✅ Selamat Membaca — Artha-News Media Berita Independen & Terpercaya 🔥
⏳ Memuat berita terbaru...

📰 5 BERITA TERBARU

  • ⏳ Memuat...

🔥 5 BERITA POPULER

  • ⏳ Memuat...

Sidang Lapangan di Situs Hariara Sigurdung Berjalan Kondusif, Penggugat Soroti Dugaan Sertifikasi Sepihak

Artha-News com SAMOSIR (4/10-2025) - Sidang lapangan perkara objek situs bersejarah Hariara Sigurdung di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan,Kabupaten Samosir, Senin (3/11), berlangsung kondusif dan tertib.Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Maria Pinka dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini dihadiri kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Sebelum pemeriksaan lapangan dimulai,Hakim Maria Pinka menekankan pentingnya menjaga suasana agar sidang berjalan aman dan objektif.

> “Mari kita jaga ketertiban dan keamanan sidang ini.Tidak perlu berdebat,setiap pihak akan diberi kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan terkait objek perkara,” ujar Maria Pinka tegas di lokasi.

sai sidang, Hatoguan Sitanggang, selaku penggugat I yang juga dikenal sebagai Raja Jolo (keturunan tertua Raja Sitempang),menyampaikan kekecewaannya terhadap penerbitan sertifikat tanah di kawasan situs Hariara Sigurdung tanpa sepengetahuan masyarakat adat setempat.

Menurut Hatoguan,tanah yang kini menjadi objek sengketa bukan sekadar lahan biasa, melainkan tanah bersejarah yang menjadi perkampungan pertama Raja Sitempang di Pangururan,wilayah yang telah dihuni secara turun-temurun selama lebih dari dua belas generasi.

> “Kami menilai penerbitan sertifikat ini sarat praktik mafia tanah.Ada keterlibatan mantan kepala desa, pihak tertentu,serta oknum di BPN Samosir,” tegas Hatoguan dengan lantang.

Ia juga menuding pihak BPN tidak mampu menunjukkan batas-batas pasti tiap persil tanah dalam kawasan tersebut.

> “Mereka bekerja tanpa dasar yang jelas. Bahkan,saya menduga ada pemalsuan tanda tangan pada dokumen tapal batas. Ini bukan sekadar sengketa administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana umum dan harus diusut,” tambahnya.

Hatoguan menegaskan bahwa keberadaan pohon Hariara Sigurdung bukan hanya penanda alam, tetapi simbol sejarah peradaban Sitempang.

> “Pohon Hariara Sigurdung adalah saksi bisu ratusan tahun perjalanan Raja Sitempang. Di bawahnya dipercaya masih terdapat makam leluhur yang menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah Pangururan,” ungkapnya dengan nada tegas.

Pihak penggugat berharap PTUN Medan dapat mengambil keputusan yang adil,transparan,dan berpihak pada kebenaran sejarah,bukan sekadar formalitas hukum semata.

> “Kami tidak menolak pembangunan atau legalitas,tapi jangan sampai warisan leluhur kami dihapus dengan selembar sertifikat yang penuh tanda tanya,” pungkas Hatoguan.

Sidang lapangan ini menjadi perhatian publik di Samosir, mengingat situs Hariara Sigurdung telah lama dikenal sebagai situs sakral dan historis bagi masyarakat Batak Toba — simbol akar sejarah, spiritualitas, dan identitas budaya yang kini terancam oleh sengketa tanah modern.

(NR.Sitohang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar