✅ Selamat Membaca — Artha-News Media Berita Independen & Terpercaya 🔥
⏳ Memuat berita terbaru...

📰 5 BERITA TERBARU

  • ⏳ Memuat...

🔥 5 BERITA POPULER

  • ⏳ Memuat...

Kuasa Hukum Veronika Sidabutar, SH Nilai Kinerja Kejaksaan Negeri Samosir Aneh, Minta Proses Hukum Dilanjutkan

Artha-News.com I SAMOSIR (7/11-2025) - Irwan Sitanggang, SH selaku kuasa hukum Veronika Sidabutar, SH menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pengancaman menggunakan alat yang dilaporkan kliennya terhadap TS.Kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT tertanggal 3 April 2025.

Menurut Irwan,meski kasus tersebut telah memasuki tahap P21 dan tersangka sudah ditetapkan,namun pihak Kejaksaan Negeri Samosir belum juga melanjutkan ke tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan alasan yang dinilainya tidak logis.

“Klien saya sudah melaporkan kasus ini sejak April.Prosesnya sudah P21 dan tersangka sudah ditetapkan, tapi kejaksaan belum juga menaikkan ke tahap dua dengan alasan menunggu laporan balik dari pihak terlapor di Polsek Simanindo.Ini alasan yang tidak masuk akal,” ujar Irwan Sitanggang kepada wartawan, Jumat, 7 September 2025.

Irwan menjelaskan,berdasarkan SP2HP yang diterimanya dari Polres Samosir,alasan penundaan tersebut karena kejaksaan ingin menunggu proses laporan balik terhadap kliennya atas dugaan penghinaan agar nantinya kedua kasus bisa dilimpahkan bersamaan.

“Laporan klien saya lebih dulu,dua bulan kemudian baru ada laporan balik.Klien saya melapor soal pengancaman menggunakan alat, sedangkan laporan balik soal dugaan penghinaan. Harusnya kejaksaan tahu,kasus yang lebih dulu dan lebih berat itulah yang diproses lebih dahulu.Tidak perlu menunggu laporan balik,” tegas Irwan.

Selain itu,Irwan juga mempertanyakan tindakan Kepala Desa Tomok yang mengeluarkan surat undangan mediasi atas nama rekomendasi Polres Samosir, padahal pihak Polres membantah pernah memberikan rekomendasi tersebut.

“Saat masalah ini baru dilaporkan, kepala desa tidak pernah mengupayakan mediasi. Sekarang, setelah tersangka ditetapkan, baru dibuat surat mediasi dan bahkan mengatasnamakan Polres.Ini sangat janggal,” ungkap Irwan.

Dan mengenai mediasi hal ini sudah pernah dilakukan di Polsek Simanindo tapi tidak berhasil hingga akhirnya Veronika Sidabutar melapor ke Polres Samosir. 

"Meskipun kepala klienku dihantam pakai kayu dan dicungkap pakai parang,pada saat itu klienku masih tetap mau dimediasi demi kedamaian,tapi sekarang klienku hanya ingin keadilan ditegakkan," kata irwan Sitanggang.

Sementara itu,Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir,Ricard Simaremare, SH.,MH,membantah adanya unsur kesengajaan dalam penundaan proses hukum. Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan sedang menerapkan program Restorative Justice sesuai dengan kebijakan Kejaksaan Agung.

“Kami memahami bahwa pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan saudara kandung, sehingga langkah awal yang kami tempuh adalah upaya mediasi agar dapat berdamai.Namun bila perdamaian tidak tercapai, proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur,” ujar Ricard Simaremare saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat, 7 September 2025.

Menanggapi pernyataan kejaksaan tersebut,Irwan Sitanggang kembali menegaskan bahwa kliennya sudah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.

“Kami menghargai niat baik kejaksaan untuk mediasi,tapi klien saya sudah memilih menempuh jalur hukum.Jadi,sebaiknya kejaksaan segera melanjutkan proses sesuai SOP agar perkara ini bisa terang benderang di pengadilan,” tegas Irwan.

Irwan juga meminta Kejaksaan Negeri Samosir untuk tidak lagi menunda-nunda proses hukum atas laporan kliennya,demi kepastian dan keadilan hukum bagi semua pihak.

(NR.Sitohang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar