SDN Margacinta Diduga Sengaja Tidak Kibarkan Merah Putih, Dinas Pendidikan Harus Bertanggung Jawab Kepala Sekolah
ARTHA-NEWS.COM – TASIKMALAYA
Kejadian: 15 April 2025 | Dipublikasikan: 15/04/2026 pukul 19.07 WIB | Terakhir diperbarui: 22 Juli 2026 pukul 20.16 WIB
Kondisi SDN Margacinta, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 15 April 2025 sempat menjadi sorotan. Pada hari yang seharusnya masih dalam masa peringatan kemerdekaan, bendera Merah Putih di tiang sekolah terlihat tidak dikibarkan sama sekali, padahal cuaca saat itu cerah dan tidak ada halangan yang menghalangi.
Hal ini tentu sangat disayangkan, apalagi tindakan tidak mengibarkan bendera sebenarnya sudah melanggar aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2009, lembaga pendidikan wajib mengibarkan bendera setiap hari kerja mulai pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 sore di seluruh wilayah Indonesia.
Terkait hal ini banyak yang mempertanyakan: "Apa alasannya bendera tidak dikibarkan? Apakah karena rusak, hilang, atau memang sengaja tidak dipasang?"
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya seharusnya memberikan penjelasan tegas serta menindaklanjuti agar kejadian serupa tidak terulang. Menurut penjelasan yang ada, bendera merupakan lambang kehormatan negara dan setiap warga negara wajib menghormatinya, termasuk lembaga pendidikan.
⚖️ DASAR HUKUM DAN SANKSI YANG BERLAKU:
Berdasarkan Peraturan No. 23 Tahun 2013 tentang Pengibarkan Bendera:
1. Setiap sekolah wajib melaksanakan pengibaran bendera pada hari kerja, kecuali saat hujan deras atau cuaca buruk.
2. Sanksi bagi yang melanggar:
- Sanksi Administratif (Pasal 6 UU No. 24/2009): Teguran lisan/tertulis, peringatan keras, hingga pembekuan atau pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
- Sanksi Pidana (Pasal 69 UU No. 24/2009): Pelaku yang sengaja tidak melaksanakan kewajiban ini dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100.000.000,00.
Diharapkan Dinas Pendidikan segera menelusuri kronologi kejadian ini, memanggil pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan pembinaan agar seluruh lembaga pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya senantiasa menaati aturan pengibaran bendera negara.
Jay staf redaksi
Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat
Posting Komentar