Langsung ke konten utama

Warga Kawalu di duga menjadi korban kontrak kerja investor bodong 1M

Artha-news Kota Tasikmalaya I Pasangan suami istri warga negara Indonesia (WNI ) beralamat Babakan pendeuy RT 003/RW 007 Kelurahan Tanjung Kecamatan Kawalu kota. Tasikmalaya Jawa Barat 
Diduga menjadi Korban investor Bodong, Rp 1.000.000.000;00 

Saat ini "Kondisi mesin yang .... berhenti Olah TKP dan saat ini WNA tersebut merekrut pegawai dalam satu kelurahan"

Pasalnya, investasi yang dijanjikan oleh investor tidak pernah terealisasi sampai saat ini!.Sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian kontrak kerjasama antara pihak kesatu yakni undang Kurnia dengan pihak kedua yakni inisial IS Warga negara asing.

Didalam PKK tersebut ditandatangani di jakarta,22 Juli 2019.Pasal satu (1) -Tujuan-  di poin ke tiga : Pihak kedua akan memberikan penanaman modal sebesar 1Miliar dengan jangka satu tahun dan setiap pengiriman barang akan di cicil dipotong sesuai dengan harga barang yang dikirim 

Poin (4) . Pihak ke dua memberikan beban operasional sebesar 30Juta rupiah untuk setiap minggunya dengan tujuan menunjang kinerja perusahaan 

Poin ( 5). Kerjasama bisnis berlangsung selama 10 Tahun 

Selasa,18 November 2025.Ditempat yang sama,Jono Sujono,S.H.selaku kuasa hukum dari pihak ke satu
 (, Undang Kurnia ) Mengatakan tidak faham mengapa jadi klien nya yang digugat ke pengadilan negeri dan kemudian juga dilaporkan ke polisi tertanggal 09 November 2025 dengan pasal 372 dan 378 (penipuan dan penggelapan) "Imbuhnya".

"Seolah-olah klien kami one prestasi,"padahal Klien kami dengan bea cukai telah mendapatkan kompensasi pasilitas  KITE IKM Hal itu merupakan prestasi.."Walupun klien kami di gugat dan dilaporkan ke polisi.Klien kami tetap koperatif 

Perjanjian kontrak kerjasama harus sejalan dengan apa yang tertuang dalam perjanjian dan yang tertuang dalam KUHAP 1338 perdata .Bahwa pengikatan ini diatur dalam undang - undang,Nah.Kemudian para pihak sudah sepakat dan semua juga sudah menandatangani baik oleh pihak ke satu dan pihak kedua serta di ikuti oleh beberapa para saksi- saksi

Yang dalam artiannya,kontrak kerja ini.Itu sudah mencakup tentang apa yang di rohkan dalam paspor dan visa,.Karena beliau adalah sebagai warga negara asing (WNA) Di dalam paspor dan visa nya adalah menyangkut tentang investor,maka dituangkan lah penanaman modalnya ini satu milyar.kan gitu. 

Dan apa yang disampaikan klien kami penanaman modal ini tidak sempat terealisasi,artinya clousul pasal satu ayat tiga tidak pernah ada terealisasi.sedangkan jalannya usaha itu berdasarkan dalam kontrak 

Kami selaku kuasa hukum karena ini berkaitan dengan dengan legalitas Penanaman Modal Asing (PMA), Legalitas perusahaan PMA.apa namanya Legalitas visa nya itu PT. BUTIK USTADZAH INDONESIA maka mempertanyakan dan instansi yang terkait kantor imigrasi wajib lakukan evaluasi begitu juga termasuk dalam bentuk pengawasan polres yakni polres Tasikmalaya kota tentang WNA karena dalam hal ini ( kontrak) jelas-jelas di dalam kontraknya tidak pernah terealisasi satupun, sedangkan dalam paspor dan visa sudah jelas sebagai investor 

Maka kami meminta terhadap APH (Penegak Hukum) ,dalam hal ini untuk bisa lebih extra dalam bentuk pengawasan terhadap warga negara asing karena ini sudah keluar daripada roh,kan gitu."Jelasnya".

Dalam klausul regulasi imigrasi ketika warga negara asing (WNA) Melakukan perbuatan-perbuatan dan menimbulkan riak di warga negara Indonesia daerah kawalu wna tersebut diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh dan kita telah melaporkan wna inisial IS ini Ke polres pada hari Selasa 20 Oktober 2025 atas dugaan pelecehan dan kekerasan.Mohon jadi perhatian."Tegasnya".



(Red)

Komentar

Berita Terpopuler

Oknum Guru SMAN 1 Sindangkasih Ciamis Diduga Sebar Isu Miring Terhadap Siswi

CIAMIS, ARTHA-NEWS.COM — Dunia pendidikan di Kabupaten Ciamis tengah mendapatkan sorotan dari lapisan masyarakat. Seorang oknum guru olahraga di SMA Negeri 1 Sindangkasih berinisial SLT diduga telah menyebarkan informasi tidak sedap dan dugaan fitnah yang menyasar kepada salah satu siswinya sendiri.   Korban yang merupakan siswi berinisial TSH, diterpa isu miring mengenai kehamilan dan tindakan menggugurkan kandungan. Kabar burung tersebut mencuat setelah TSH mengajukan izin tidak masuk sekolah selama satu minggu untuk keperluan keluarga.   Orang tua korban menjelaskan bahwa izin tersebut resmi dikirimkan via pesan WhatsApp karena seluruh keluarga harus bertolak ke Jakarta guna menghadiri kegiatan penting salah satu anak mereka yang tengah menempuh studi di Universitas Trisakti.   "Anak saya mendapatkan tuduhan tidak berdasar. Padahal jelas-jelas surat izinnya dikirim untuk menghadiri acara kakaknya di Universitas Trisakti dan acara pernikahan kerabat. Langkah...

