Artha-News.com Samosir (11/11-2025) - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Viktor Silaen melakukan kunjungan kerja ke Kenegerian Ambarita,Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Selasa, 11 November 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gereja HKBP Ambarita dan dihadiri oleh Dinas Kehutanan,Balai Gakkum Provinsi Sumut,Balai Perhutanan Sosial Medan (BPSM), Camat Simanindo,unsur TNI–Polri, serta ratusan warga dari lima desa di Kenegerian Ambarita: Ambarita, Garoga, Siallagan Pindaraya, Unjur, dan Martoba.
Pertemuan itu difokuskan pada pembahasan terkait aktivitas Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera (KJPS) yang diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kegiatan penderesan getah pinus serta pembukaan jalan di kawasan hutan tanpa izin resmi.
Dalam forum tersebut,Ridwan Sinaga selaku protokol acara sekaligus perwakilan masyarakat Ambarita menyampaikan keluhan warga terhadap aktivitas KJPS yang dianggap telah merusak lingkungan. Ia menunjukkan foto dan video kegiatan penderesan pinus yang dinilai tidak sesuai SOP,sehingga menimbulkan kerusakan pada batang pohon dan berpotensi menyebabkan tumbangnya pohon pinus.
Masyarakat juga menyuarakan kekhawatiran akan meningkatnya risiko banjir bandang,mengingat peristiwa serupa pernah terjadi di Desa Ambarita pada 13 Desember 2018, serta di Desa Unjur dan Martoba pada 27 September 2024, yang mengakibatkan kerusakan rumah warga, lahan pertanian, dan jalan nasional.
Sejumlah warga dari lima desa sepakat meminta pemerintah mencabut izin KJPS serta menindak pelanggaran seperti penderesan tanpa SOP,pembukaan jalan tanpa izin, penebangan pohon, dan dugaan tambang galian C ilegal.
Mereka menyesalkan bahwa meskipun telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Samosir,aktivitas KJPS masih terus berjalan.
Para kepala desa Ambarita, Garoga, dan Unjur juga menyatakan menarik dukungan terhadap KJPS dan mendesak agar pemerintah mencabut izin operasional koperasi tersebut.
Menanggapi aspirasi itu,Viktor Silaen menyatakan dukungannya terhadap warga dan berkomitmen mengawal proses pencabutan izin KJPS.
“Melalui Pak Sinaga, saya minta seluruh aspirasi dituangkan secara tertulis dan dilengkapi tanda tangan masyarakat serta kepala desa. Surat itu akan ditujukan ke Kementerian Lingkungan Hidup,dan saya sendiri akan mengantarkannya,” ujar Viktor.
Ia juga meminta agar dokumentasi kegiatan lapangan diserahkan kepadanya dalam bentuk flashdisk untuk dilaporkan langsung ke kementerian. Viktor menegaskan akan berkoordinasi dengan Polres Samosir serta meminta dinas terkait menghentikan sementara seluruh kegiatan koperasi di kawasan hutan hingga ada kejelasan hukum.
Sementara itu,Hendry Elvin Simamora,Kasi Wilayah II Balai Perhutanan Sosial Medan (BPSM), menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 10 Oktober 2025 untuk meminta evaluasi terhadap izin KJPS. Menurutnya,izin tersebut diterbitkan pada tahun 2024 setelah melalui proses verifikasi teknis dan mendapat dukungan dari para kepala desa.
“Tanpa surat dukungan itu,izin tidak akan keluar.Tujuannya bukan eksploitasi,melainkan penataan kembali kawasan hutan agar lebih terjaga,” jelas Hendry.
Ia menambahkan, bila kini para kepala desa ingin menarik dukungan, hal tersebut tidak menjadi masalah selama ada surat resmi penolakan yang disampaikan kepada KLHK.
Melalui kunjungan ini,Viktor Silaen menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat Kenegerian Ambarita hingga ke tingkat kementerian,agar seluruh aktivitas di kawasan hutan tetap sesuai aturan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan di Kabupaten Samosir.
Terpisah,Menanggapi berbagai tuduhan masyarakat, Jumanti Sidabutar, Sekretaris Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera (KJPS), menyampaikan bantahan keras. Ia menilai tuduhan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut tidak berdasar dan terkesan sepihak.
“Seharusnya kami juga diundang agar bisa memberikan penjelasan. Bapak Viktor itu anggota dewan untuk semua pihak, bukan hanya satu kelompok,” ujarnya.
Jumanti menyebut banyak kejanggalan dalam pertemuan tersebut dan menilai isu-isu yang dibahas sama dengan yang diungkap dalam RDP di DPRD Samosir beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan,banjir bandang pada tahun 2018 tidak mungkin disebabkan oleh KJPS karena izin operasional koperasi baru diterbitkan tahun 2024. Demikian pula banjir di Unjur dan Martoba,menurutnya,tidak ada kaitan dengan aktivitas koperasi.
“Kami tidak pernah melakukan penyadapan getah pinus di daerah curam. Bahkan kami sendiri yang melaporkan oknum penyadap liar ke Polres Samosir agar tidak terjadi kerusakan,” tegasnya.
Jumanti juga membantah tuduhan penebangan pohon maupun kegiatan tambang galian C ilegal.Ia menegaskan aparat penegak hukum telah turun ke lapangan dan tidak menemukan bukti pelanggaran.
“Kegiatan memecah batu yang disebut galian C itu dilakukan di lahan pribadi,menggunakan martil, dan untuk kepentingan sendiri. Sementara ada yang memakai alat berat,tapi tidak dipersoalkan.Ini tidak adil,” katanya.
Terkait tudingan larangan masuk kawasan hutan,Jumanti menegaskan hal itu tidak benar.
“Camat Simanindo bahkan sudah masuk ke lokasi bersama media,dan kami tidak pernah melarang siapa pun,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan,perbaikan jalan yang dilakukan koperasi merupakan akses kerja sehari-hari dan sudah diketahui oleh KPH XIII.Bahkan jalan tersebut menjadi salah satu rute event internasional Trail of The Kings di Samosir.
Selain itu,Jumanti menepis isu bahwa KJPS mempekerjakan banyak tenaga dari luar daerah.“Kami terbuka bagi masyarakat lokal yang ingin bekerja bersama kami."
Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang menunggangi isu ini. “Jangan-jangan mereka justru pelaku penyadapan ilegal yang terganggu dengan kehadiran kami.Tuduhan terhadap kami sejauh ini tidak bisa dibuktikan di lapangan.Kami hanya berharap pemerintah bersikap adil."
(NR Sitohang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar