✅ Selamat Membaca — Artha-News Media Berita Independen & Terpercaya 🔥
⏳ Memuat berita terbaru...

📰 5 BERITA TERBARU

  • ⏳ Memuat...

🔥 5 BERITA POPULER

  • ⏳ Memuat...

DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian RANPERDA APBD TA 2025


(Artikel ini diperbarui demi kenyamanan pembaca dalam navigasi)
 
KABUPATEN MALANG – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jumat (13/9/2024).
 
Pembahasan berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Ketentuan tersebut menegaskan penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, serta daya saing daerah yang berkeadilan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
APBD dipandang sebagai instrumen kunci yang memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, stabilisasi, dan distribusi. Dokumen ini menjadi kerangka kebijakan publik yang memuat hak serta kewajiban pemerintah dan masyarakat, sekaligus sarana penyelarasan program antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten. Penyusunannya juga memperhatikan kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal untuk mendukung prioritas nasional serta potensi daerah.


Bupati Malang, H.M. Sanusi, menekankan pentingnya sinergi antar tingkatan pemerintahan dalam penyusunan anggaran. “Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya saat menyampaikan pemaparan.
 
Sementara itu, anggota DPRD Kholiq menjelaskan landasan hukum penyampaian rancangan APBD tersebut. “Berdasarkan Pasal 141 Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah wajib menyampaikan rancangan APBD paling lambat minggu kedua bulan September. Hal ini telah dipenuhi dengan surat pengiriman dari Bupati tertanggal 10 September 2024,” jelasnya.
 
Dalam rancangan APBD 2025, asumsi ekonomi makro yang ditetapkan meliputi: Pertumbuhan Ekonomi 5,0–5,3 persen; Indeks Pembangunan Manusia 72,44–72,74; Tingkat Kemiskinan 8,55–8,80 persen; Pendapatan Perkapita Riil Rp30.658.698; serta Tingkat Pengangguran Terbuka 3,83–4,35 persen. Mengusung tema “Peningkatan Daya Saing Daerah dan Peningkatan Kebermanfaatan Teknologi yang Berkelanjutan”, pembangunan tahun 2025 difokuskan pada enam prioritas utama: pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, pelayanan publik yang inovatif, stabilitas keamanan, kelestarian lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
 
Secara rinci, postur anggaran direncanakan sebagai berikut:
 
- Pendapatan Daerah: Rp5.013.926.093.559,00 (naik 7,06 persen dari APBD 2024), terdiri dari PAD Rp1.176.086.023.057,00; Pendapatan Transfer Rp3.828.046.797.502,00; dan Lain-lain PAD yang Sah Rp9.793.273.000,00.
- Belanja Daerah: Rp5.124.942.397.559,00 (naik 8,25 persen dari tahun sebelumnya), diarahkan secara proporsional, efisien dan efektif mendukung prioritas pembangunan.
- Pembiayaan Daerah: Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp119.616.304.000,00 dan Pengeluaran Pembiayaan Rp8.600.000.000,00, sehingga Pembiayaan Netto mencapai Rp111.016.304.000,00.
 
Bupati Sanusi menyebutkan angka-angka ini masih bersifat indikatif karena belum ada kepastian alokasi pagu definitif dari pusat maupun provinsi, seperti DAU, DAK, DBH Pajak/SDA, dan bantuan keuangan. “Kendati demikian, rancangan ini telah disusun berdasarkan kesepakatan KUA dan PPAS serta siap dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” tambahnya.
 
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar pembahasan berjalan lancar demi kepentingan masyarakat Kabupaten Malang.


(Sudirlam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar