*PEMASANGAN BENDERA MERAH PUTIH ROBEK DI BANK BUMI PUTRA TASIKMALAYA JADI SOROTAN BERTENTANGAN DENGAN UU NOMOR 24 TAHUN 2009JAGA NILAI MARTABAT DAN KEHORMATAN BANGSA*
* TASIKMALAYA KOTA, JABAR – ARTHA-NEWS.COM I Pemasangan Bendera Merah Putih yang tidak layak pakai, khususnya yang robek, di Bank Bumi Putra menjadi sorotan publik di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Hal ini dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi merendahkan martabat bangsa. Pemerintah Pusat telah menetapkan aturan ketat terkait pemasangan Bendera Merah Putih yang layak dikibarkan. Ketentuan mengenai bendera yang rusak, robek, atau lusuh dan dikategorikan tidak layak pakai diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP...