Dugaan Percobaan Mengalihkan Obyek Wakaf Jadi Milik Pribadi
Daftar Isi
Artha News-Manonjaya-Persoalan tanah wakaf yang diwakafkan oleh almarhum Mak Edah bin H Madroji masih diperdebatkan publik serta masih berlanjut.
Obyek tersebut terletak di jalan Raya Banjar Kampung Rugul RT 14 RW 03 Desa Pasirbatang Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya
"Diduga terjadi upaya perencanaan masif pengalihan obyek sekolah yang diduga dilakukan oleh pengelola dan Nazir dengan cara membuat yayasan,dan diduga percobaan mengalihkan obyek jadi milik pribadi"
Pasalnya,tanah wakaf tersebut diketahui sertifikat diubah menjadi hak milik pribadi inisial A sebagai pengelola yayasan sekolah setempat
Perubahan hak milik (SHM) yang dilakukan oleh (inisial A ),Apakah diketahui Nazir atau apakah ada persetujuan dari Nazir,hal ini menjadi perbincangan dan pertanyaan publik?
Kekhawatiran perencanaan masif dengan cara membuat yayasan dan lain sebagainya patut dicurigai ada niat dan diduga berencana mengalihkan tanah wakaf menjadi hak milik pribadi
Jika memang terbukti dikemudian hari terjadi,diduga ada persekongkolan dalam upaya memuluskan rencana pengalihan obyek wakaf yang dimaksud
(Red)
Posting Komentar