Pengadaan Alat Studio DPMD Kabupaten Tasikmalaya Rp2,8 Miliar Disorot BPN, Ini Hasil Konfirmasinya
Table of Contents
TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM – Kegiatan pengadaan peralatan video dan film senilai Rp2.808.000.000 dari APBD Tahun 2026 di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya kini tengah menjadi sorotan. Alokasi anggaran jumbo yang ditujukan bagi ratusan desa tersebut memicu perhatian dari Balai Pewarta Nasional (BPN).Informasi yang dihimpun menyatakan, anggaran tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan 351 desa. Setiap desa direncanakan menerima paket senilai Rp8 juta berupa perangkat kamera web (webcam), pengeras suara (speaker), mikrofon, biaya pengiriman, hingga fasilitas bimbingan teknis (bimtek) melalui mekanisme E-Katalog.
Pihak Balai Pewarta Nasional (BPN) telah melayangkan surat konfirmasi resmi bernomor BPN-TSK/004/SKL/VII/2026 pada tanggal 14 Juli 2026. Selanjutnya pada Jumat (24/7/2026), awak media mendapatkan hasil konfirmasi langsung dari pihak DPMD Kabupaten Tasikmalaya terkait surat tersebut.Kepala Dinas DPMD Kabupaten Tasikmalaya, M. Fuad Abdul Aziz, S.T., M.P., membenarkan adanya rencana program pengadaan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai koridor regulasi yang berlaku.
“Kami saat ini masih dalam tahap seleksi penyedia dan mengutamakan produk dalam negeri sesuai ketentuan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Anggaran disusun untuk memenuhi kebutuhan seluruh desa di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” ujar M. Fuad Abdul Aziz.Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas DPMD, Agus Sutisna, S.Sos., M.Si., menambahkan bahwa teknis distribusi logistik telah diantisipasi dengan matang demi efisiensi.“Pendistribusian nantinya akan dipusatkan di wilayah kecamatan terdekat guna mengatasi kendala jarak dan jangkauan wilayah yang luas,” jelasnya.
Poin Klarifikasi yang Diajukan dalam Surat BPN Kendati demikian, pihak BPN menilai jenis pengadaan tersebut tergolong perangkat umum. Pengamat tata kelola pengadaan perwakilan BPN menyampaikan kekhawatiran akan potensi pemborosan anggaran apabila tidak didasari oleh data urgensi yang matang.Melalui surat tersebut, BPN meminta kejelasan mendalam mengenai beberapa poin krusial, di antaranya:
Dasar Hukum: Legalitas formal dan tujuan utama dari realisasi pengadaan.Spesifikasi Teknis: Rincian detail barang beserta perhitungan riil kebutuhan desa.Analisis Harga: Skema kalkulasi harga pasar dalam penetapan pagu anggaran.Kepatuhan Regulasi: Kesesuaian mekanisme dengan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021.Tanggapan dan Komitmen PengawasanPihak BPN mengapresiasi keterbukaan informasi awal yang diberikan oleh jajaran struktural DPMD Kabupaten Tasikmalaya. Namun, mereka menggaris bawahi bahwa estimasi biaya Rp8 juta per paket desa tersebut tetap wajib dibuktikan dengan komparasi harga komoditas yang valid serta spesifikasi yang terukur.Langkah monitoring ini dilakukan semata-mata untuk memastikan bahwa tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Tasikmalaya berjalan akuntabel, transparan, serta terhindar dari asumsi keliru di tengah masyarakat.BPN menyatakan akan menunggu kelengkapan dokumen resmi serta kepastian jadwal pelaksanaan E-Katalog sebelum menjadwalkan agenda klarifikasi lanjutan, guna mengawal prinsip anggaran yang hemat, cermat, dan berkeadilan.
(Mat/Red)— Analisis – Referensi – Tajam – Handal – Akurat —
CATATAN REDAKSI:Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka seluas-luasnya ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan Hak Jawab maupun klarifikasi secara sah. Tanggapan yang diterima akan dimuat kembali secara berimbang tanpa dipungut biaya.
👁 Views: 0
Posting Komentar