinkronisasi dengan program nasional. Sementara BPKAD mengatur alokasi anggaran daerah agar program Oktober 2026–2028 berjalan sesuai aturan baku keuangan negara.
 
Sederhananya, BAPPEDA bertindak sebagai Otaknya, BPKAD menjadi Dompetnya, sedangkan Dinas Teknis seperti Pendidikan, PU, dan Kesehatan merupakan Tangannya yang bekerja langsung di lapangan.
 
Pelaksana Teknis Program Unggulan Nasional di Tasikmalaya
 
Skema koordinasi ini diterapkan sesuai mekanisme program unggulan pusat, termasuk proyek Revitalisasi Sekolah dan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNI/Sekolah Rakyat) mulai Oktober 2026.
 
Pola pembagian kerjanya dirancang secara sistematis sebagai berikut:
 
- BAPPEDA merencanakan ketersediaan lahan, titik lokasi, dan tata ruang.
- Dinas Pendidikan melaksanakan teknis pengelolaan sekolah serta rekrutmen.
- Dinas PUPR bertanggung jawab penuh pada pengerjaan konstruksi fisik.
- BPKAD mengawasi pencairan dana sekaligus pencatatan aset daerah.
 
Tanpa perencanaan matang BAPPEDA, program nasional senilai triliunan rupiah dipastikan tidak dapat dieksekusi dengan baik oleh OPD teknis.
 
Melalui pemetaan berkala ini, pembangunan Kota Tasikmalaya periode Oktober 2026–2028 diharapkan tidak lagi tumpang tindih dan tepat sasaran sesuai tujuan target RPJMD.
 
(Reporter: Jay Kuncir Panjaitan / Arya Siloka)
 
 

Balita 2 Tahun Meninggal Terserempet Kereta Api di Pintusinga Kota Banjar


BANJAR, ARTHA-NEWS.COM — Suasana duka menyelimuti keluarga di Lingkungan Pintusinga, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar pada Rabu (30/9/2026) sore.

Seorang balita berusia dua tahun meninggal dunia setelah diduga terserempet kereta api di jalur rel KM 308+8-9 sekitar pukul 17.30 WIB.

Korban diketahui berinisial A.S.M., warga setempat. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, korban diduga hendak mengikuti kakaknya menyeberangi jalur rel kereta api.

Namun, pada saat bersamaan, kereta api datang dari arah barat sehingga korban diduga tidak sempat menghindar.

Kronologi Balita Terserempet Kereta di Banjar

Korban kemudian terserempet kereta api hingga terpental sekitar 14,7 meter dari titik kejadian. Melihat kejadian tersebut, saksi yang berada di sekitar lokasi segera menghampiri korban dan mendapati korban masih menunjukkan denyut nadi.

Saksi bersama warga kemudian segera membawa korban ke RS Mitra Idaman untuk mendapatkan pertolongan medis.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Jenazah korban selanjutnya dibawa kembali ke rumah menggunakan ambulans untuk diserahkan kepada keluarga.

Penyelidikan Polisi dan Imbauan Kapolsek Banjar

Mendapat laporan kejadian tersebut, personel Polsek Banjar segera bergerak menuju TKP. Petugas melakukan pengecekan di lokasi, memastikan kondisi sekitar, serta menggali keterangan dari warga dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut.


Petugas selanjutnya melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap para saksi serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan peristiwa tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur.

Kapolsek Banjar AKP Yudy Ristiyanto, S.H., menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Pihaknya sekaligus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya ketika berada di sekitar jalur kereta api.

“Keselamatan anak harus menjadi perhatian bersama. Kami mengimbau para orang tua untuk selalu mendampingi dan memastikan anak-anak tidak berada atau menyeberang di jalur kereta api tanpa pengawasan orang dewasa,” ujar AKP Yudy.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kawasan jalur kereta api bukan tempat yang aman untuk bermain maupun menyeberang sembarangan. Kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan diri dan keluarga, terutama anak-anak, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

 

(Kabiro Banjar: Rena Yusnita)

Jangan Jadikan Program Unggulan RI Ajang Bisnis — AJGT Kawal Revitalisasi Sekolah APBN


TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang menjadi unggulan Presiden RI Prabowo Subianto dengan kucuran dana triliunan rupiah dari APBN, kini tengah menjadi sorotan tajam publik.


Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT) mengingatkan dengan tegas agar program mulia guna memajukan dunia pendidikan ini tidak dijadikan ajang bisnis dan bancakan oknum. Ketua Umum AJGT menegaskan terdapat tiga pilar utama yang harus diperkuat agar program unggulan ini tidak gagal di lapangan dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

1. Peran P2SP Harus Lebih Profesional



Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) adalah jantung pelaksanaan program ini. P2SP tidak boleh sekadar menjadi pihak yang hanya menandatangani pencairan dana di bank.

"P2SP harus profesional, paham Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta paham standar mutu. Jangan seluruh pekerjaan dilempar kepada pemborong atau Kepala Sekolah. Jika P2SP lepas tangan, sudah dapat dipastikan kualitas maupun kuantitas bangunan akan dikorbankan. Ini adalah uang negara, bukan uang pribadi," tegas Ketua Umum AJGT.

2. Konsultan Perencana dan Pengawas Dituntut Proaktif



Ketua Umum AJGT menyoroti banyaknya konsultan pengawas yang hanya datang ke lokasi seminggu sekali sekadar untuk berfoto dan menyusun laporan bulanan.

"Konsultan perencana maupun pengawas dituntut proaktif, harus hadir di lapangan setiap hari. Tugasnya mengawasi pemasangan besi, semen, baja ringan, hingga pemasangan genteng. Jika di lapangan ditemukan praktik menambal sulam menggunakan material bekas namun konsultan diam, berarti konsultan ikut terlibat. Jangan hanya menjadi penonton yang dibayar mahal," tandasnya.

3. Transparansi Harga Mati, Petunjuk Teknis Tidak Boleh Dilanggar



Ini merupakan poin krusial: mekanisme serta aturan petunjuk teknis (juknis) Revitalisasi Sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah adalah ketentuan harga mati yang tidak boleh dilanggar. Kualitas dan kuantitas material, sistem pengelolaan teknis di lapangan, maupun sistem pengelolaan keuangan harus benar-benar sesuai dengan juknis.

"Tidak ada alasan berhemat dengan menggunakan barang bekas. Juknis secara tegas mewajibkan penggunaan material baru bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Faktur belanja harus asli, toko penyedia teridentifikasi, dan kewajiban pajak tertib. Karena ini uang negara melalui APBN, setiap rupiah wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Ketua Umum AJGT.

Pengawasan Bersama Kunci Keberhasilan

Ketua Umum AJGT menekankan bahwa Kepala Sekolah, P2SP, Dinas Pendidikan, hingga Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah harus proaktif dan bersinergi menyelesaikan program ini agar berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Keterlibatan masyarakat bersama pihak sekolah dan P2SP merupakan wujud kepedulian nyata terhadap kemajuan dunia pendidikan.

"Dengan pengawasan bersama, kita dapat mewujudkan sarana dan prasarana pendidikan yang layak, nyaman, indah, dan sehat. Itulah tujuan utama Program Unggulan RI untuk membawa dunia pendidikan ke arah yang lebih baik dan maju," pungkas Ketua Umum AJGT.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi ke dinas dan instansi terkait guna mendapatkan informasi pembanding yang berimbang. AJGT menyatakan akan terus mengawal ketat seluruh proyek revitalisasi sekolah di wilayah Jawa Barat agar tidak melenceng dari ketentuan yang berlaku.

Laporan:
Tim Redaksi Artha-News

Klarifikasi KCD XII Soal Revitalisasi SMKS Nanggaleuh: Peran TNI Terang, Alasan Pajang Foto Dandim Belum Dijawab

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Keterlibatan unsur TNI dalam proyek revitalisasi SMKS Nanggaleuh di Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya akhirnya mendapatkan tanggapan resmi. Pihak terkait telah mengklarifikasi dasar hukum, bentuk peran, serta mekanisme anggaran pendampingan tersebut, namun alasan pemasangan foto pribadi Dandim di papan proyek masih menyisakan tanda tanya.
 
Latar Belakang Pengaduan Masyarakat
 
Sorotan publik bermula dari papan informasi proyek di lokasi sekolah yang mencantumkan keterangan bahwa kegiatan tersebut "didampingi oleh Dandim 0612/Tasikmalaya — Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han." lengkap dengan foto pejabat bersangkutan. Pemasangan atribut ini memicu pertanyaan masyarakat mengenai kejelasan peran TNI dalam proyek bermekanisme swakelola tersebut.
 
Guna meluruskan informasi, redaksi Artha-News melalui surat nomor ARTHA-NEWS/TASIKMALAYA/IX/2026/010 tertanggal 16 September 2026 telah melayangkan permohonan klarifikasi resmi kepada Kepala KCD Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya. Surat tersebut juga ditembuskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dan Kepala SMKS Nanggaleuh.
 
Dasar Hukum dan Bentuk Peran
 
Pendampingan ini merujuk pada Surat Perintah Panglima Kodam III/Siliwangi Nomor Sprin/1900/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026, tentang Pengawasan dan Pendampingan Program Revitalisasi Sekolah di Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini juga berlandaskan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2364/HK.04.07/2026 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terkait peran TNI dalam pembangunan nasional.
 
Dijelaskan bahwa Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han. selaku Dandim 0612/Tasikmalaya bertindak sebagai fasilitator dan pendamping fungsional, bukan pelaksana langsung pembangunan. Tugasnya memastikan pelaksanaan fisik berjalan sesuai ketentuan, perencanaan, serta pengawasan kualitas pekerjaan.

 
Pembiayaan Tidak Bebani APBN/APBD
 
Pendampingan tersebut tidak membebani anggaran proyek sekolah. Seluruh biaya perjalanan dan pengawasan dibebankan pada Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMKS Nanggaleuh, tanpa menggunakan dana bantuan APBD maupun APBN. Kegiatan dilakukan secara sukarela tanpa pungutan biaya apapun.
 
Alasan Pajang Foto Belum Dijelaskan
 
Sementara itu, terkait pemasangan foto pribadi Dandim 0612/Tasikmalaya di papan informasi proyek, jawaban resmi yang diterima sama sekali tidak menyertakan penjelasan mengenai alasan pemasangannya. Redaksi mencatat bahwa aturan pendampingan yang dirujuk tidak secara eksplisit mengatur kewajiban memajang foto pejabat di lokasi proyek. Hal ini menjadi bagian yang belum terjawab dan akan dikonfirmasi secara terpisah kepada pihak berwenang.
 
Pengawasan Berkala dari KCD XII
 
Demi menjaga akuntabilitas, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya berkomitmen untuk terus melakukan pengawalan ketat di setiap fase proyek — mulai dari perencanaan hingga proses serah terima hasil pengerjaan — agar pemanfaatan bantuan ini transparan dan tepat sasaran.
 
Redaksi Artha-News akan terus memantau dinamika di lapangan secara berkala untuk menghadirkan informasi yang akurat dan berimbang bagi publik.
 

(Tim Redaksi)

Revitalisasi SDN Mandalahayu Tasikmalaya Rp1,8 Miliar Disorot, Ada Apa?

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Proyek revitalisasi di SDN Mandalahayu, Kabupaten Tasikmalaya, kini tengah menjadi sorotan tajam. Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT) menemukan sederet kejanggalan dalam tata kelola administrasi dan transparansi pada proyek bantuan pemerintah senilai Rp1.812.757.793 tersebut.
 
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 ini diduga kuat tidak memenuhi standar Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta dinilai kurang memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik.
 
Sejumlah Temuan Investigasi di Lapangan
 
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Tim AJGT pada Selasa (29/9/2026), terdapat lima hal yang menjadi catatan krusial:
 
- Papan Informasi Dinilai Tidak Sesuai Standar: Nilai anggaran ditulis tanpa simbol mata uang Rupiah dan format penulisan yang baku. Papan tersebut juga tidak mencantumkan rincian volume pekerjaan, nama Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), konsultan perencana, maupun konsultan pengawas.
​
- Kesalahan Hitungan Waktu Pelaksanaan: Tertulis durasi 120 hari kalender untuk rentang 1 September s/d 30 Desember 2026. Secara perhitungan kalender riil, rentang waktu tersebut berjumlah 121 hari. Ketidakakuratan ini menimbulkan pertanyaan atas ketelitian perencanaan proyek.
​
- Administrasi Tumpang Tindih: Dokumen Surat Keputusan (SK) Tim BOSP Tahun 2025 masih terlihat menempel dan bercampur dengan papan informasi proyek tahun 2026, yang mencerminkan tata kelola administrasi kurang rapi.
​
- Pemasangan Papan Proyek Diduga Terlambat: Papan informasi baru terpasang setelah atap bangunan dibongkar total. Kondisi ini memicu pertanyaan apakah pemasangan dilakukan sesuai ketentuan sejak awal pelaksanaan pekerjaan.
​
- Dugaan Penggunaan Material Bekas: Tim investigasi mendapati indikasi penggunaan kembali material lama, seperti genteng yang dicetak ulang dan rangka baja ringan bekas yang hanya dibersihkan, bukan hasil pengadaan baru.
 
Sorotan Terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik
 
Ketidaklengkapan data pada papan proyek ini diduga kuat bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengingat dana yang dikucurkan mendekati Rp2 miliar dan bersumber dari APBN, asas akuntabilitas dan transparansi wajib ditegakkan di lapangan.
 
Ketua Investigasi DPP AJGT, Ade Bahtiar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, serta Inspektorat untuk meluruskan temuan ini.
 
"Kami akan menelusuri apakah proyek swakelola ini benar-benar melibatkan komite dan orang tua siswa secara transparan, atau justru terjadi penyimpangan di luar juknis," ujar Ade.
 
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SDN Mandalahayu belum memberikan konfirmasi resmi terkait temuan para jurnalis di lapangan. Pihak redaksi akan terus berupaya melakukan klarifikasi lanjutan demi keberimbangan informasi. AJGT menyatakan siap melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen jika indikasi pelanggaran terbukti valid.
 
Laporan Tim Redaksi:
 
Arya Siloka (Korwilnas Artha-News)
Jay Kuncir (Staf Redaksi)

Viral Video 31 Detik Mobil Damkar Kota Banjar Mogok saat Menuju Lokasi Kebakaran, Warga: Mobil Butut!

BANJAR, ARTHA-NEWS.COM — Selasa, 29 September 2026 — Sebuah rekaman video berdurasi 31 detik viral di media sosial, memperlihatkan satu unit armada Pemadam Kebakaran Kota Banjar mogok di tengah jalan saat hendak menuju lokasi kebakaran warga di wilayah Rejasari. Kejadian ini memicu keluhan warga soal kondisi kendaraan yang dinilai sudah tidak layak.
 
Dalam rekaman yang diterima Artha-News, terlihat mobil Damkar berwarna merah bertuliskan "PEMADAM KEBAKARAN KOTA BANJAR" terhenti di pinggir jalan. Beberapa petugas tampak berusaha keras memperbaiki kendaraan tersebut. Dua petugas berbaju biru berjongkok di bagian bawah mobil, sementara dua rekan lainnya berada di atas bak kendaraan.
 
Dari suara yang terekam, terdengar keluhan mendalam dari warga terkait lambannya penanganan akibat kendaraan yang rusak.
 
"Mobilna kalah mogok. Kaburu beak atuh ieu mah kahuruanna teh, Guys. Pak Dedi minta mobil ceunah, ieu karunya damkarna teh dicarikan warga. Damkar lama, damkar lambat, mobilna tah mogok bae. Mobil butut, mobil butut. Ampun disalahkeun weh damkarna lila."
 
Terjemahan:
"Mobilnya malah mogok. Keburu habis ini kebakaran sebelum dipadamkan. Pak Dedi dimintakan mobil, kasihan petugas damkarnya dimarahi warga. Damkar lambat datang, mobilnya mogok terus. Mobil tua banget. Jangan disalahkan petugasnya kalau terlambat."
 
Ironisnya, insiden mogoknya armada darurat ini terjadi di tengah gelombang kritik masyarakat terkait kebijakan fiskal daerah. Publik menyoroti langkah Pemerintah Kota Banjar yang tetap memprioritaskan anggaran sebesar Rp1,3 miliar untuk pengadaan mobil dinas baru bagi pejabat daerah, sementara fasilitas vital penunjang keselamatan warga seperti mobil pemadam kebakaran justru dibiarkan dalam kondisi memprihatinkan.
 
Warga maupun petugas Damkar menaruh harapan agar tokoh masyarakat Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memperhatikan kondisi ini dan membantu pengadaan armada baru yang lebih layak untuk Dinas Pemadam Kebakaran Kota Banjar.
 
Berdasarkan pantauan di lokasi, pada bodi mobil yang mogok tersebut tercantum nomor layanan resmi: Telepon (0265) 2730804 / Nomor Darurat 113, serta WhatsApp 0812-9218-9579.
 
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius dari publik terkait kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan bencana di Kota Banjar. Keterlambatan penanganan akibat kerusakan kendaraan operasional dikhawatirkan dapat memperbesar risiko kerugian material maupun korban jiwa saat kebakaran terjadi.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pemadam Kebakaran Kota Banjar belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab mogoknya armada tersebut maupun penanganan lanjutan di lokasi kebakaran Rejasari.
 
 (Rena Yusnita Kabiro Banjar)
 

Diduga Ilegal, Tambang Galian C di Desa Sinaga Uruk Kecamatan Nainggolan Resahkan Warga

SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Aktivitas pengerukan material yang diduga tambang galian C ilegal di Desa Sinaga Uruk, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir memicu kekhawatiran warga. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah segera memeriksa legalitas operasionalnya.
 
Langkah cepat ini dinilai penting guna mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih parah di wilayah tersebut.
 
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Jumat (18/9/2026) sekira pukul 12.30 WIB, terlihat aktivitas pengerukan tanah berskala masif. Medan di area tersebut kini mengalami pengikisan parah. Kondisi ini dinilai rawan memicu bencana longsor jika tidak didasari oleh kajian teknis dan perizinan resmi.
 
Tuntutan Warga Terkait Galian C di Nainggolan Samosir
 
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ini sudah berlangsung cukup lama. Ia mempertanyakan lemahnya penindakan tegas dari pihak berwenang.
 
"Sudah lumayan lama aktivitasnya berjalan. Kami menduga ada pihak tertentu yang membekingi. Kami juga melihat kepala desa sering datang ke lokasi ini, sehingga memicu pertanyaan di kalangan warga," ujar narasumber tersebut, Selasa (29/9/2026).
 
Sorotan tajam masyarakat kini tertuju pada transparansi izin usaha pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan di lokasi galian C tersebut. Warga berharap Pemkab Samosir tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan hukum.
 
"Kalau memang terbukti tidak memiliki izin resmi, kami berharap segera ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah kepada masyarakat kecil," lanjutnya.
 
Upaya Konfirmasi dan Asas Praduga Tak Bersalah
 
Hingga berita ini dimuat, dugaan keterlibatan maupun kepemilikan lahan oleh Kepala Desa Sinaga Uruk belum dapat dibuktikan secara hukum. Redaksi Artha-News.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
 
Redaksi Artha-News sendiri telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Permintaan Keterangan resmi bernomor ARTHA-NEWS/SRT-KONFIRMASI/DESA SINAGA-URUK PANDIANGAN/IX/2026/006 tertanggal 22 September 2026 kepada Kepala Desa Sinaga Uruk Pandiangan.
 
Meskipun surat resmi tersebut memberikan batas waktu tanggapan selama 3 × 24 jam, hingga tenggat waktu terlampaui dan berita ini ditayangkan, pihak Kepala Desa maupun pengelola belum memberikan jawaban. Redaksi akan segera memuat hak jawab secara proporsional apabila konfirmasi susulan diterima.
 
Kini publik menanti ketegasan dari Pemkab Samosir dan aparat kepolisian. Jika terbukti ilegal, penegakan hukum tanpa pandang bulu harus segera dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan di Samosir.
 
(NR. Sitohang)
 
 

Anggaran Dipangkas, Guru Mengundurkan Diri — Sejumlah PAUD di Pangururan Terancam Berhenti, Camat Ajak Pemkab Samosir Cari Solusi

SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — 29 September 2026
 
Persoalan berhentinya sejumlah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta pengunduran diri tenaga pendidik di Kecamatan Pangururan kini menjadi perhatian serius. Kondisi mendesak ini dibahas dalam pertemuan yang digelar Camat Pangururan bersama para kepala desa, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir, serta sejumlah jurnalis, Selasa (29/9/2026) pagi.
 
Pertemuan tersebut secara khusus mengupas tuntas penyebab sejumlah PAUD terpaksa berhenti beroperasi serta alasan mendasar mengapa tenaga pengajar memilih mengundurkan diri dari tugas mendidik anak-anak usia dini.
 
Salah satu kepala desa yang hadir, Kepala Desa Parmonangan, Kecamatan Pangururan, menyampaikan bahwa persoalan tersebut diduga tidak terlepas dari keterbatasan penghasilan tenaga pendidik serta biaya operasional yang belum memadai.
 
Menurutnya, mendidik anak usia dini bukanlah pekerjaan ringan. Seorang guru dituntut memiliki kesabaran, perhatian, serta kemampuan khusus dalam membimbing anak-anak yang sedang berada di masa pertumbuhan emas.
 
“Kalau melihat kondisi yang ada, kemungkinan salah satu penyebab utamanya adalah upah serta biaya operasional yang belum layak. Mengurus dan mendidik anak usia dini itu sesungguhnya sangat sulit,” ujarnya.
 
Ia juga menyoroti kebijakan pendidikan yang diharapkan tidak membebani masyarakat melalui pungutan. Di sisi lain, kemampuan anggaran desa saat ini justru semakin terbatas akibat adanya pemangkasan alokasi dana.
 
“Kalau pemerintah menyarankan agar tidak memungut biaya dari masyarakat, sementara anggaran yang tersedia juga dipangkas, lalu bagaimana keberlangsungan PAUD dapat terjamin? Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus benar-benar memperhatikan persoalan ini,” tegasnya.
 
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh sejumlah kepala desa maupun perwakilan desa lainnya. Mereka menilai keberadaan lembaga PAUD tidak seharusnya dibiarkan berhenti hanya karena persoalan pembiayaan yang belum terselesaikan.
 
Di tengah tuntutan peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang, pendidikan anak usia dini justru kini menghadapi persoalan mendasar terkait keberlangsungan operasional serta kesejahteraan tenaga pendidiknya.
 
Camat Pangururan, Robintang Naibaho, dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa diperlukan pembahasan lebih lanjut yang melibatkan langsung Pemerintah Kabupaten Samosir.
 
Ia juga meluruskan pemahaman mengenai status kelembagaan PAUD yang berada di lingkungan desa. Menurutnya, istilah yang perlu dipahami dengan tepat adalah bahwa terdapat PAUD yang dikelola pihak swasta maupun yang berstatus negeri, sehingga tidak semata-mata disebut sebagai “PAUD desa”.
 
Robintang menyatakan akan segera mengusulkan agar persoalan ini dibawa ke dalam rapat resmi bersama Pemerintah Kabupaten Samosir, guna dicarikan jalan keluar yang nyata dan menyentuh akar persoalan.
 
Langkah tersebut dinilai sangat penting karena persoalan PAUD tidak sekadar menyangkut keberadaan sebuah lembaga pendidikan, melainkan juga menyangkut nasib para tenaga pendidik serta hak akses pendidikan bagi anak-anak usia dini di seluruh wilayah kecamatan ini.
 
Para kepala desa berharap pemerintah tidak sekadar melihat persoalan ini dari sisi keterbatasan anggaran semata. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Samosir dapat mengambil kebijakan yang memastikan pendidikan anak usia dini tetap berjalan, terlebih ketika kemampuan keuangan pemerintah desa semakin terbatas.
 
Mereka juga mendesak pemerintah untuk dapat mencari sumber pembiayaan serta kerangka kebijakan yang memungkinkan PAUD tetap beroperasi tanpa harus membebani masyarakat dengan berbagai pungutan.
 
Pertanyaannya kini sederhana namun mendesak: jika PAUD dituntut tetap berjalan, guru dituntut profesional, sementara pungutan kepada masyarakat dibatasi dan anggaran semakin menyusut, siapa sesungguhnya yang harus menjamin keberlangsungan pendidikan anak usia dini?
 
Persoalan ini kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Samosir. Sebab, jangan sampai pemangkasan anggaran hari ini justru menjadikan pendidikan anak usia dini sebagai sektor yang paling dahulu dikorbankan demi pertimbangan jangka pendek.
 
(NR. Sitohang)

Seminar KKN INU Tasikmalaya, 70 Mahasiswa Paparkan Hasil Pengabdian di Kecamatan Gunungtanjung.


Tasikmalaya, 28 September 2026 — Institut Nahdlatul Ulama (INU) Tasikmalaya menggelar seminar Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada Senin (28/9/2026) di Aula Kampus INU Tasikmalaya. Sebanyak 70 mahasiswa dari tujuh kelompok memaparkan hasil program pengabdian yang telah dilaksanakan di tujuh desa di Kecamatan Gunungtanjung, Kabupaten Tasikmalaya.

Seminar tersebut menjadi bagian dari evaluasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban mahasiswa atas berbagai program kerja yang telah dilaksanakan. Dalam kegiatan ini, mahasiswa mempresentasikan proses pelaksanaan, capaian, kendala, serta upaya yang dilakukan selama menjalankan pengabdian kepada masyarakat.

Pemaparan hasil KKN diuji langsung oleh Ai Hilyatul Halimah, M.Pd., selaku _Steering Comitte_ (SC) seminar KKN. Masing-masing kelompok diberikan kesempatan untuk menjelaskan program yang telah dilaksanakan di lokasi pengabdian.

Salah satu program unggulan berasal dari kelompok KKN Desa Jatijaya yang dikoordinator oleh Jamal Fauzi, yakni Pojok Baca di SDN Ciroyom. Program tersebut diawali dengan pembuatan rak buku agar koleksi bacaan dapat ditata lebih rapi dan mudah diakses siswa sebagai upaya mendukung minat baca.


Selain Pojok Baca, mahasiswa juga melaksanakan program bank sampah sebagai bentuk pengabdian di bidang lingkungan. Program tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kepedulian masyarakat terhadap kebersihan dan pengelolaan sampah di lingkungan sekitar.

Seminar KKN ini menjadi salah satu tahapan akhir rangkaian KKN INU Tasikmalaya di Kecamatan Gunungtanjung sekaligus menjadi ruang evaluasi terhadap program yang telah dilaksanakan mahasiswa selama berada di masyarakat.

Dalam wawancara, Dr. H. Pepep Puad Muslim, M.SI. Rektor INU Tasikmalaya berharap pengalaman selama KKN dapat menjadi bekal bagi mahasiswa ketika nantinya terjun dan bermasyarakat.

“Saya berharap mahasiswa yang telah melaksanakan KKN bisa menjadikan pengalaman ini sebagai bekal dan bisa diimplementasikan ketika mereka sudah bermasyarakat nanti. Selain itu, mahasiswa juga bisa menjaga silaturahmi, terutama dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait di tempat yang menjadi lokasi KKN mereka.”

Pengalaman selama KKN diharapkan tidak berhenti setelah program berakhir, tetapi dapat terus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Mahasiswa juga diharapkan tetap menjaga hubungan baik dan silaturahmi dengan masyarakat di lokasi KKN.


(Arya Siloka)