Pengabdian Tanpa Batas, Aipda Anumerta Anditya Munartono Gugur Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran

PANGANDARAN, ARTHA-NEWS.COM — Tangis haru sekaligus duka mendalam menyelimuti masyarakat Jawa Barat atas gugurnya seorang anggota kepolisian yang berhati mulia. Aipda Anumerta Anditya Munartono, personel dari Polsek Pagerageung, Polres Tasikmalaya Kota, gugur saat melaksanakan tugas mulia menyelamatkan nyawa orang lain di tengah ganasnya arus Pantai Barat Pangandaran.   Peristiwa duka ini terjadi pada 3 Januari 2025. Saat itu, sejumlah wisatawan terseret arus kuat di kawasan Pantai Barat Pangandaran dan terancam bahaya. Melihat situasi darurat tersebut, Aipda Anditya Munartono tanpa ragu menerjang ombak dan meluncur ke tengah lautan untuk melakukan penyelamatan. Dengan segenap tenaga dan pengabdiannya, ia berjuang melawan arus demi menyelamatkan nyawa para wisatawan.   Nyawa para wisatawan berhasil diselamatkan. Namun, pengabdian Aipda Anditya harus berakhir di sana. Ia gugur di medan tugasnya — meninggalkan teladan keberanian, ketulusan, dan pengorbanan yang tiada batas b...

Diancam Laporan oleh CV Naga 99, Korwilnas Artha-News Tegaskan Hak Tolak Wartawan

TASIKMALAYA KABUPATEN, ARTHA-NEWS.COM — Isu pemberitaan terkait proyek rehabilitasi bangunan sekolah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kini memicu ketegangan. Pihak CV Naga 99 melayangkan ancaman somasi hukum serta laporan ke tim penasihat hukum, Dewan Pers, hingga pihak kepolisian terhadap media Artha-News beserta jurnalis yang bertugas karena pemberitaan yang dimuat dinilai tidak sesuai fakta.   Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Nasional Artha-News, pihak CV Naga 99 juga secara tegas mendesak agar nama serta identitas narasumber yang dikutip dalam pemberitaan dibuka secara transparan kepada publik.   Padahal, kerahasiaan dan perlindungan penuh terhadap identitas narasumber dijamin secara konstitusi oleh Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Hak Tolak, serta ditegaskan dalam Pasal 14 Kode Etik Jurnalistik. Peraturan hukum ini melarang keras pembukaan identitas narasumber yang meminta...

Terjadi Ketegangan Saat Rapat di Desa Cijulang, Warga Mengaku Tidak Diundang

CIJULANG, TASIKMALAYA – ARTHA‑NEWS – Terjadi peristiwa ketegangan yang cukup menyita perhatian warga di lokasi rapat desa di wilayah Desa Cijulang, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin, 11 November 2024. Peristiwa ini terekam jelas dalam rekaman video yang diterima redaksi dari kontributor di lokasi.   Berita ini diperbarui kembali pada Rabu, 08 Juli 2026.   Berdasarkan rekaman dan berbagai informasi yang dihimpun dari beberapa saksi mata, warga yang hadir di lokasi mengaku tidak menerima surat undangan resmi untuk mengikuti rapat yang sedang berlangsung tersebut. Saat diskusi berjalan, warga tersebut berusaha menyampaikan pertanyaan maupun pendapatnya terkait materi yang dibahas, namun diimbau oleh pihak perwakilan BPD bahwa yang tidak tercantum dalam daftar undangan tidak berhak menyampaikan pendapat dalam forum rapat, sehingga warga tersebut diminta dengan tegas untuk meninggalkan ruangan.   Perlakuan itu kemudian memicu kemarahan warga terse...

Humas MAN 3 Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba Bersama Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Humas Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Tasikmalaya di bawah koordinasi Dra. Hj. Eti, M.Pd., menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba secara eksternal pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan ini bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya dan berlangsung di Masjid Nurul Arafah MAN 3 Tasikmalaya.   Tampak hadir dalam acara tersebut para guru, Kepala MAN 3 Tasikmalaya H. Husen, M.Pd., Waka Bidang Kurikulum Dede Taryana, M.Pd., dan Pembina Keagamaan Putra H. Ihsan Rois, S.Pd., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Kota    Sebagai pemateri hadir IPTU Wahidin, S.H., KBO Satresnarkoba Polres Tasikmalaya, Kota dan AIPTU Heri Purnomo, Baur Unit Lidik Satresnarkoba Polres Tasikmalaya. Dalam pemaparannya, para pemateri menyampaikan materi mengenai bahaya narkoba bagi kesehatan, dampak hukum bagi pengguna dan pengedar, serta modus peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelaj...