SDN MARGACINTA DIDUGA SENGAJA TIDAK KIBARKAN BENDERA MERAH PUTIH, DINAS PENDIDIKAN HARUS BERI TEGURAN KERAS KEPIHAK SEKOLAH

Table of Contents

ARTHA-NEWS.COM kabupaten Manonjaya 15 April 2026* – SDN MARGACINTA Kecamatan MANONJAYA/kabupaten Tasikmalaya  mendapat sorotan setelah diketahui tidak mengibarkan Bendera Merah Putih di halaman sekolah pada hari aktif belajar, Rabu 15 April 2026.

"Hal ini pertama kali diketahui oleh awak media arthanews yang tidak sengaja bekunjung ke sekolah pada Rabu 15 April 2026 dan melihat tiang bendera di sekolah tersebut kosong hingga pukul 10.00 WIB.

Padahal sesuai *Pasal 7 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2009*, lembaga pendidikan wajib mengibarkan bendera setiap hari.

"Rabu 15 April 2026 Ketika awak media mempertanyakan ke salah satu guru margacinta menjawab kemaren hujan pak, jadi hari ini tidak memasang benderanya pak,"Imbuh guru tersebut"

Pertanyaan nya apakah gara gara hujan jadi bendera merah putih tidak dipasang,???

Diharapkan Kepala Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Tasikmalaya harus memberikan himbauan baik teguran tertulis maupun lisan kepada pihak sekolah SDN MARGACINTA.Dan Kami berharap ini tidak terulang, Mengibarkan bendera adalah bentuk pendidikan karakter cinta tanah air, Sanksi selanjutnya bisa berupa pembinaan khusus kepala sekolah jika kembali lalai.

2. *Permendikbud No. 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti*


   - Pasal 2: Sekolah wajib melaksanakan pembiasaan budi pekerti, salah satunya upacara dan pengibaran bendera setiap hari Senin dan hari besar, serta mengibarkan bendera tiap hari.

*Sanksi untuk pihak sekolah:*
Kalau lalai/tidak sengaja tidak memasang bendera:

1. *Sanksi administratif dari Dinas Pendidikan*: teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat kepala sekolah, sampai pencopotan jabatan kepala sekolah.

2. *Sanksi pidana Pasal 69 UU 24/2009*: kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta, jika unsur “sengaja tidak mengibarkan” terpenuhi.

"Catatan: Sanksi pidana biasanya untuk kasus yang disengaja dan berulang. Kalau karena kelalaian 1-2 hari, umumnya Dinas Pendidikan kasih teguran tertulis dulu ke kepala sekolah.

"Sesuai *Pasal 69 huruf a UU No. 24 Tahun 2009*, pihak yang sengaja tidak mengibarkan bendera padahal wajib, dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Namun untuk kasus kelalaian pertama kali, sanksi yang diberikan umumnya bersifat administratif.

Staf redaksi / mulyadi

👁 Views: 0

Post a Comment