TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — 24 September 2026 — Polemik proyek pemeliharaan berkala jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya pada ruas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja – Jl. Jaksa Agung R. Suprapto memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (DPP AJGT) secara resmi mengungkap bukti fisik dokumen surat yang menunjukkan adanya kejanggalan administrasi fatal di tubuh UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat.
Sorotan tajam tertuju pada aspek penanggalan surat resmi nomor 505/HM.03.04/PPK.PJMS yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yudi Ahmad Sudrajat, S.T. Berdasarkan kronologi penyerahan berkas, pihak DPP AJGT diketahui baru mengirimkan surat permohonan informasi resmi pada tanggal 18 September 2026. Namun anehnya, surat balasan yang dikeluarkan pihak UPTD V justru dibubuhi tanggal 16 September 2026 pada pojok kanan atas surat.
Kontradiksi kronologis semakin nyata pada paragraf pertama isi surat. PPK secara eksplisit menuliskan kalimat: "Menindaklanjuti surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT) tertanggal 18 September 2026 perihal permohonan informasi proyek..." Kesalahan klerikal di mana instansi pemerintah mampu menjawab surat yang belum resmi dibuat dua hari setelahnya ini memicu tanda tanya besar dari kontrol sosial terkait ketelitian dan profesionalisme tata kelola administrasi publik di lingkungan DBMPR Jawa Barat.
Regulasi dan Aturan Mengenai Direksikit
Di tengah desakan transparansi ini, keberadaan kantor lapangan atau direksikit ikut dipertanyakan. Direksikit (atau sering ditulis Direksi Keet) adalah bangunan kantor lapangan sementara yang wajib didirikan di lokasi proyek sebelum pekerjaan konstruksi utama dimulai. Aturan mengenai penyediaan direksikit sangat ketat dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk proyek infrastruktur yang didanai APBD maupun APBN. Keberadaan kantor lapangan ini diatur dalam regulasi teknis Kementerian PUPR serta dokumen kontrak proyek.
Secara garis besar, berikut ringkasan aturan, fungsi, dan dasar hukum direksikit:
1. Dasar Hukum & Aturan Pembiayaan
Masuk dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB): Direksikit bukan fasilitas sukarela dari kontraktor. Biaya pembuatannya sudah dianggarkan sejak awal di dalam dokumen kontrak pada bab Pekerjaan Persiapan. Jika tidak dibuat, kontraktor dapat dinyatakan melanggar kontrak.
Standar Spesifikasi Umum: Aturan teknis Bina Marga/PUPR mewajibkan kontraktor menyediakan ruang kerja yang representatif bagi tim pengawas dinas.
2. Fungsi Utama Direksikit
Pusat Data & Transparansi: Menyimpan Gambar Kerja, RAB, jadwal kurva S, hingga buku direksi pencatatan harian.
Ruang Rapat & Koordinasi: Tempat rapat berkala serta wadah kontrol sosial melakukan audiensi.
Pusat Monitoring: Pengawas dinas memeriksa kualitas material dan progres pekerjaan di sini.
3. Syarat Teknis Bangunan
Lokasi strategis, dekat area proyek.
Bersifat sementara, mudah dibongkar pasang.
Ukuran minimal 4 × 6 meter (24 meter persegi), dilengkapi meja rapat, kursi, penerangan, serta toilet standar.
Tuntutan Profesionalisme dan Keselamatan Kerja
Atas dasar data-data tersebut, AJGT mendesak agar Dinas Bina Marga dan CV. Multi Daya konsisten menerapkan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, pelaksana proyek dituntut bekerja lebih profesional, terutama terkait penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), manajemen lalu lintas, serta penanganan dampak pembongkaran median jalan agar tidak membahayakan para pengguna jalan yang melintas di jalur Lingkar Utara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Artha News masih terus berupaya melakukan konfirmasi ulang serta membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak UPTD V Ciamis dan manajemen CV. Multi Daya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut secara berimbang. Pihak DPP AJGT menyatakan, jika tidak ada kejelasan atau itikad baik dalam waktu dekat, mereka mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Jawa Barat serta Inspektorat Provinsi.
Tim Redaksi / Artha News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar