Mediasi Tertunda Camat Simanindo Diduga Beretikat Buruk.Kuasa Hukum Pelapor Sebut sebagai,Pejabat Kebal hukum“Abaikan Panggilan Polres Samosir”

Table of Contents


Artha-News.com SAMOSIR (29/11-2025) - Proses mediasi yang dijadwalkan Polres Samosir terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Krisman Siallagan terhadap Camat Simanindo,Hans Sidabutar,kembali menemui hambatan.Hans Sidabutar dikabarkan tidak hadir dalam panggilan mediasi pertama dengan alasan memiliki kesibukan lain.

Hironisnya,ketika Media Artha-News konfirmasi melalui telpon selulernya camat tidak memberi jawaban tentang mediasi tersebut,diduga camat Simanindo abaikan undangan dari polres.

Laporan ini sebelumnya dibuat Krisman Siallagan pada 19 September 2025 di Polda Sumut, terkait dugaan pencemaran nama baik menyusul kegiatan peliputan yang dilakukan Camat Simanindo bersama salah satu media televisi pada 7 Juli 2025 di kawasan kerja Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera.

Pelapor menilai peliputan tersebut bersifat sepihak dan dilakukan tanpa koordinasi dengan Dinas Kehutanan maupun pihak koperasi.

Laporan dari Polda Sumut kemudian dilimpahkan ke Polres Samosir untuk proses lebih lanjut, termasuk upaya mediasi antara kedua pihak.

Kuasa Hukum: “Ini Itikad Buruk”
Dra. Novyeva Sianturi, SH, MH, selaku kuasa hukum Krisman Siallagan, menilai ketidakhadiran Hans Sidabutar sebagai bentuk kurangnya keseriusan dalam menyelesaikan masalah atau diduga kebal hukum.


> “Katanya dia tidak bisa hadir karena ada kesibukan.Kalau pendapat saya, itu merupakan itikad buruk. Dia kan terlapor,seharusnya hadir,” ujar Novyeva di Pangururan, Sabtu (29/11/2025).

Meski demikian,pihak pelapor masih memilih menunggu langkah kepolisian selanjutnya.

> “Biasanya akan ada panggilan mediasi kedua. Kita tunggu saja,” tambahnya.

Ia menegaskan, apabila Camat tetap tidak hadir di tahap mediasi berikutnya,pihaknya siap membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

> “Kalau dia tidak mau datang lagi di mediasi, tidak apa-apa.Mungkin dia merasa benar.Ya kita tempuh jalur hukum.”

Camat Belum Beri Konfirmasi,
Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Camat Simanindo, Hans Sidabutar,melalui sambungan seluler belum mendapat respons hingga berita ini dipublikasikan.

Ketidakhadiran Camat dalam panggilan resmi aparat penegak hukum kini menjadi sorotan publik, terutama mengingat posisinya sebagai pejabat pemerintahan yang semestinya memberikan contoh dalam menghormati proses hukum.

(NR.Sitohang)

👁 Views: 0

Post a Comment