RT Ajat Melaporkan Ke-APH Terkait Seputar Pemasalahan Proyek Pembangunan Bank Mandiri Sutsen

Daftar Isi


Artha News-Kota tasikmalaya, Menidaklanjuti terkait proyek pembangunan Bank mandiri jalan sutrisna Senjaya.Persoalan ini sudah viral,juga sampai Audensi di DPRD kota Tasikmalaya,Namun,sampai hari ini dipertanyakan hasilnya fungsi pengawasan nya!?, Begitu pula dengan instansi tehnis Pemkot Tasikmalaya dan OPD yang terkait nya diduga tidak menjalankan tufoksi nya Sebagaimana amanat UU dan Perundangan yang berlaku
Pantauan khusus media online Artha News ( WWW ARTHA-NEWS.COM)-Analisis -referensi-tajam-handal & Akurat-sebagai sarana komunikasi massal menyoroti persoalannya sebenarnya bukanlah soal konvensi,tetapi terkait dugaannya menyoal AMDAL yang diduga kuat tidak di lalui, sehingga timbul kegaduhan dampak social,karena bila berkaitan dengan dampak,bukan saja pada dampak kerusakan pada rumah warga akibat diduga akibat dari pembangunan yang sedang dikerjakan tetapi meliputi baku mutu air,udara, termasuk social 

Sebagaimana tufoksi media juga ikut berperan untuk melakukan kontrol social,bukan saja hanya mengkritik tetapi media juga diwajibkan memberikan saran dan edukasi mencerdaskan kehidupan Bangsa karena setiap warga negara berhak dan wajib hukumnya mengetahui informasi publik 
Dalam hal ini,dan dari berbagai sumber informasi yang dihimpun media Artha news tentang wajibnya Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),karena Sebelum melakukan kegiatan proyek ada ijin prinsip dan termasuk juga AMDAL ini sebagai syarat dan prasyarat untuk menyusun kerangka acuan upl- ukl dalam pengertian nya ada tujuan, manfaat dan dasar hukumnya,jelas,setiap usaha yang berdampak pada lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL

Sumber informasi tambahan yang dihimpun oleh media Artha news-Pengertian dan Dasar Hukum Amdal

Dasar hukum pelaksanaan amdal dalam Pasal 1 angka 11 UU PPLH jo. Perppu Cipta Kerja mendefinisikan amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan,untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Saat ini, peraturan atau dasar hukum pelaksanaan adalah UU PPLH dan perubahannya dalam Perppu Cipta Kerja ; PP 22/2021; dan Permen KLHK 18/2021.Tujuan Amdal Secara Umum,Diterangkan dalam Studi Kelayakan Lingkungan, fungsi atau tujuan amdal secara umum adalah sebagai berikut.

Memberi masukan dalam pengambilan keputusan bagi pemerintah dan pengelola kegiatan.
Memberi pedoman dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemantauan dampak lingkungan hidup.Memberikan informasi dan data bagi perencanaan pembangunan suatu wilayah.
Manfaat Amdal secara Khusus

Selain fungsi umum, Amdal juga memiliki beberapa manfaat khusus. Manfaat-manfaat ini dapat digolongkan berdasarkan empat kategori, yakni bagi pemilik usaha, bagi pemerintah, bagi masyarakat, dan bagi lingkungan.

Manfaat amdal bagi pemilik usaha:

Memberikan gambaran atas manfaat,risiko,dan kegiatan yang dikelola.Memberikan gambaran yang jelas atas kondisi lingkungan hidup setempat, baik biogeofisik, sosial ekonomi,dan budaya masyarakat di sekitar lokasi.

Sebagai bahan pengujian secara komprehensif atas perencanaan proyek sehingga pemilik usaha dapat memperkecil risiko dan kelemahan-kelemahan yang mungkin muncul.
Sebagai landasan perencanaan pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan merupakan bagian dari pengelolaan pembangunan usaha.

Sebagai alat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di sekitar lokasi usaha terhadap pengamanan dan keselamatan usaha.

Senin,14 April 2025,Rt Ajat sebagai warga negara yang baik dan taat serta tunduk pada semua aturan serta perundungan maupun undang-undang yang berlaku,Ajat ( Sudrajad) resmi melaporkan ke Aparat penegak hukum karena diduga terjadi sebuah indikasi koruftif di proyek pembangunan Bank mandiri Sutisna Senjaya kota Tasikmalaya 



(Red)

Posting Komentar