Artha-news Kota Tasikmalaya I Pasangan suami istri warga negara Indonesia (WNI ) beralamat Babakan pendeuy RT 003/RW 007 Kelurahan Tanjung Kecamatan Kawalu kota. Tasikmalaya Jawa Barat
Diduga menjadi Korban investor Bodong, Rp 1.000.000.000;00
Saat ini "Kondisi mesin yang .... berhenti Olah TKP dan saat ini WNA tersebut merekrut pegawai dalam satu kelurahan"
Pasalnya, investasi yang dijanjikan oleh investor tidak pernah terealisasi sampai saat ini!.Sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian kontrak kerjasama antara pihak kesatu yakni undang Kurnia dengan pihak kedua yakni inisial IS Warga negara asing.
Didalam PKK tersebut ditandatangani di jakarta,22 Juli 2019.Pasal satu (1) -Tujuan- di poin ke tiga : Pihak kedua akan memberikan penanaman modal sebesar 1Miliar dengan jangka satu tahun dan setiap pengiriman barang akan di cicil dipotong sesuai dengan harga barang yang dikirim
Poin (4) . Pihak ke dua memberikan beban operasional sebesar 30Juta rupiah untuk setiap minggunya dengan tujuan menunjang kinerja perusahaan
Poin ( 5). Kerjasama bisnis berlangsung selama 10 Tahun
Selasa,18 November 2025.Ditempat yang sama,Jono Sujono,S.H.selaku kuasa hukum dari pihak ke satu
(, Undang Kurnia ) Mengatakan tidak faham mengapa jadi klien nya yang digugat ke pengadilan negeri dan kemudian juga dilaporkan ke polisi tertanggal 09 November 2025 dengan pasal 372 dan 378 (penipuan dan penggelapan) "Imbuhnya".
"Seolah-olah klien kami one prestasi,"padahal Klien kami dengan bea cukai telah mendapatkan kompensasi pasilitas KITE IKM Hal itu merupakan prestasi.."Walupun klien kami di gugat dan dilaporkan ke polisi.Klien kami tetap koperatif
Perjanjian kontrak kerjasama harus sejalan dengan apa yang tertuang dalam perjanjian dan yang tertuang dalam KUHAP 1338 perdata .Bahwa pengikatan ini diatur dalam undang - undang,Nah.Kemudian para pihak sudah sepakat dan semua juga sudah menandatangani baik oleh pihak ke satu dan pihak kedua serta di ikuti oleh beberapa para saksi- saksi
Yang dalam artiannya,kontrak kerja ini.Itu sudah mencakup tentang apa yang di rohkan dalam paspor dan visa,.Karena beliau adalah sebagai warga negara asing (WNA) Di dalam paspor dan visa nya adalah menyangkut tentang investor,maka dituangkan lah penanaman modalnya ini satu milyar.kan gitu.
Dan apa yang disampaikan klien kami penanaman modal ini tidak sempat terealisasi,artinya clousul pasal satu ayat tiga tidak pernah ada terealisasi.sedangkan jalannya usaha itu berdasarkan dalam kontrak
Kami selaku kuasa hukum karena ini berkaitan dengan dengan legalitas Penanaman Modal Asing (PMA), Legalitas perusahaan PMA.apa namanya Legalitas visa nya itu PT. BUTIK USTADZAH INDONESIA maka mempertanyakan dan instansi yang terkait kantor imigrasi wajib lakukan evaluasi begitu juga termasuk dalam bentuk pengawasan polres yakni polres Tasikmalaya kota tentang WNA karena dalam hal ini ( kontrak) jelas-jelas di dalam kontraknya tidak pernah terealisasi satupun, sedangkan dalam paspor dan visa sudah jelas sebagai investor
Maka kami meminta terhadap APH (Penegak Hukum) ,dalam hal ini untuk bisa lebih extra dalam bentuk pengawasan terhadap warga negara asing karena ini sudah keluar daripada roh,kan gitu."Jelasnya".
Dalam klausul regulasi imigrasi ketika warga negara asing (WNA) Melakukan perbuatan-perbuatan dan menimbulkan riak di warga negara Indonesia daerah kawalu wna tersebut diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh dan kita telah melaporkan wna inisial IS ini Ke polres pada hari Selasa 20 Oktober 2025 atas dugaan pelecehan dan kekerasan.Mohon jadi perhatian."Tegasnya".
(Red)
Komentar
Posting Komentar