SAMOSIR – ARTHA-NEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, bersama Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon. Prosesi penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Samosir, Senin (14/09/2026).
Rapat Paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua DPRD, Sarhockel Tamba. Rapat dinyatakan memenuhi kuorum karena dihadiri oleh 17 anggota DPRD Kabupaten Samosir.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir T. Siringo-ringo, perwakilan Kejaksaan, serta jajaran kepala perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Samosir.
Anggaran APBD Samosir 2026 Naik Rp62 Miliar
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan setelah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Samosir yang dibacakan oleh Parluhutan Samosir. Hasil pembahasan antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menunjukkan adanya penyesuaian angka kuantitatif.
Dalam laporan tersebut, pagu anggaran APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2026 mengalami perubahan signifikan. Pagu awal yang sebelumnya sebesar Rp776 miliar lebih, kini disepakati naik menjadi sekitar Rp838 miliar lebih.
Dengan demikian, terdapat penambahan anggaran sebesar Rp62 miliar lebih. Angka penambahan ini selanjutnya akan dituangkan dalam pagu indikatif masing-masing perangkat daerah Pemkab Samosir.
Sinergitas Pemkab Samosir dan DPRD demi Kepentingan Rakyat
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota legislatif atas komitmen dan kerja kerasnya selama proses evaluasi anggaran.
"Terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir atas kerja keras yang tidak kenal lelah dalam pembahasan. Hari ini kita dapat mencapai kesepakatan bersama terhadap Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026," ujar Vandiko dalam sambutannya.
Menurut Vandiko, sinergitas antara eksekutif dan legislatif sangat krusial. Hal ini menjadi komitmen bersama untuk memperbaiki kualitas perencanaan anggaran di tengah keterbatasan sumber daya yang ada.
Ia menjelaskan bahwa hasil kesepakatan P-KUA dan P-PPAS ini akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja Anggaran (RKA). RKA tersebut kemudian dikompilasi menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD TA 2026.
"Harapan kita bersama, tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026 ini dapat berjalan lancar melalui kolaborasi yang harmonis, hingga tercapai persetujuan tepat waktu," tambahnya.
Fokus Program Prioritas dan Optimasi SiLPA
Lebih lanjut, perubahan anggaran ini diarahkan untuk menyinkronkan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan melalui penyesuaian pendapatan daerah serta mengoptimalkan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Seluruh program tersebut dirancang untuk mendukung visi daerah yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2025-2029, yaitu "Samosir Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan."
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, berharap dokumen Ranperda APBD Perubahan 2026 bisa segera diajukan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
"Setelah KUA-PPAS disepakati, Ranperda tentang APBD 2026 diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat diajukan kepada DPRD. Dengan begitu, program prioritas yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dapat segera dilaksanakan pada sisa waktu yang ada," pungkas Nasip.
(NR. Sitohang)
Artha-News — Analisis • Referensi • Tajam • Handal • Akurat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar