Langsung ke konten utama

POLRES TASIKMALAYA KOTA UNGKAP JARINGAN PENCURIAN KENDARAAN RODA EMPAT LINTAS WILAYAH

Polres Tasikmalaya Kota - berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat (R-4) yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari 14 laporan polisi yang terjadi sejak bulan Mei 2025 hingga Desember 2025, baik di tingkat Polsek jajaran maupun Polres Tasikmalaya Kota.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh kelompok pelaku secara terorganisir dengan pembagian peran yang jelas. Para tersangka yang berhasil diamankan yakni Ade Dais Susanto als Dais, Dadan Hermansyah, Cepi Herdiansyah, Azay Mulyana als Jaya, dan Usep Supriadi, sementara empat orang lainnya berinisial Budi, Dahyani, Jalil, dan Yahya Abdullah masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Seluruh tersangka yang telah diamankan saat ini dilakukan penahanan di Polres Tasikmalaya Kota.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus merusak kunci pintu kendaraan menggunakan kunci letter T dan mata astag, kemudian memutus kabel di bawah setir dan menyambungkannya dengan soket kontak yang telah dipersiapkan, hingga mesin kendaraan dapat menyala. Setelah kendaraan berhasil dikuasai, mobil hasil curian dibawa secara estafet ke lokasi lain untuk dilakukan proses penyamaran kendaraan (laundry) dengan cara membersihkan stiker, mengganti plat nomor, dan menyimpan kendaraan di garasi sebelum dijual kepada pihak lain.

Salah satu kejadian terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025, di mana tersangka Dadan, Cepi, dan Budi (DPO) mendatangi lokasi kejadian menggunakan sepeda motor Honda Vario. Tersangka Dadan dan Budi (DPO) melakukan eksekusi pencurian, sementara Cepi berperan sebagai pengawas situasi. Setelah kendaraan berhasil dicuri, mobil tersebut dibawa keluar dari lokasi kejadian dan diserahkan kepada tersangka lain. Selanjutnya, Azay Mulyana bersama Dahyani (DPO) melakukan proses penyamaran kendaraan, sedangkan Ade Dais Susanto berperan sebagai pengendali utama yang mengatur pencurian, penjualan kendaraan hasil kejahatan, serta pembagian keuntungan. Adapun Usep Supriadi berperan dalam penggantian plat nomor kendaraan hasil curian.

Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa kelompok ini telah melakukan pencurian kendaraan roda empat dengan modus serupa di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, wilayah Priangan Timur, hingga wilayah Jawa Tengah.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil pick up Suzuki Futura ST 150 beserta BPKB, beberapa pasang plat nomor kendaraan, 1 unit sepeda motor Honda Vario, serta berbagai alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, di antaranya kunci letter T dan Y, mata astag, mata bor, soket kontak, linggis, obeng, dan gunting.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Polres Tasikmalaya Kota menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini, memburu para pelaku yang masih DPO, serta meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan rasa aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Komentar

Berita Terpopuler

Oknum Guru SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Diduga Sebar Isu Miring Terhadap Siswi

CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah mendapatkan sorotan dari lapisan masyarakat. Seorang oknum guru olahraga di SMA Negeri 1 Sindangkasih berinisial SLT diduga telah menyebarkan informasi tidak sedap dan dugaan fitnah yang menyasar kepada salah satu siswinya sendiri.   Korban yang merupakan siswi berinisial TSH, diterpa isu miring mengenai kehamilan dan tindakan menggugurkan kandungan. Kabar burung tersebut mencuat setelah TSH mengajukan izin tidak masuk sekolah selama satu minggu untuk keperluan keluarga.   Orang tua korban menjelaskan bahwa izin tersebut resmi dikirimkan via pesan WhatsApp karena seluruh keluarga harus bertolak ke Jakarta guna menghadiri kegiatan penting salah satu anak mereka yang tengah menempuh studi di Universitas Trisakti.   "Anak saya mendapatkan tuduhan tidak berdasar. Padahal jelas-jelas surat izinnya dikirim untuk menghadiri acara kakaknya di Universitas Trisakti dan acara pernikahan kerabat. Langkah...

Pengabdian Tanpa Batas, Aipda Anumerta Anditya Munartono Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

PANGANDARAN, ARTHA-NEWS.COM — Tangis haru sekaligus duka mendalam menyelimuti masyarakat Jawa Barat atas gugurnya seorang anggota kepolisian yang berhati mulia. Aipda Anumerta Anditya Munartono, personel dari Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota, gugur saat melaksanakan tugas mulia menyelamatkan nyawa orang lain di tengah ganasnya arus Pantai Barat Pangandaran.   Peristiwa duka ini terjadi pada 3 Januari 2025. Saat itu, sejumlah wisatawan terseret arus kuat di kawasan Pantai Barat Pangandaran dan terancam bahaya. Melihat situasi darurat tersebut, Aipda Anditya Munartono tanpa ragu menerjang ombak dan meluncur ke tengah lautan untuk melakukan penyelamatan. Dengan segenap tenaga dan pengabdiannya, ia berjuang melawan arus demi menyelamatkan nyawa para wisatawan.   Nyawa para wisatawan berhasil diselamatkan. Namun, pengabdian Aipda Anditya harus berakhir di sana. Ia gugur di medan tugasnya — meninggalkan teladan keberanian, ketulusan, dan pengorbanan yang tiada batas b...

Diancam Laporan oleh CV Naga 99, Korwilnas Artha-News Tegaskan Hak Tolak Wartawan

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM — Isu pemberitaan terkait proyek rehabilitasi bangunan sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kini memicu ketegangan. Pihak CV Naga 99 melayangkan ancaman somasi hukum serta laporan ke tim penasihat hukum, Dewan Pers, hingga pihak kepolisian terhadap media Artha-News beserta jurnalis yang bertugas karena pemberitaan yang dimuat dinilai tidak sesuai fakta.   Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Nasional Artha-News, pihak CV Naga 99 juga secara tegas mendesak agar nama serta identitas narasumber yang dikutip dalam pemberitaan dibuka secara transparan kepada publik.   Padahal, kerahasiaan dan perlindungan penuh terhadap identitas narasumber dijamin secara konstitusi oleh Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Tolak, serta ditegaskan dalam Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik. Peraturan hukum ini melarang keras pembukaan identitas narasumber yang meminta...

Terjadi Ketegangan Saat Rapat di Desa Cijulang, Warga Mengaku Tidak Diundang

CIJULANG, TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Terjadi peristiwa ketegangan yang cukup menyita perhatian warga di lokasi rapat desa di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024. Peristiwa ini terekam jelas dalam rekaman video yang diterima redaksi dari kontributor di lokasi.   Berita ini diperbarui kembali pada Rabu, 08 Juli 2026.   Berdasarkan rekaman dan berbagai informasi yang dihimpun dari beberapa saksi mata, warga yang hadir di lokasi mengaku tidak menerima surat undangan resmi untuk mengikuti rapat yang sedang berlangsung tersebut. Saat diskusi berjalan, warga tersebut berusaha menyampaikan pertanyaan maupun pendapatnya terkait materi yang dibahas, namun diimbau oleh pihak perwakilan BPD bahwa yang tidak tercantum dalam daftar undangan tidak berhak menyampaikan pendapat dalam forum rapat, sehingga warga tersebut diminta dengan tegas untuk meninggalkan ruangan.   Perlakuan itu kemudian memicu kemarahan warga terse...

Humas MAN 3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba Bersama Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Humas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tasikmalaya di bawah koordinasi Dra. Hj. Eti, M.Pd., menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba secara eksternal pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya dan berlangsung di Masjid Nurul Arafah MAN 3 Tasikmalaya.   Tampak hadir dalam acara tersebut para guru, Kepala MAN 3 Tasikmalaya H. Husen, M.Pd., Waka Bidang Kurikulum Dede Taryana, M.Pd., dan Pembina Keagamaan Putra H. Ihsan Rois, S.Pd., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Kota    Sebagai pemateri hadir IPTU Wahidin, S.H., KBO Satresnarkoba Polres Tasikmalaya, Kota dan AIPTU Heri Purnomo, Baur Unit Lidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya. Dalam pemaparannya, para pemateri menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan, dampak hukum bagi pengguna dan pengedar, serta modus peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelaj...